http://www.balipost.com/news/2019/04/30/74270/ForBALI-Gembok-DPRD-Bali.html
ForBALI “Gembok” DPRD Bali
Selasa, 30 April 2019 | 16:53:32
Berbagi di Facebook
<https://www.facebook.com/sharer.php?u=http%3A%2F%2Fwww.balipost.com%2Fnews%2F2019%2F04%2F30%2F74270%2FForBALI-Gembok-DPRD-Bali.html>
Tweet di Twitter
<https://twitter.com/intent/tweet?text=ForBALI+%E2%80%9CGembok%E2%80%9D+DPRD+Bali&url=http%3A%2F%2Fwww.balipost.com%2Fnews%2F2019%2F04%2F30%2F74270%2FForBALI-Gembok-DPRD-Bali.html&via=balipostcom>
*
*
DENPASAR, BALIPOST.com – ForBALI dan Pasubayan Desa Adat/Pakraman
Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa kembali menggelar aksi menolak
rencana reklamasi Teluk Benoa di seputaran Renon, Denpasar, Selasa
(30/4). DPRD Bali masih menjadi salah satu tujuan aksi.
Namun, pintu gerbang gedung dewan ditutup sehingga massa tidak bisa
masuk ke “rumah rakyat” tersebut. ForBALI lantas melakukan tindakan
dengan menggembok dari luar gerbang yang ditutup itu.
“Ini merupakan tindakan simbolis sebagai bentuk protes kepada DPRD yang
selalu menutup gedung, tidak menemui rakyatnya dan sampai sekarang tidak
ada tindakan politik yang dilakukan,” ujar Koordinator ForBALI, I Wayan
“Gendo” Suardana.
Dari pantauan Bali Post, penggembokan secara simbolis itu tidak sampai
merusak gerbang ataupun dilakukan secara permanen. DPRD Bali secara
kelembagaan diminta turut mengirim surat ke Presiden RI Joko Widodo
seperti yang sudah dilakukan Gubernur Bali Wayan Koster.
Dalam hal ini, meminta agar Teluk Benoa dikembalikan menjadi kawasan
konservasi. Dalam aksinya, ForBALI dan Pasubayan juga menuntut Menteri
Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti mencabut ijin lokasi
reklamasi Teluk Benoa yang telah diterbitkan 28 November 2018 lalu
kepada PT. TWBI.
Baca juga: Pilih Caleg, Ini Kriteria Utama yang Jadi Pertimbangan Parpol
<http://www.balipost.com/news/2018/07/20/50697/Pilih-Caleg,Ini-Kriteria-Utama...html>
Selain itu, menuntut Menteri Susi untuk meminta maaf secara terbuka
kepada rakyat Bali atas penerbitan izin tersebut. Kemudian, menuntut
Gubernur Bali Wayan Koster agar mengawal isi surat yang dikirimnya ke
Presiden RI Joko Widodo terkait permintaan revisi Perpres No.51 Tahun 2014.
Sekaligus agar gubernur meminta presiden segera memenuhi isi surat
tersebut secepat mungkin. Setiap partai politik yang telah menyatakan
menolak reklamasi Teluk Benoa tak luput didesak mengeluarkan sikap
tertulis menolak mega proyek tersebut.
Terutama melalui DPP partai masing-masing, agar memperjuangkan penolakan
reklamasi Teluk Benoa untuk bisa diwujudkan menjadi keputusan politik di
level kekuasaan. Baik di DPR RI, DPRD Bali, maupun DPRD kabupaten/kota
melalui mekanisme rapat paripurna khusus untuk membahas mengenai
reklamasi Teluk Benoa.
Terakhir, ForBALI dan Pasubayan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk
membatalkan Perpres No.51 Tahun 2014 dan memberlakukan kembali Perpres
No.45 Tahun 2011. Setidak-tidaknya mengembalikan status kawasan Teluk
Benoa sebagai kawasan konservasi. (Rindra Devita/balipost)