https://metro.tempo.co/read/1185742/ombudsman-persoalkan-penempatan-tni-dan-polri-di-pt-transjakarta/full&view=ok


 Ombudsman Persoalkan Penempatan TNI dan


 Polri di PT Transjakarta

Reporter:


       Gangsar Parikesit

Editor:


       Ninis Chairunnisa

Jumat, 15 Maret 2019 21:56 WIB
Bus Transjakarta koridor 13, Ciledug - Tendean melintasi jalur bus terminal Puri Beta 2, Tangerang Selatan, 2 April 2018. Jalur halte bus Transjakarta yang rusak mengurangi kenyaman para pengguna angkutan umum. Jalur Transjakarta koridor 13 di sekitar Halte Puri Beta 1 dan Halte Puri Beta 2 yang rusak membuat bus harus ekstra berhati-hati saat melintasi jalan yang bergelombang tersebut. TEMPO/Fakhri Hermansyah <https://statik.tempo.co/data/2018/04/02/id_695157/695157_720.jpg>

Bus Transjakarta koridor 13, Ciledug - Tendean melintasi jalur bus terminal Puri Beta 2, Tangerang Selatan, 2 April 2018. Jalur halte bus Transjakarta yang rusak mengurangi kenyaman para pengguna angkutan umum. Jalur Transjakarta koridor 13 di sekitar Halte Puri Beta 1 dan Halte Puri Beta 2 yang rusak membuat bus harus ekstra berhati-hati saat melintasi jalan yang bergelombang tersebut. TEMPO/Fakhri Hermansyah

*TEMPO.CO, Jakarta* - Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya sedang menyelidiki dugaan maladministrasi atas penempatan anggota TNI dan dua polisi dalam jabatan struktural di PT Transportasi Jakarta atau Transjakarta <https://www.tempo.co/tag/transjakarta>.

"Kami sudah memanggil Transjakarta untuk meminta keterangan,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho ketika dihubungi Tempo, Rabu, 13 Maret 2019.

Baca: Penumpang LRT Jakarta Bisa Menuju Dukuh Atas dengan Rute Ini <https://metro.tempo.co/read/1183642/penumpang-lrt-jakarta-bisa-menuju-dukuh-atas-dengan-rute-ini>

Teguh mengatakan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya mempersoalkan penempatan seorang anggota TNI Letnan Kolonel Deri Anton dan dua polisi, yaitu Ajun Komisaris Besar Titik Setiowati serta Ajun Komisaris Miyarsih. Pihaknya menduga penempatan tiga orang di perusahaan daerah itu ditengarai melanggar sejumlah peraturan.

Teguh mengungkapkan Transjakarta memberikan Deri jabatan sebagai Kepala Departemen Pengamanan Operasi untuk pengamanan operasi perusahan daerah itu. Sebab, banyak jalur Bus Transjakarta yang bersinggungan dengan dengan jalur angkutan umum lainnya. “Untuk menghindari adanya gangguan dari pihak yang menguasai jalur itu,” kata dia.

Menurut Teguh, penempatan anggota TNI Angkatan Laut itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal 47 Ayat 1 aturan itu menyebutkan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

Sejumlah kendaraan roda dua berusaha keluar dari jalur TransJakarta lewat celah sempit yang ada di pembatas jalan di Kawasan Mampang, Jakarta, Selasa (2/7). TEMPO/Dian Triyuli Handoko

Ombudsman juga mempertanyakan penempatan Titik Setiowati sebagai Kepala Departemen Sterilisasi Koridor dan Miyarsih sebagai Kepala Departemen Pembinaan Sumber Daya Manusia. Menurut dia, jika Transjakarta ingin mengamankan dan menjaga sterilnya jalur Bus Transjakarta, cukup bekerja sama dengan kepolisian. "Perbantuan saja, jangan masuk jabatan struktural,” kata Teguh.

Menurut Teguh, penempatan Titik dan Miyarsih berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 28 Ayat 3 aturan itu menyebutkan anggota polisi dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Sementara itu, Deputi Direktur Sumber Daya Manusia PT Transjakarta Peppy Fachrial membenarkan jika Ombudsman tengah menyelidiki penempatan anggota TNI dan polisi di perusahaan daerah itu. “Kami sudah bahas juga,” ujarnya.

Baca: Begini 6 Jalur Antimacet Transjakarta Diuji Coba <https://fokus.tempo.co/read/1028338/begini-6-jalur-antimacet-transjakarta-diuji-coba>

Namun, dia enggan menjelaskan alasan penempatan anggota TNI dan polisi di perusahaan daerah itu. “Ini saya lagi rapat sama direksi,” kata dia.

Adapun Deri Anton enggan menjelaskan penempatannya di Transjakarta meski ia menjabat sebagai TNI aktif. “Terus kenapa?” ujarnya melalui sambungan telepon.

Titik Setiowati membenarkan masih menjabat sebagai Kepala Departemen Sterilisasi Koridor Transjakarta. Namun, ia enggan memberikan penjelaskan rinci atas penempatannya tersebut. “Silakan tanya ke bagian HRD,” kata dia.

Hal yang sama disampaikan oleh Direktur Operasional Transjakarta <https://www.tempo.co/tag/transjakarta> Daud Joseph. Daud merupakan atasan Deri dan Titik. “HRD yang lebih tahu,” ujarnya. Adapun Miyarsih belum memberikan pernyataan atas penempatannya di Transjakarta. Pertanyaan Tempo melalui telepon dan pesan elektronik tak kunjung dijawabnya hingga tenggat tulisan.





Kirim email ke