Selasa 21 Mei 2019, 02:06 WIB

 KPU Tetapkan Jokowi-Ma'ruf Pemenang Pilpres 2019

Zunita Putri - detikNews
Share*0* <https://news.detik.com/berita/d-4557783/kpu-tetapkan-jokowi-maruf-pemenang-pilpres-2019?tag_from=news_mostpop#>Tweet <https://news.detik.com/berita/d-4557783/kpu-tetapkan-jokowi-maruf-pemenang-pilpres-2019?tag_from=news_mostpop#>Share*0* <https://news.detik.com/berita/d-4557783/kpu-tetapkan-jokowi-maruf-pemenang-pilpres-2019?tag_from=news_mostpop#>1029 komentar <https://news.detik.com/berita/d-4557783/kpu-tetapkan-jokowi-maruf-pemenang-pilpres-2019?tag_from=news_mostpop#> KPU Tetapkan Jokowi-Maruf Pemenang Pilpres 2019Jokowi-Ma'ruf Amin (Rengga Sancaya/detikcom) *Jakarta*-Komisi Pemilihan Umum<https://www.detik.com/tag/kpu/?tag_from=tag_detail&_ga=2.23196730.1853550164.1558230646-1882200234.1500361560>(KPU) menuntaskan rekapitulasi nasional hasil Pilpres 2019. PasanganJoko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin <https://www.detik.com/tag/jokowi-ma'ruf-amin/?tag_from=tag_detail&_ga=2.211931924.1853550164.1558230646-1882200234.1500361560>ditetapkan menjadi pemenang Pilpres 2019.

"Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239," ujar komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dalam rapat pleno KPU di gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) dini hari.

Hasil pilpres itu ditetapkan dalam keputusan nomor 987. Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 34 provinsi dan 130 panitia pemilihan luar negeri (PPLN).

KPU menyebut jumlah suara sah nasional 154.257.601. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 atau 55,50 persen dari total suara sah nasional.

*Baca juga:*Rekapitulasi Pilpres Selesai, Jokowi Menang di 21 Provinsi <https://news.detik.com/read/2019/05/20/222616/4557760/10/rekapitulasi-pilpres-selesai-jokowi-menang-di-21-provinsi>




Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno<https://www.detik.com/tag/prabowo-sandiaga/?tag_from=tag_detail&_ga=2.211931924.1853550164.1558230646-1882200234.1500361560>68.650.239 suara atau 44,50 persen dari total suara sah nasional.

Ketua KPU Arief Budiman kemudian membacakan keputusan hasil rekapitulasi nasional pilpres, pemilihan anggota DPR, anggota DPRD, dan anggota DPD. Arief langsung mengetok palu tanda penetapan hasil rekapitulasi.

Rapat pleno ini langsung diumumkan setelah KPU melakukan rekapitulasi empat provinsi terakhir. Pleno ini dihadiri seluruh komisioner KPU, Ketua Bawaslu Abhan, dan semua anggota Bawaslu.

Saksi dari parpol pendukung Jokowi-Ma'ruf yang hadir adalah I Gusti Putu Artha, sedangkan dua orang saksi dari Prabowo-Sandi adalah juru debat BPN Ahmad Riza Patria dan Aziz.

Seperti diketahui, Jokowi-Ma'ruf unggul di 21 provinsi, yang terdiri atas Gorontalo, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Bangka Belitung, Bali, Sulawesi Barat, Yogyakarta, Kalimantan Timur, Lampung. Selanjutnya pasangan nomor urut 01 itu menang di Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah.

Kemudian Jokowi-Ma'ruf unggul di Jawa Timur, NTT, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Papua Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Maluku, dan Papua.

Sementara itu, 13 provinsi lainnya dikuasai pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Paslon 02 masih bisa mengajukan sengketa hasil Pilpres ini ke MK. Jika dalam tiga hari setelah berakhirnya batas waktu pengujian keberatan penetapan hasil Pemilu ke MK, tidak ada sengketa yang diajukan, maka KPU dapat menetapkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2019-2024.
*(fdn/fjp)*



