Catatan Rama Pratama *
Ma’rufnomics: Arus Baru Ekonomi Indonesia
Kyai Haji Ma’ruf Amin. (FOTO: Laziznu)

JUM'AT, 21 SEPTEMBER 2018 - 09:40

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kyai Haji Ma’ruf Amin dikenal luas sebagai ulama dan 
politisi Indonesia. Beliau adalah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Rais 
‘Aam Syuriah Pengurus besar Nahdlatul Ulama (NU). Selain itu, Kyai Ma’ruf juga 
diakui sebagai seorang cendekiawan muslim dengan kedalaman dan keluasan ilmu 
dibidang fiqih dan syariah Islam, khususnya di bidang ekonomi syariah. Maka tak 
heran bila sejak awal didaulat sebagai calon wakil presiden untuk mendampingi 
calon petahana presiden Joko Widodo, Kyai Ma’ruf langsung memaparkan gagasannya 
mengenai strategi pembangunan ekonomi Indonesia ke depan. 

Beliau sendiri menamai gagasannya tersebut dengan Arus Baru Ekonomi Indonesia. 
Suatu gagasan konseptual yang telah dilengkapi pula dengan rekomendasi program, 
sehingga  untuk selanjutnya secara ringan dapat dilabeli dengan istilah 
Ma’rufnomics. 
Secara garis besar Arus Baru Ekonomi Indonesia atau Ma’rufnomics tersebut, 
sesuai penjelasan Kyai Ma’ruf sendiri dalam beberapa kesempatan, disandarkan 
kepada Sila ke-5 Pancasila yang wujudnya adalah ekonomi kerakyatan yang 
berkeadilan sosial. Titik penekanannya adalah dengan meratakan kesenjangan 
antara si kaya dengan si miskin, yang kuat dengan yang lemah, antar daerah dan 
antara produk lokal dengan global. Membangun yang lemah bukan dengan melemahkan 
yang kuat, apalagi dengan membenturkan yang lemah dengan yang kuat. Membangun 
yang lemah dengan menguatkan yang lemah melalui kolaborasi kemitraan antara 
yang kuat dengan yang lemah. Sehingga outputnya adalah kesejahteraan bagi 
seluruh rakyat.
Penekanan Kyai Ma’ruf terhadap persoalan ketimpangan ekonomi ini menemukan  
pijakannya pada realitas yang ada. Data menunjukkan bahwa kekayaan 50 persen 
penduduk Indonesia terus menurun dalam lima tahun terakhir, dari 3,8 persen 
total kekayaan nasional menjadi 2,8 persen. Hal ini tercermin pula pada 
penguasaan 1 persen penduduk terkaya terhadap 45 persen kekayaan nasional. 
Sebagaimana lembaga Oxfam International dalam laporannya tahun 2017 
mengilustrasikan “Empat miliarder terkaya Indonesia memiliki kekayaan lebih 
dari gabungan 100 juta oang termiskin”. 
Laporan Oxfam juga mengungkap telah terjadi konsentrasi kekayaan pada kelompok 
kaya di Indonesia dalam 15 tahun terakhir. Kekayaan tersebut sebagian besarnya 
diperoleh dari sumber daya alam dan komoditas seperti kelapa sawit, batu bara 
dan mineral lainnya. Selain itu, kekayaan mereka juga diperoleh dari sektor 
keuangan, teknologi komunikasi dan multimedia. Kelompok kaya tersebut telah 
menggabungkan kekayaan senilai US$ 49,8 miliar, sementara 84 persen penduduk 
Indonesia lainnya memiliki kekayaan yang kurang dari US$ 10 ribu. Tidaklah 
mengejutkan ketika Credit Suisse pada tahun 2016 menobatkan Indonesia memiliki 
ketimpangan pendapatan terburuk keenam dunia setelah Rusia, Denmark, India, 
Amerika dan Thailand.
Isu ketimpangan inilah yang memperlambat upaya peningkatan angka pertumbuhan 
dan pengurangan kemiskinan. Ketimpangan juga mengancam kohesi sosial serta 
memicu dorongan untuk terlibat paham radikalisme dan terorisme. Presiden Jokowi 
sendiri memang telah berupaya mengurangi ketimpangan tersebut, meskipun 
keberhasilannya belum terlalu dapat dirasakan.
Istilah ekonomi umat sebenarnya merujuk pada ekonomi berbasiskan nilai 
universal. Umat yang dimaksud tentunya adalah seluruh umat beragama yang saling 
berinteraksi dalam bingkai Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara 
Kesatuan Republik Indonesia. Ekonomi umat bukanlah milik umat Islam semata. 
Ketika ekonomi umat dikembangkan dalam koridor umat Islam sebagai mayoritas, 
tidak berarti mengesampingkan umat minoritas lainnya. Mengembangkan ekonomi 
umat berarti memberdayakan semuanya, menitikberatkan pada pemerataan, keadilan 
sosial dan kepedulian guna memperkecil ketimpangan ekonomi saat ini.
Ekonomi umat telah mengalami peningkatan yang cukup signifikan dalam 30 tahun 
terakhir. Ia berkembang dalam bentuk lembaga perbankan syariah dan telah 
diadaptasi oleh lembaga keuangan lainnya seperti sektor asuransi, pegadaian, 
hingga pasar modal dan pasar komoditas berbasis syariah. Peningkatan terjadi 
tidak hanya dalam hal aset, namun juga dalam variasi produk, kesadaran dan 
pemahaman terhadap keuangan syariah di kalangan pelaku industri dan masyarakat 
serta kerangka regulasi yang relatif sudah lengkap dan komprehensif. 
Fatwa MUI tentang keharaman bunga bank ditengarai turut mempengaruhi secara 
positif pertumbuhan ekonomi umat terutama di sektor perbankan syariah. 
Setelahnya, terjadi pergeseran dana masyarakat yang signifikan dari bank 
konvensional ke bank syariah. Perkembangan perbankan syariah ini didukung tidak 
hanya oleh pemerintah pusat, melainkan pula oleh pemerintah daerah. 
Misal pada 2016 telah dilakukan konversi Bank Pembangunan Daerah Aceh (Bank 
Aceh) yang memiliki aset senilai Rp 20 triliun menjadi bank syariah. 
Selanjutnya menyusul rencana Bank Pembangunan Daerah NTB untuk melakukan 
konversi ke perbankan syariah. Aksi korporasi serupa tentu akan dapat terus 
meningkatkan pangsa pasar perbankan syariah yang per Desember 2017 telah 
mencapai 5,33 persen.
Perkembangan kinerja keuangan syariah tidak hanya terjadi pada sektor 
perbankan, namun juga pada asuransi syariah, pembiayaan syariah dan pasar modal 
syariah (berupa produk sukuk, reksadana syariah dan sukuk negara syariah) serta 
lembaga keuangan nonbank syariah lainnya. Selain pangsa pasar perbankan syariah 
sebesar 5,33 persen, sukuk negara telah mencapai 14,82 persen, sukuk korporasi 
mencapai 3,99 persen, reksadana syariah mencapai 4,40 persen, lembaga 
pembiayaan syariah mencapai 7,24 persen, lembaga keuangan syariah mencapai 9,93 
persen, lembaga keuangan mikro syariah mencapai 22,26 persen dan asuransi 
syariah mencapai 3,44 persen. Jika saham emiten dan perusahaan publik yang 
memenuhi kriteria syariah juga dimasukkan, maka produk keuangan tersebut telah 
mencapai 55,13 persen dari total kapitalisasi pasar saham yang tercatat di 
Bursa efek Indonesia.

