https://nasional.tempo.co/read/1182600/bawaslu-sebut-prabowo-dapat-3-fasilitas-negara-saat-kampanye/full&view=ok


 Bawaslu Sebut Prabowo Dapat 3 Fasilitas Negara


 Saat Kampanye

Reporter:


       Syafiul Hadi

Editor:


       Syailendra Persada

Rabu, 6 Maret 2019 18:01 WIB
Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto memberi sambutan saat menghadiri silaturahmi akbar dengan masyarakat Sumut di Medan, Sabtu, 23 Februari 2019. Kunjungan Prabowo tersebut untuk memohon dukungan kepada masyarakat Sumut pada Pilpres 2019. ANTARA/Septianda Perdana <https://statik.tempo.co/data/2019/02/23/id_821800/821800_720.jpg>

Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto memberi sambutan saat menghadiri silaturahmi akbar dengan masyarakat Sumut di Medan, Sabtu, 23 Februari 2019. Kunjungan Prabowo tersebut untuk memohon dukungan kepada masyarakat Sumut pada Pilpres 2019. ANTARA/Septianda Perdana

*TEMPO.CO*, *Jakarta* - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebutkan setiap peserta Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 mendapatkan fasilitas negara. Fasilitas ini tak hanya melekat untuk Calon Presiden inkumben, tetapi juga penantang Prabowo <https://www.tempo.co/tag/prabowo> Subianto - Sandiaga Uno.

Baca: Metode Survei PolMark, Temukan Persaingan Jokowi - Prabowo Ketat <https://pilpres.tempo.co/read/1182539/metode-survei-polmark-temukan-persaingan-jokowi-prabowo-ketat>

Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan fasilitas tersebut adalah pengamanan, kesehatan, dan pengawalan. "Karena kami harus menjamin kedua peserta pemilu capres-capres ini mendapatkan pengamanan yang standar calon kepala negara," ujar Bagja di kantor Komisi Pemilihan Umum, Rabu, 6 Maret 2019.

Bagja mengatakan, untuk calon inkumben seperti Jokowi, memang ada fasilitas negara yang melekat meski dia seorang presiden. Fasilitas tersebut yakni terkait pengamanan, kesehatan, dan protokoler. "Fasilitas negara ini pasti akan melekat meskipun saat kampanye," ucapnya.

Fasilitas negara yang melekat ke presiden sebagai peserta pemilu juga diatur di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada Pasal 305 Ayat 1 UU ini menyebutkan fasilitas itu menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler yang dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan secara profesional dan proporsional.

Simak juga: PPP: Tak Mungkin ke Jokowi, HTI Bersembunyi di Belakang Prabowo <https://pilpres.tempo.co/read/1182440/ppp-tak-mungkin-ke-jokowi-hti-bersembunyi-di-belakang-prabowo>

Undang-undang juga mengatur fasilitas negara untuk capres-cawapres yang bukan calon inkumben. Pada Pasal 305 Ayat 3, disebutkan calon presiden dan calon wakil presiden yang bukan presiden dan wakil presiden, selama kampanye diberikan fasilitas pengamanan, kesehatan, dan pengawalan oleh Kepolisian RI.

------------------------------------------------------------------------







Kirim email ke