Selasa 21 Mei 2019, 03:23 WIB


 Bila Tak Ada Gugatan di MK, KPU Tetapkan Presiden Terpilih 24 Mei

Zunita Putri - detikNews
Share*0* <https://news.detik.com/berita/d-4557813/bila-tak-ada-gugatan-di-mk-kpu-tetapkan-presiden-terpilih-24-mei#>Tweet <https://news.detik.com/berita/d-4557813/bila-tak-ada-gugatan-di-mk-kpu-tetapkan-presiden-terpilih-24-mei#>Share*0* <https://news.detik.com/berita/d-4557813/bila-tak-ada-gugatan-di-mk-kpu-tetapkan-presiden-terpilih-24-mei#>65 komentar <https://news.detik.com/berita/d-4557813/bila-tak-ada-gugatan-di-mk-kpu-tetapkan-presiden-terpilih-24-mei#> Bila Tak Ada Gugatan di MK, KPU Tetapkan Presiden Terpilih 24 MeiFoto: Andhika Prasetia/detikcom *Jakarta*- KPU bakal menetapkan presiden-wapres terpilih pada 24 Mei bila tak ada gugatan perselisihan hasil pilpres yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ke MK punya batas waktu 3x24 jam setelah penetapanrekapitulasi hasil suara nasional <https://www.detik.com/tag/rekapitulasi-nasional/?tag_from=tag_detail&_ga=2.23196730.1853550164.1558230646-1882200234.1500361560>.

"Pengaduan sengketa (ke MK) itu kan 3x24 jam. Jadi hitungnya 21, 22, 23, 24 Mei. Jadi KPU akan minta konfirmasi ke MK apakah ada pihak yang melakukan gugatan. Kalau tidak ada, segera kita tetapkan setelah dapat/confirm/dari MK," ujar komisioner KPU Hasyim Asy'ari seusai pleno rekapitulasi suara nasional Pemilu Serentak 2019 di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) dini hari.

Dalam pleno rekapitulasi hasil suara nasional, KPU menetapkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019.


*Baca juga:*BPN Prabowo Tolak Hasil Pilpres yang Menangkan Jokowi <https://news.detik.com/read/2019/05/21/021233/4557795/10/bpn-prabowo-tolak-hasil-pilpres-yang-menangkan-jokowi>




Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01Jokowi-Ma'ruf Amin<https://www.detik.com/tag/jokowi-ma'ruf-amin/?tag_from=tag_detail&_ga=2.211931924.1853550164.1558230646-1882200234.1500361560>85.607.362 suara atau 55,50 persen dari total suara sah nasional, yakni 154.257.601 suara.

Sedangkan jumlah suara sah pasangan nomor urut 02Prabowo Subianto-Sandiaga Uno <https://www.detik.com/tag/prabowo-sandiaga/?tag_from=tag_detail&_ga=2.211931924.1853550164.1558230646-1882200234.1500361560>68.650.239 suara atau 44,50 persen dari total suara sah nasional.

Sebelumnya, juru bicara MK Fajar Laksono menegaskan tidak ada syarat ambang batas selisih suara dalam pengajuan sengketa penetapan hasil pilpres..

"UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu tidak mengatur soal ambang batas selisih (suara pilpres) untuk diajukan ke MK. Yang diatur soal bila ada yang keberatan terhadap penetapan KPU tentang perolehan hasil suara, maka dia punya hak mengajukan permohonan perkara perselisihan hasil pemilu ke MK dengan batas waktu," ujar Fajar saat dihubungi, Senin (22/4).


*Baca juga:*Penetapan Hasil Pilpres: Jokowi 55,50%, Prabowo 44,50% <https://news.detik.com/read/2019/05/21/021534/4557796/10/penetapan-hasil-pilpres-jokowi-5550-prabowo-4450>




Pengajuan permohonan sengketa hasil pilpres diajukan paling lambat tiga hari setelah penetapan rekapitulasi tingkat nasional pada 22 Mei 2019. Tata beracara Perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilpres diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 4 Tahun 2018.

Fajar menyebut permohonan PHPU Pilpres harus memuat di antaranya nama dan alamat pemohon, uraian kedudukan pemohon/legal standing/, tenggang waktu pengajuan permohonan, pokok permohonan, dan petitum.


*Baca juga:*KPU Tetapkan Jokowi-Ma'ruf Pemenang Pilpres 2019 <https://news.detik.com/read/2019/05/21/015636/4557783/10/kpu-tetapkan-jokowi-maruf-pemenang-pilpres-2019>


*(fdn/fjp)*


---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com

Kirim email ke