Sidang Ratna Sarumpaet Hari Ini, Pengacara Bocorkan Isi Eksepsi

Reporter:


       Adam Prireza

Editor:


       Clara Maria Tjandra Dewi H.

Rabu, 6 Maret 2019 06:30 WIB

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoax) Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 28 Februari 2019. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang diklaim sebagai penganiayaan. TEMPO/Muhammad HidayatTerdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoax) Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 28 Februari 2019. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang diklaim sebagai penganiayaan. TEMPO/Muhammad Hidayat

*TEMPO.CO*,*Jakarta*- Desmihardi, pengacara terdakwa kasus penyebaran hoaxRatna Sarumpaet <https://www.tempo.co/tag/ratna-sarumpaet>, membocorkan isi eksepsi yang akan dibacakan pada persidangan hari ini. Menurut Desmihardi, ada dua hal yang mereka soroti dalam eksepsi atau sanggahan atas dakwaan jaksa.

*Baca: Sidang Ratna Sarumpaet, Pengamat Hukum Pertanyakan Unsur Keonaran <https://metro.tempo.co/read/1181120/sidang-ratna-sarumpaet-pengamat-hukum-pertanyakan-unsur-keonaran>*

Yang pertama, kata dia, tim kuasa hukum mempersoalkan penggunaan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 untuk menjerat Ratna.

"Kami tim kuasa hukum menganggap penggunaan pasal itu keliru," ujar Desmihardi saat Tempo hubungi pada Selasa, 5 Maret 2019.

Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1046 berbunyi, "barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun." Menurut Desmihardi, tidak ada keonaran yang dimunculkan akibat kebohongan Ratna soal penganiayaan dirinya.

Jaksa Penuntut Umum, kata Desmihardi, juga tak menjelaskan keonaran yang dimaksud dalam surat dakwaan setebal 16 halaman. "Hanya cuitan dari para tokoh, itu saja. Padahal kalau keonaran menurut KBBI kan jelas itu berkaitan dengan kegiatan huru-hara, kerusuhan, pokoknya ada aksi dari masyarakat. dalam kasus Bu Ratna ini tidak ada," ucap dia.

Poin kedua yang akan mereka bahas dalam eksepsi adalah penyusunan surat dakwaan Ratna Sarumpaet. Menurut Desmihardi, ia dan timnya menganggap surat dakwaan Ratna yang dibuat oleh JPU tak memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2b) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Berdasarkan pasal tersebut, surat dakwaan harus dibuat dengan cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

Desmihardi enggan menjelaskan secara detil pada bagian mana surat dakwaan Ratna Sarumpaet yang mereka persoalkan. "Detilnya besok saja akan kami bacakan," ujar dia.

Ratna Sarumpaet akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2019 besok. Menurut Desmihardi, rencananya sidang akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.

ADVERTISEMENT

Dalam sidang sebelumnya pada Kamis, 28 Februari 2019 lalu, JPU menyebut Ratna Sarumpaet membuat keonaran lewat berita bohong ihwal penganiayaan dirinya.

Akibat hoax yang disebarkan Ratna, Capres Prabowo Subianto menggelar konferensi pers yang menuding ada intimidasi terhadap Ratna yang saat itu merupakan jurkam timses Prabowo - Sandiaga.

*Baca: Penyebab Pengamat Pidana Sebut Dakwaan Ratna Sarumpaet Bisa Kabur <https://metro.tempo.co/read/1181096/penyebab-pengamat-pidana-sebut-dakwaan-ratna-sarumpaet-bisa-kabur>*

Belakangan terungkap wajah lebam Ratna Sarumpaet akibat operasi /facelift/ di salah satu rumah sakit daerah Menteng, Jakarta Pusat. Timses Prabowo <https://www.tempo.co/tag/prabowo> langsung memecat Ratna dari posisinya.



---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com

Kirim email ke