Senin 20 Mei 2019, 14:21 WIB
Bawaslu Tolak Laporan BPN, KPU: Berarti Nggak Ada Kecurangan Pemilu
Zunita Putri - detikNews
Share*0*
<https://news.detik.com/berita/d-4556875/bawaslu-tolak-laporan-bpn-kpu-berarti-nggak-ada-kecurangan-pemilu#>Tweet
<https://news.detik.com/berita/d-4556875/bawaslu-tolak-laporan-bpn-kpu-berarti-nggak-ada-kecurangan-pemilu#>Share*0*
<https://news.detik.com/berita/d-4556875/bawaslu-tolak-laporan-bpn-kpu-berarti-nggak-ada-kecurangan-pemilu#>0
komentar
<https://news.detik.com/berita/d-4556875/bawaslu-tolak-laporan-bpn-kpu-berarti-nggak-ada-kecurangan-pemilu#>
Bawaslu Tolak Laporan BPN, KPU: Berarti Nggak Ada Kecurangan
PemiluGedung Bawaslu/Foto: Ari Saputra
*Jakarta*-Bawaslu<https://www.detik.com/tag/bawaslu/?tag_from=tag_detail&_ga=2.19566776.1853550164.1558230646-1882200234.1500361560>menolak
laporanBPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno
<https://www.detik.com/tag/prabowo-sandiaga/?tag_from=tag_detail&_ga=2.19566776.1853550164.1558230646-1882200234.1500361560>atas
dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). KPU
menyebut putusan
pendahuluanBawaslu<https://www.detik.com/tag/bawaslu/?tag_from=tag_detail&_ga=2.19566776.1853550164.1558230646-1882200234.1500361560>menegaskan
tidak ada kecurangan pada Pemilu serentak 2019.
"Berarti nggak ada kecurangan, KPU tidak ingin mengomentari yang itu ya,
tapi KPU mengerjakan semua tugasnya sesuai dengan ketentuan dan regulasi
yang ada. Jadi hal-hal yang dituduhkan oleh kami, sebetulnya kami
jelaskan secara transparan apa yang dikerjakan," kata Ketua KPU Arief
Budiman di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin
(20/5/2019).
KPU menegaskan pihaknya sudah melakukan tugas sesuai aturan yang berlaku.
*Baca juga:*Sederet Alasan Bawaslu Tolak Laporan BPN soal Kecurangan TSM
<https://news.detik.com/read/2019/05/20/131544/4556765/10/sederet-alasan-bawaslu-tolak-laporan-bpn-soal-kecurangan-tsm>
"Kemudian
disimpulkanBawaslu<https://www.detik.com/tag/bawaslu/?tag_from=tag_detail&_ga=2.19566776.1853550164.1558230646-1882200234.1500361560>nggak
sesuai dengan TSM, ya berarti sudah sejalan dengan apa yang kita
kerjakan sekarang," tutur Arief.
Bawaslu
<https://www.detik.com/tag/bawaslu/?tag_from=tag_detail&_ga=2.19566776.1853550164.1558230646-1882200234.1500361560>sebelumnya
kembali tidak menerima laporanBPN
Prabowo-Sandiaga<https://www.detik.com/tag/prabowo-sandiaga/?tag_from=tag_detail&_ga=2.19566776.1853550164.1558230646-1882200234.1500361560>atas
dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Itu
karena bukti yang diajukan hanya berupa link berita.
*Baca juga:*Bukti Cuma Link Berita, Laporan BPN soal TSM Kembali Ditolak
Bawaslu
<https://news.detik.com/read/2019/05/20/103729/4556476/10/bukti-cuma-link-berita-laporan-bpn-soal-tsm-kembali-ditolak-bawaslu>
"Menyatakan laporan dugaan pelanggaran pemilu TSM tidak dapat diterima,"
kata KetuaBawaslu
<https://www.detik.com/tag/bawaslu/?tag_from=tag_detail&_ga=2.19566776.1853550164.1558230646-1882200234.1500361560>,
Abhan, dalam sidang putusan pendahuluan di kantor Bawaslu RI, Senin (20/5).
*(zap/fdn)*
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com