Sementara di sektor riil masih ditemukan berbagai tantangan dan persoalan. 
Diperlukan redistribusi dan optimalisasi sumber daya alam secara arif dan 
berkelanjutan. Koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah juga perlu 
digerakkan untuk mampu menjadi pelaku usaha di kancah perekonomian nasional. 
Kemitraan yang sejajar dan memberdayakan perlu dibangun antara usaha besar 
dengan usaha kecil dalam suatu sistem produksi dan pasar yang terintegrasi. 

Salah satu terobosan dalam merevitalisasi ekonomi umat adalah penyaluran kredit 
ultra micro oleh pemerintah. Terdapat anggaran sejumlah Rp 1,5 triliun berupa 
investasi pemerintah yang diperuntukkan bagi lapangan usaha pada level dibawah 
usaha mikro (ultra micro) yang tidak dijangkau oleh program KUR dan sejenisnya. 
Kredit ultra micro ini dibuat sebagai evaluasi terhadap program KUR yang banyak 
kelemahan. 
Kelemahan KUR adalah penggunaan instrumen perbankan dalam penyalurannya dengan 
berbagai kerumitan persyaratan dan administrasi. Sementara pelaku usaha mikro 
dan kecil hampir seluruhnya tidak bankable. Sedangkan kredit ultra micro 
disalurkan melalui lembaga keuangan bukan bank, seperti koperasi, BMT dan 
koperasi pesantren.
Salah satu peran Kyai Ma’ruf yang penulis ketahui adalah mendorong agar porsi 
terbesar penyaluran kredit ultra micro tersebut dapat dilakukan melalui NU, 
Muhammadiyah dan lembaga-lembaga keumatan lainnya. Hal tersebut sebagaimana 
tertuang dalam rekomendasi Kongres Ekonomi Umat 2017 yang diselenggarakan oleh 
MUI di Jakarta pada April 2017 yang lalu.
Ketika Ma’rufnomics bertujuan untuk mengatasi ketimpangan guna mewujudkan 
ekonomi kerakyatan yang berkeadilan, maka ia sejatinya merevitalisasi ekonomi 
umat. Dalam hal ini, inklusifitas program adalah ciri utama dari revitalisasi 
ekonomi umat. Oleh karenanya, bila Ma’rufnomics ingin sungguh-sungguh dijadikan 
arus baru ekonomi Indonesia, maka perlu senantiasa ditekankan keberpihakannya 
dalam membangun sistem perekonomian nasional yang adil, merata dan mandiri 
dalam mengatasi kesenjangan ekonomi. (*)
Penulis adalah Kandidat Doktor FEB UI dan Direktur Eksekutif Narasi Institute.


Kirim email ke