Tak Tinggal Diam, Kivlan Zen Laporkan Balik Jalaludin

HUKUM & KRIMINAL <https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/>
11 Mei 2019, 16:50:09 WIB

Pitra Romadhoni
Pitra Romadhoni menjadi kuasa hukum Kivlan Zen usai melaoirkan balik Jalaludin yang merupakan pelapor kliennya. (Sabik/Jawapos.com)

 *


 *



 *




 *





 *






*JawaPos.com*– Mayjen (Purn) Kivlan Zen melaporkan balik Jalaludin ke Bareskrim Polri Jalan Trunonjoyo Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (11/5). Salah satu tokoh militer nasional itu itu telah menunjuk Pitra Romadhoni menjadi kuasa hukumnya untuk membuat laporan ini.

Pitra mengatakan, laporan ini didasari atas rasa keberatan kliennya karena dituduh menyebarkan kebohongan dan akan melakukan makar oleh Jalaludin melalui laloran polisinya pada 7 Mei 2019 lalu.

“Klien kami keberatan sekali dengan laporan polisi ini dan dia risih terhadap laporan polisi ini,” ujar Pitra di Bareskrim Polri.

Dijelaskan Pitra, Kivlan hanya ingin melakukan unjuk rasa sesuai dengan Undang-undang nomor 9 Tahun 1998 dan pasal 28e UUD 1945 tentang kemerdekaan berpendapat. Tidak ada sedikitpun rencana untuk melakukan makar seperti yang dituduhkan.

“Beliau (Kivlan) ingin berpendapat atau pun protes. Masa tiba-tiba ada tuduhan makar seperti yang dilaporkan oleh para pelapor. Sehingga ini membuat tidak adil bagi klien kami,” imbuhnya.

Dalam pelaporannya, pihak Kivlan membawa barang bukti berupa video yang menjadi bukti Jalaludin membuat laporan, berita-berita media masa, serta tanda laporan polisi.

“Dia (Kivlan) juga membuat surat pernyataan, ditulis tangan bahwasanya dia tidak menyebarkan berita bohong dan makar,” tegas Pitra.

Jalaludin sendiri dilaporkan dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 KHUP pasal 220 Jo 317 KUHP tentang tindak pidana pengaduan palsu. Laporan ini tertuang dalam LP/B/0460/V/2019/BARESKRIM.

Diketahui, Jalaludin melaporkan Kivlan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar. Laporan ini tertuang dalam LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019. Dalam laporannya, pelapor menyertakan beberapa barang bukti. Seperti flasdisk berisikan sebuah ceramah yang diduga terindikasi makar.

Kivlan disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Pencekalan ke luar negeri terhadap mantan Kepala Staf Komando Strategi Angkatan Darat, Mayjen (Purn) Kivlan Zen resmi dicabut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pencabutan ini kurang dari 24 jam sejak surat pencekalan dikeluarkan.

“(Kivlan) sudah boleh ke luar negeri,” kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Sam Fernando saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (11/5).

Pencabutan pencekalan ini dilakukan setelah pihaknya menerima permintaan dari pihak kepolisian. Ditjen Imigrasi kemudian memprosesnya, kemudian pada dinihari tadi surat pencabutan pencekalan pun diterbitkan.

“Tadi pagi, jam tiga pagi dikeluarkan surat cekalnya dicabut,” tambah Sam.

Editor : Dimas Ryandi

Reporter : Sabik Aji Taufan



---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com

Kirim email ke