Sidang Ratna Sarumpaet Hari Ini, Pengacara Bocorkan Isi Eksepsi
Reporter:
Adam Prireza
Editor:
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Rabu, 6 Maret 2019 06:30 WIB
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoax) Ratna Sarumpaet menjalani
sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 28 Februari
2019. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto
wajah yang lebam dan bengkak yang diklaim sebagai penganiayaan.
TEMPO/Muhammad HidayatTerdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoax)
Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan, Kamis, 28 Februari 2019. Ratna disebut sengaja membuat
kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang
diklaim sebagai penganiayaan. TEMPO/Muhammad Hidayat
*TEMPO.CO*,*Jakarta*- Desmihardi, pengacara terdakwa kasus penyebaran
hoaxRatna Sarumpaet <https://www.tempo.co/tag/ratna-sarumpaet>,
membocorkan isi eksepsi yang akan dibacakan pada persidangan hari ini.
Menurut Desmihardi, ada dua hal yang mereka soroti dalam eksepsi atau
sanggahan atas dakwaan jaksa.
*Baca: Sidang Ratna Sarumpaet, Pengamat Hukum Pertanyakan Unsur Keonaran
<https://metro.tempo.co/read/1181120/sidang-ratna-sarumpaet-pengamat-hukum-pertanyakan-unsur-keonaran>*
Yang pertama, kata dia, tim kuasa hukum mempersoalkan penggunaan Pasal
14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 untuk menjerat Ratna.
"Kami tim kuasa hukum menganggap penggunaan pasal itu keliru," ujar
Desmihardi saat Tempo hubungi pada Selasa, 5 Maret 2019.
Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1046 berbunyi, "barang siapa, dengan
menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan
keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara
setinggi-tingginya sepuluh tahun." Menurut Desmihardi, tidak ada
keonaran yang dimunculkan akibat kebohongan Ratna soal penganiayaan dirinya.
Jaksa Penuntut Umum, kata Desmihardi, juga tak menjelaskan keonaran yang
dimaksud dalam surat dakwaan setebal 16 halaman. "Hanya cuitan dari para
tokoh, itu saja. Padahal kalau keonaran menurut KBBI kan jelas itu
berkaitan dengan kegiatan huru-hara, kerusuhan, pokoknya ada aksi dari
masyarakat. dalam kasus Bu Ratna ini tidak ada," ucap dia.
Poin kedua yang akan mereka bahas dalam eksepsi adalah penyusunan surat
dakwaan Ratna Sarumpaet. Menurut Desmihardi, ia dan timnya menganggap
surat dakwaan Ratna yang dibuat oleh JPU tak memenuhi unsur sebagaimana
diatur dalam Pasal 143 ayat (2b) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Berdasarkan pasal tersebut, surat dakwaan harus dibuat dengan cermat,
jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan
menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
Desmihardi enggan menjelaskan secara detil pada bagian mana surat
dakwaan Ratna Sarumpaet yang mereka persoalkan. "Detilnya besok saja
akan kami bacakan," ujar dia.
Ratna Sarumpaet akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan
eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2019 besok.
Menurut Desmihardi, rencananya sidang akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang sebelumnya pada Kamis, 28 Februari 2019 lalu, JPU menyebut
Ratna Sarumpaet membuat keonaran lewat berita bohong ihwal penganiayaan
dirinya.
Akibat hoax yang disebarkan Ratna, Capres Prabowo Subianto menggelar
konferensi pers yang menuding ada intimidasi terhadap Ratna yang saat
itu merupakan jurkam timses Prabowo - Sandiaga.
*Baca: Penyebab Pengamat Pidana Sebut Dakwaan Ratna Sarumpaet Bisa Kabur
<https://metro.tempo.co/read/1181096/penyebab-pengamat-pidana-sebut-dakwaan-ratna-sarumpaet-bisa-kabur>*
Belakangan terungkap wajah lebam Ratna Sarumpaet akibat operasi
/facelift/ di salah satu rumah sakit daerah Menteng, Jakarta Pusat.
Timses Prabowo <https://www.tempo.co/tag/prabowo> langsung memecat Ratna
dari posisinya.
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com