*Usulan JK kedengaranya jitu, tetapi perubahan kabinet setelah pemilihan umum tidak ada faedahnya, sebab kalau seandainya reshuffle dilakukan pada permulaan atau pertengah jabatan akan berfaedah, cuma saja klik neo-Mojopahit selalu mengambil sesamanya dan penyakit korupsi sudah mendarah daging sebagai suatu takdir. Hehehehehe*
http://www.sinarharapan.co/hukumdanpolitik/read/9035/jk__jika_ada_menteri_tersangka_kpk_ya_kemungkinan__direshuffle_ *JK: Jika Ada Menteri Tersangka KPK Ya Kemungkinan "Direshuffle"* Senin , 13 Mei 2019 | 21:40 JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) berkomentar soal isu reshuffle terkait sejumlah menteri Kabinet Kerja yang menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi. Ia mengatakan, jika status menteri yang diperiksa ini naik menjadi tersangka, kemungkinan akan direshuffle. JK menyatakan hal itu di Kantor Wakil Presiden, Jalan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (13/5/2019)."Ya mereka ini kan baru dalam status saksi, belum ada menteri yang tersangka, kalau tersangka, otomatis itu atau mendapat perhatian mungkin direshuffle atau tidak," katanya. Ia mengatakan, saat ini belum ada menteri yang ditetapkan sebagai tersangka rasuah di KPK. Dia meminta masyarakat menghormati asas praduga tak bersalah."Tapi kan selama ini kan tidak ada tersangka, kalau semua orang mengatakan bahwa ada mendapat gratifkasi tapi tidak ada bukti, gimana mau pecat orang," ujarnya. KPK sebelumnya sudah memanggil Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi kasus dugaan suap Romahurmuziy (Rommy) pada Rabu (8/5/2019). Lukman mengatakan kedatangannya sebagai bentuk tindakan kooperatif dengan proses hukum. Menurut dia, kedatangannya sebagai bentuk komitmen Kemenag untuk mendukung kelancaran proses kasus dugaan suap ini. Nama Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita juga disebut-sebut dalam kasus korupsi Bowo Sidik Pangarso. KPK juga sudah melakukan penggeledahan di kediaman Enggartiasto pada Selasa (30/4/2019). Adapun Menpora Imam Nahrawi diperiksa KPK sebagai saksi soal suap KONI. Pada saat itu dia mengaku menjelaskan mekanisme pengajuan bantuan dana hibah di kementerian yang dipimpinnya kepada penyidik KPK. "Saya jelaskan tentang mekanisme surat dan pengajuan yang bersumber dari masyarakat. Mekanisme ya itu harus mengikuti peraturan UU dan mekanisme yang berlaku di setiap lembaga pemerintahan," ujar Imam setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (24/1/2019).
