*https://kumparan.com/@kumparannews/kpk-tetapkan-romahurmuziy-sebagai-tersangka-1552704787776091621
<https://kumparan.com/@kumparannews/kpk-tetapkan-romahurmuziy-sebagai-tersangka-1552704787776091621>*

16 Maret 2019 6:18 WIB
0
0
KPK Tetapkan Romahurmuziy Sebagai Tersangka
Ketum PPP Romahurmuziy dalam acara Harlah ke-46 PPP di Ecopark, Ancol,
Jakarta Utara, Kamis (28/2). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan

Setelah melalui pemeriksaan selama 1x24 jam, penyidik KPK akhirnya
menetapkan Ketua Umum PPP, Muchammad Romahurmuziy
<https://kumparan.com/@kumparannews/kpk-sita-rp-300-juta-dari-ott-ketum-ppp-romahurmuziy-1552670146771437910>,
sebagai tersangka.

Romy
<https://kumparan.com/@kumparannews/kpk-sita-rp-300-juta-dari-ott-ketum-ppp-romahurmuziy-1552670146771437910>,
begitu ia biasa disapa, disangka terlibat kasus dugaan suap pengisian
jabatan di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan 3
orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam
konferensi pers, Sabtu (16/3).

Romy
<https://kumparan.com/@kumparannews/kpk-sita-rp-300-juta-dari-ott-ketum-ppp-romahurmuziy-1552670146771437910>ditetapkan
sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim, Haris
Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muh Muafaq Wirahadi.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (mengenakan
masker dan bertopi), digiring petugas saat tiba di Gedung KPK Merah Putih,
Jakarta, Jumat (15/3). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir

Syarif mengatakan, Romy yang juga anggota Komisi XI DPR itu diduga menerima
suap dari keduanya. Suap yang diduga diterima Romy adalah sebesar Rp 300
juta.

Romy sebagai pihak yang diduga menerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf
a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Haris dan Muafaq sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap
dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau
Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64
ayat 1 KUHP.

Kirim email ke