https://metro.tempo.co/read/1185742/ombudsman-persoalkan-penempatan-tni-dan-polri-di-pt-transjakarta/full&view=ok
Ombudsman Persoalkan Penempatan TNI dan
Polri di PT Transjakarta
Reporter:
Gangsar Parikesit
Editor:
Ninis Chairunnisa
Jumat, 15 Maret 2019 21:56 WIB
Bus Transjakarta koridor 13, Ciledug - Tendean melintasi jalur bus
terminal Puri Beta 2, Tangerang Selatan, 2 April 2018. Jalur halte bus
Transjakarta yang rusak mengurangi kenyaman para pengguna angkutan umum.
Jalur Transjakarta koridor 13 di sekitar Halte Puri Beta 1 dan Halte
Puri Beta 2 yang rusak membuat bus harus ekstra berhati-hati saat
melintasi jalan yang bergelombang tersebut. TEMPO/Fakhri Hermansyah
<https://statik.tempo.co/data/2018/04/02/id_695157/695157_720.jpg>
Bus Transjakarta koridor 13, Ciledug - Tendean melintasi jalur bus
terminal Puri Beta 2, Tangerang Selatan, 2 April 2018. Jalur halte bus
Transjakarta yang rusak mengurangi kenyaman para pengguna angkutan umum.
Jalur Transjakarta koridor 13 di sekitar Halte Puri Beta 1 dan Halte
Puri Beta 2 yang rusak membuat bus harus ekstra berhati-hati saat
melintasi jalan yang bergelombang tersebut. TEMPO/Fakhri Hermansyah
*TEMPO.CO, Jakarta* - Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya sedang
menyelidiki dugaan maladministrasi atas penempatan anggota TNI dan dua
polisi dalam jabatan struktural di PT Transportasi Jakarta atau
Transjakarta <https://www.tempo.co/tag/transjakarta>.
"Kami sudah memanggil Transjakarta untuk meminta keterangan,” kata
Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho ketika dihubungi
Tempo, Rabu, 13 Maret 2019.
Baca: Penumpang LRT Jakarta Bisa Menuju Dukuh Atas dengan Rute Ini
<https://metro.tempo.co/read/1183642/penumpang-lrt-jakarta-bisa-menuju-dukuh-atas-dengan-rute-ini>
Teguh mengatakan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya mempersoalkan
penempatan seorang anggota TNI Letnan Kolonel Deri Anton dan dua polisi,
yaitu Ajun Komisaris Besar Titik Setiowati serta Ajun Komisaris
Miyarsih. Pihaknya menduga penempatan tiga orang di perusahaan daerah
itu ditengarai melanggar sejumlah peraturan.
Teguh mengungkapkan Transjakarta memberikan Deri jabatan sebagai Kepala
Departemen Pengamanan Operasi untuk pengamanan operasi perusahan daerah
itu. Sebab, banyak jalur Bus Transjakarta yang bersinggungan dengan
dengan jalur angkutan umum lainnya. “Untuk menghindari adanya gangguan
dari pihak yang menguasai jalur itu,” kata dia.
Menurut Teguh, penempatan anggota TNI Angkatan Laut itu berpotensi
melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal 47 Ayat 1
aturan itu menyebutkan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil
setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.
Sejumlah kendaraan roda dua berusaha keluar dari jalur TransJakarta
lewat celah sempit yang ada di pembatas jalan di Kawasan Mampang,
Jakarta, Selasa (2/7). TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Ombudsman juga mempertanyakan penempatan Titik Setiowati sebagai Kepala
Departemen Sterilisasi Koridor dan Miyarsih sebagai Kepala Departemen
Pembinaan Sumber Daya Manusia. Menurut dia, jika Transjakarta ingin
mengamankan dan menjaga sterilnya jalur Bus Transjakarta, cukup bekerja
sama dengan kepolisian. "Perbantuan saja, jangan masuk jabatan
struktural,” kata Teguh.
Menurut Teguh, penempatan Titik dan Miyarsih berpotensi melanggar
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia. Pasal 28 Ayat 3 aturan itu menyebutkan anggota polisi dapat
menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau
pensiun dari dinas kepolisian.
Sementara itu, Deputi Direktur Sumber Daya Manusia PT Transjakarta Peppy
Fachrial membenarkan jika Ombudsman tengah menyelidiki penempatan
anggota TNI dan polisi di perusahaan daerah itu. “Kami sudah bahas
juga,” ujarnya.
Baca: Begini 6 Jalur Antimacet Transjakarta Diuji Coba
<https://fokus.tempo.co/read/1028338/begini-6-jalur-antimacet-transjakarta-diuji-coba>
Namun, dia enggan menjelaskan alasan penempatan anggota TNI dan polisi
di perusahaan daerah itu. “Ini saya lagi rapat sama direksi,” kata dia.
Adapun Deri Anton enggan menjelaskan penempatannya di Transjakarta meski
ia menjabat sebagai TNI aktif. “Terus kenapa?” ujarnya melalui sambungan
telepon.
Titik Setiowati membenarkan masih menjabat sebagai Kepala Departemen
Sterilisasi Koridor Transjakarta. Namun, ia enggan memberikan
penjelaskan rinci atas penempatannya tersebut. “Silakan tanya ke bagian
HRD,” kata dia.
Hal yang sama disampaikan oleh Direktur Operasional Transjakarta
<https://www.tempo.co/tag/transjakarta> Daud Joseph. Daud merupakan
atasan Deri dan Titik. “HRD yang lebih tahu,” ujarnya. Adapun Miyarsih
belum memberikan pernyataan atas penempatannya di Transjakarta.
Pertanyaan Tempo melalui telepon dan pesan elektronik tak kunjung
dijawabnya hingga tenggat tulisan.