https://pemilu.tempo.co/read/1206015/disebut-tak-berguna-oleh-fadli-zon-ini-sikap-mahkamah-konstitusi/full&view=ok
Disebut Tak Berguna oleh Fadli Zon, Ini Sikap
Mahkamah Konstitusi
Reporter:
Irsyan Hasyim (Kontributor)
Editor:
Tulus Wijanarko
Kamis, 16 Mei 2019 11:29 WIB
Dari kanan, juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, Ketua
Dewan Etik MK Achmad Rustandi dan anggota Dewan Etik MK Salahuddin Wahid
saat konferensi pers di gedung MK jalan Merdeka Barat No. 6, Gambir,
Jakarta, 16 Januari 2018. Tempo/M. Yusuf Manurung
<https://statik.tempo.co/data/2018/01/16/id_676982/676982_720.jpg>
Dari kanan, juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, Ketua
Dewan Etik MK Achmad Rustandi dan anggota Dewan Etik MK Salahuddin Wahid
saat konferensi pers di gedung MK jalan Merdeka Barat No. 6, Gambir,
Jakarta, 16 Januari 2018. Tempo/M. Yusuf Manurung
*TEMPO.CO*, *Jakarta* - Juru bicara Mahkamah Konstitusi
<https://www.tempo.co/tag/mahkamah-konstitusi> (MK) Fajar Laksono
mengatakan, ketika lembaganya menangani sengketa pemilihan presiden,
maka persidangan digelar secara terbuka untuk umum. Dengan demikian,
proses peradilan itu transparan dan publik bisa memantaunya.
Baca juga: BPN Prabowo Tak Akan Bawa Sengketa Hasil Pilpres ke MK
<https://pilpres.tempo.co/read/1205690/bpn-prabowo-tak-akan-bawa-sengketa-hasil-pilpres-ke-mk>
"Mahkamah Konstitusi memutus berdasarkan fakta yang terungkap di
persidangan, alat bukti, dan keyakinan hakim," kata Fajar saat
dihubungi, Kamis, 16 Mei 2019. Dia mempersilakan siapa saja melihat
penanganan sengketa pilpres sebelumnya. “MK tak mungkin memenangkan
pihak yang kalah atau sebaliknya".
Sebelumnya, anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional Prabowo
<https://www.tempo.co/tag/prabowo>Subianto - Sandiaga Uno, Fadli Zon,
mengatakan kubunya tak akan membawa sengketa hasil Pilpres 2019 ke
Mahkamah Konstitusi. Fadli menilai MK tak berguna dalam menyelesaikan
persoalan pilpres.
"Saya katakan, kemungkinan besar BPN tidak akan menempuh jalan MK,
karena di 2014 kami sudah mengikuti jalur itu. Kami melihat bahwa MK itu
/useless/ dalam persoalan pilpres, tidak ada gunanya itu MK," kata Fadli
di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu, 15 Mei 2019.
Fadli beralasan, Pilpres 2014 Prabowo yang berpasangan dengan Hatta
Rajasa juga menggugat ke MK. Namun, kata dia, proses itu sia-sia dan
membuang waktu. "Pada waktu itu sidangnya maraton, tapi buktinya tidak
ada yang dibuka. Bahkan sudah dilegalisir, sudah pakai materai," kata
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini. Fadli juga menuding sebagian hakim
MK berpolitik.
Menanggapi keluhan tersebut, Fajar mengatakan, membawa atau tidak
membawa sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK adalah hak peserta pemilu. "Ya
/monggo/, diserahkan kepada masing-masing saja," ujar dia.
Namun Fajar tetap menyarankan sengketa pemilu diselesaikan melalui jalur
hukum. "Sekiranya ada permohonan perselisihan hasil pemilu diajukan ke
MK, ya pasti akan ditangani sesuai ketentuan," kata Fajar.
*Baca juga: Cibiran Fadli Zon Mengenai Gelar Menteri Terbaik Sri Mulyani
<https://bit.ly/2q2C5mS>*
Berdasarkan UUD 1945, kata Fajar, penyelesaian sengketa hasil pemilu
sudah disediakan mekanismenya. MK adalah lembaga negara yang diberikan
kewenangan memutus perselisihan hasil pemilu. "Termasuk jika di dalam
permohonan itu ada dalil kecurangan yang arahnya mencederai nilai-nilai
demokrasi."
Fajar menambahkan, dalam gugatan ke Mahkamah Konstitusi yang diperlukan
adalah argumentasi, saksi, dan alat bukti yang mampu meyakinkan majelis
hakim. ”Bukan sekedar klaim atau asumsi.”
*IRSYAN HASYIM | BUDIARTI UTAMI PUTRI*
*
*
*
*
*
*
*
*