*Masyaalloh Agus kena getah atau berlumuran getah E-KTP? Bagaimana dengan
mas Budi ex menteri keuangan yang diberitakan terkait kasus Bank Century?
Apakah itu berita bohong alias hoax?*


*https://www.gatra.com/detail/news/416777/politic/mantan-menkeu-agus-martowardojo-diperiksa-kpk-soal-ektp
<https://www.gatra.com/detail/news/416777/politic/mantan-menkeu-agus-martowardojo-diperiksa-kpk-soal-ektp>*

*Mantan Menkeu Agus Martowardojo Diperiksa KPK Soal E-KTP*

Gatra.com | 17 May 2019 18:13


*Jakarta, Gatra.com* - Mantan Menteri Keuangan, Agus D. W. Martowardojo
menjalani pemeriksaan hari ini di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat
(17/5). Mantan Gubernur Bank Indonesia itu diperiksa sebagai saksi dalam
kasus korupsi pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor
Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) dengan tersangka
tersangka mantan anggota Komisi II DPR RI dari fraksi Golkar, Markus Nari.

Usai menjalani pemeriksaan, Agus mengatakan bahwa Ia ditanyai penyidik
terkait tanggung jawab Kementerian Keuangan kala itu dalam menjalankan
tugas sebagai pengelola fiskal sebagai perbendaharaan umum negara.
Sedangkan Kementerian teknis dalam proyek E-KTP ini sebenarnya adalah
Kementerian Dalam Negeri selaku pengguna anggaran.

“Kemendagri sebagai pengguna anggaran, menteri adalah harus yang
merencanakan, melaksanakan tanggung jawab atas Anggaran, tanggung jawab
daripada Kementerian teknis ada di perencanaan, pelaksana dan
pertanggungjawaban,” kata Agus di Gedung KPK, Jumat, (17/5).

Kemudian Agus juga mengaku ditanyai terkait kontrak multi years dalam
proyek pengadaan E-KTP. Ia menjelaskan jika proyek yang dibiayai oleh APBN
yang dikerjakannya memerlukan waktu lebih dari satu tahun, maka Kementerian
atau Lembaga terkait harus meminta persetujuan untuk multi years contract.
Ia membenarkan bahwa Kemendagri kala itu mengajukan permohonan persetujuan
multi years contract.

“Jadi ya ingin saya katakan tadi, bahwa betul di dalam projek itu ada
permohonan dari Kementerian Dalam Negeri untuk meminta persetujuan multi
years contract dan setelah dilakukan pembalasan telah dan semua dokumen
dipenuhi disetujui oleh Menteri Keuangan,” tambahnya.

Komisaris PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) ini sebenarnya dimintai keterangan
untuk tersangka mantan Anggota DPR Komisi II Markus Nari (MN).

Markus ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek pengadaan E-KTP. KPK
menduga Markus melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama sejumlah
pihak terkait pengadaan proyek E-KTP di Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri). Perbuatannya dinilai merugikan keuangan negara sejumlah Rp
2,3 triliun.

KPK mengatakan pada tahun 2012, saat dilakukan proses pembahasan anggaran
untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp1,4 triliun, Markus diduga
meminta uang kepada pejabat Kemendagri Irman sebanyak Rp5 miliar. Markus
menerima sekitar Rp 4 miliar dari realisasi tersebut. Irman sendiri
sekarang sudah berstatus sebagai terpidana pada kasus yang sama.

Atas perbuatan tersebut, KPK menyangka Markus Nari melanggar Pasal 3 atau 2
Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55
Ayat (1) ke-1 KUHP.
------------------------------

*Reporter: Muhammad Affandi *
*Editor: Bernadetta Febriana*

Kirim email ke