https://pemilu.tempo.co/read/1206015/disebut-tak-berguna-oleh-fadli-zon-ini-sikap-mahkamah-konstitusi/full&view=ok


 Disebut Tak Berguna oleh Fadli Zon, Ini Sikap


 Mahkamah Konstitusi

Reporter:


       Irsyan Hasyim (Kontributor)

Editor:


       Tulus Wijanarko

Kamis, 16 Mei 2019 11:29 WIB
Dari kanan, juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, Ketua Dewan Etik MK Achmad Rustandi dan anggota Dewan Etik MK Salahuddin Wahid saat konferensi pers di gedung MK jalan Merdeka Barat No. 6, Gambir, Jakarta, 16 Januari 2018. Tempo/M. Yusuf Manurung <https://statik.tempo.co/data/2018/01/16/id_676982/676982_720.jpg>

Dari kanan, juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, Ketua Dewan Etik MK Achmad Rustandi dan anggota Dewan Etik MK Salahuddin Wahid saat konferensi pers di gedung MK jalan Merdeka Barat No. 6, Gambir, Jakarta, 16 Januari 2018. Tempo/M. Yusuf Manurung

*TEMPO.CO*, *Jakarta* - Juru bicara Mahkamah Konstitusi <https://www.tempo.co/tag/mahkamah-konstitusi> (MK) Fajar Laksono mengatakan, ketika lembaganya menangani sengketa pemilihan presiden, maka persidangan digelar secara terbuka untuk umum. Dengan demikian, proses peradilan itu transparan dan publik bisa memantaunya.

Baca juga: BPN Prabowo Tak Akan Bawa Sengketa Hasil Pilpres ke MK <https://pilpres.tempo.co/read/1205690/bpn-prabowo-tak-akan-bawa-sengketa-hasil-pilpres-ke-mk>

"Mahkamah Konstitusi memutus berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti, dan keyakinan hakim," kata Fajar saat dihubungi, Kamis, 16 Mei 2019. Dia mempersilakan siapa saja melihat penanganan sengketa pilpres sebelumnya. “MK tak mungkin memenangkan pihak yang kalah atau sebaliknya".

Sebelumnya, anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional Prabowo <https://www.tempo.co/tag/prabowo>Subianto - Sandiaga Uno, Fadli Zon, mengatakan kubunya tak akan membawa sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Fadli menilai MK tak berguna dalam menyelesaikan persoalan pilpres.

"Saya katakan, kemungkinan besar BPN tidak akan menempuh jalan MK, karena di 2014 kami sudah mengikuti jalur itu. Kami melihat bahwa MK itu /useless/ dalam persoalan pilpres, tidak ada gunanya itu MK," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu, 15 Mei 2019.

Fadli beralasan, Pilpres 2014 Prabowo yang berpasangan dengan Hatta Rajasa juga menggugat ke MK. Namun, kata dia, proses itu sia-sia dan membuang waktu. "Pada waktu itu sidangnya maraton, tapi buktinya tidak ada yang dibuka. Bahkan sudah dilegalisir, sudah pakai materai," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini. Fadli juga menuding sebagian hakim MK berpolitik.

Menanggapi keluhan tersebut, Fajar mengatakan, membawa atau tidak membawa sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK adalah hak peserta pemilu. "Ya /monggo/, diserahkan kepada masing-masing saja," ujar dia.

Namun Fajar tetap menyarankan sengketa pemilu diselesaikan melalui jalur hukum. "Sekiranya ada permohonan perselisihan hasil pemilu diajukan ke MK, ya pasti akan ditangani sesuai ketentuan," kata Fajar.

*Baca juga: Cibiran Fadli Zon Mengenai Gelar Menteri Terbaik Sri Mulyani <https://bit.ly/2q2C5mS>*

Berdasarkan UUD 1945, kata Fajar, penyelesaian sengketa hasil pemilu sudah disediakan mekanismenya. MK adalah lembaga negara yang diberikan kewenangan memutus perselisihan hasil pemilu. "Termasuk jika di dalam permohonan itu ada dalil kecurangan yang arahnya mencederai nilai-nilai demokrasi."

Fajar menambahkan, dalam gugatan ke Mahkamah Konstitusi yang diperlukan adalah argumentasi, saksi, dan alat bukti yang mampu meyakinkan majelis hakim. ”Bukan sekedar klaim atau asumsi.”

*IRSYAN HASYIM | BUDIARTI UTAMI PUTRI*

*
*

*
*

*
*

*
*

Kirim email ke