https://www.suara.com/news/2019/05/14/200329/amien-rais-ancam-bawa-wiranto-ke-mahkamah-internasional
Amien Rais Ancam Bawa Wiranto ke Mahkamah
Internasional
Reza Gunadha | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 14 Mei 2019 | 20:03 WIB
Amien Rais Ancam Bawa Wiranto ke Mahkamah Internasional
Wiranto. [Suara.com/Arief Apriadi]
"Dengan kekuasaannya dia akan membidik lawan politiknya. Di muka
bumi ini, orang ngomong ditangkap itu enggak ada. Hati-hati anda
Wiranto," jelas Amien.
*Suara.com - *Amien Rais <https://www.suara.com/tag/amien-rais>—Dewan
Pengarah Badan Pemenangan Nasional Prabowo – Sandiaga—mengancam bakal
membawa Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Wiranto
<https://www.suara.com/tag/wiranto> ke mahakamah internasional.
Sebab, menurut Amien Rais, Wiranto telah menyalahgunakan kekuasaan atau
/abuse of power/ terkait mau membentuk tim hukum nasional untuk meneliti
ucapan-ucapan para tokoh.
Hal tersebut diungkap Amien seusai acara 'Mengungkap Fakta-fakta
Kecurangan Pilpres 2019' di Grand Sahid Jaya, Tanah Abang, Jakarta
Pusat, Selasa (14/5/2019).
"Jadi begini, Pak Wiranto perlu dibawa ke Mahkamah Internasional karena
dia melakukan /abuse of power/," ungkap Amien Rais.
Menurut Amien, rencana Wiranto membentuk tim asistensi hukum adalah
salah satu contoh penyalahgunaan kekuasaan.
Amien menuding, Wiranto akan menggunakan tim tersebut untuk membungkam
lawan-lawan politik pemerintah.
"Dengan kekuasaannya dia akan membidik lawan politiknya. Di muka bumi
ini, orang ngomong ditangkap itu enggak ada. Hati-hati anda Wiranto,"
jelas Amien.
Sebelumnya, Wiranto membantah akan membentuk tim nasional, melainkan tim
bantuan di bidang hukum yang akan membantu langkah-langkah koordinasi
dari Kemenko Polhukam atau Tim Asistensi Hukum.
Wiranto menuturkan, tim tersebut nantinya membantu Kemenko Polhukam
dalam rangka melakukan pengendalian masalah-masalah hukum dan keamanan
nasional.
"Tim ini akan membantu kemenko polhukam dalam rangka sinkronisasi,
harmonisasi dan pengendalian masalah-masalah hukum dan keamanan
nasional," ujar Wiranto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/5/2019).
Tim tersebut direncanakan melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 38 Tahun
2019 tentang Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam.
SK yang berisi susunan anggota dan tugas Tim Asistensi Hukum Kemenko
Polhukam itu diterbitkan dan ditandatangani oleh Wiranto 8 Mei 2019.