Selasa 21 Mei 2019, 02:06 WIB
KPU Tetapkan Jokowi-Ma'ruf Pemenang Pilpres 2019
Zunita Putri - detikNews
Share*0*
<https://news.detik.com/berita/d-4557783/kpu-tetapkan-jokowi-maruf-pemenang-pilpres-2019?tag_from=news_mostpop#>Tweet
<https://news.detik.com/berita/d-4557783/kpu-tetapkan-jokowi-maruf-pemenang-pilpres-2019?tag_from=news_mostpop#>Share*0*
<https://news.detik.com/berita/d-4557783/kpu-tetapkan-jokowi-maruf-pemenang-pilpres-2019?tag_from=news_mostpop#>1029
komentar
<https://news.detik.com/berita/d-4557783/kpu-tetapkan-jokowi-maruf-pemenang-pilpres-2019?tag_from=news_mostpop#>
KPU Tetapkan Jokowi-Maruf Pemenang Pilpres 2019Jokowi-Ma'ruf Amin
(Rengga Sancaya/detikcom)
*Jakarta*-Komisi Pemilihan
Umum<https://www.detik.com/tag/kpu/?tag_from=tag_detail&_ga=2.23196730.1853550164.1558230646-1882200234.1500361560>(KPU)
menuntaskan rekapitulasi nasional hasil Pilpres 2019. PasanganJoko
Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin
<https://www.detik.com/tag/jokowi-ma'ruf-amin/?tag_from=tag_detail&_ga=2.211931924.1853550164.1558230646-1882200234.1500361560>ditetapkan
menjadi pemenang Pilpres 2019.
"Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf
Amin 85.607.362 suara. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor
urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239," ujar komisioner KPU
Evi Novida Ginting Manik dalam rapat pleno KPU di gedung KPU, Jl Imam
Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) dini hari.
Hasil pilpres itu ditetapkan dalam keputusan nomor 987. Hasil
rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 34
provinsi dan 130 panitia pemilihan luar negeri (PPLN).
KPU menyebut jumlah suara sah nasional 154.257.601. Jumlah suara sah
pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362
atau 55,50 persen dari total suara sah nasional.
*Baca juga:*Rekapitulasi Pilpres Selesai, Jokowi Menang di 21 Provinsi
<https://news.detik.com/read/2019/05/20/222616/4557760/10/rekapitulasi-pilpres-selesai-jokowi-menang-di-21-provinsi>
Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo
Subianto-Sandiaga
Uno<https://www.detik.com/tag/prabowo-sandiaga/?tag_from=tag_detail&_ga=2.211931924.1853550164.1558230646-1882200234.1500361560>68.650.239
suara atau 44,50 persen dari total suara sah nasional.
Ketua KPU Arief Budiman kemudian membacakan keputusan hasil rekapitulasi
nasional pilpres, pemilihan anggota DPR, anggota DPRD, dan anggota DPD.
Arief langsung mengetok palu tanda penetapan hasil rekapitulasi.
Rapat pleno ini langsung diumumkan setelah KPU melakukan rekapitulasi
empat provinsi terakhir. Pleno ini dihadiri seluruh komisioner KPU,
Ketua Bawaslu Abhan, dan semua anggota Bawaslu.
Saksi dari parpol pendukung Jokowi-Ma'ruf yang hadir adalah I Gusti Putu
Artha, sedangkan dua orang saksi dari Prabowo-Sandi adalah juru debat
BPN Ahmad Riza Patria dan Aziz.
Seperti diketahui, Jokowi-Ma'ruf unggul di 21 provinsi, yang terdiri
atas Gorontalo, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat,
Bangka Belitung, Bali, Sulawesi Barat, Yogyakarta, Kalimantan Timur,
Lampung. Selanjutnya pasangan nomor urut 01 itu menang di Sulawesi
Utara, Sulawesi Tengah.
Kemudian Jokowi-Ma'ruf unggul di Jawa Timur, NTT, Jawa Tengah, Kepulauan
Riau, Papua Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Maluku, dan Papua.
Sementara itu, 13 provinsi lainnya dikuasai pasangan nomor urut 02
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Paslon 02 masih bisa mengajukan sengketa hasil Pilpres ini ke MK. Jika
dalam tiga hari setelah berakhirnya batas waktu pengujian keberatan
penetapan hasil Pemilu ke MK, tidak ada sengketa yang diajukan, maka KPU
dapat menetapkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2019-2024.
*(fdn/fjp)*
Selasa 21 Mei 2019, 03:23 WIB
Bila Tak Ada Gugatan di MK, KPU Tetapkan Presiden Terpilih 24 Mei
Zunita Putri - detikNews
Share*0*
<https://news.detik.com/berita/d-4557813/bila-tak-ada-gugatan-di-mk-kpu-tetapkan-presiden-terpilih-24-mei#>Tweet
<https://news.detik.com/berita/d-4557813/bila-tak-ada-gugatan-di-mk-kpu-tetapkan-presiden-terpilih-24-mei#>Share*0*
<https://news.detik.com/berita/d-4557813/bila-tak-ada-gugatan-di-mk-kpu-tetapkan-presiden-terpilih-24-mei#>65
komentar
<https://news.detik.com/berita/d-4557813/bila-tak-ada-gugatan-di-mk-kpu-tetapkan-presiden-terpilih-24-mei#>
Bila Tak Ada Gugatan di MK, KPU Tetapkan Presiden Terpilih 24 MeiFoto:
Andhika Prasetia/detikcom
*Jakarta*- KPU bakal menetapkan presiden-wapres terpilih pada 24 Mei
bila tak ada gugatan perselisihan hasil pilpres yang diajukan ke
Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ke MK punya batas waktu 3x24 jam
setelah penetapanrekapitulasi hasil suara nasional
<https://www.detik.com/tag/rekapitulasi-nasional/?tag_from=tag_detail&_ga=2.23196730.1853550164.1558230646-1882200234.1500361560>.
"Pengaduan sengketa (ke MK) itu kan 3x24 jam. Jadi hitungnya 21, 22, 23,
24 Mei. Jadi KPU akan minta konfirmasi ke MK apakah ada pihak yang
melakukan gugatan. Kalau tidak ada, segera kita tetapkan setelah
dapat/confirm/dari MK," ujar komisioner KPU Hasyim Asy'ari seusai pleno
rekapitulasi suara nasional Pemilu Serentak 2019 di kantornya, Jl Imam
Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) dini hari.
Dalam pleno rekapitulasi hasil suara nasional, KPU menetapkan pasangan
Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019.
*Baca juga:*BPN Prabowo Tolak Hasil Pilpres yang Menangkan Jokowi
<https://news.detik.com/read/2019/05/21/021233/4557795/10/bpn-prabowo-tolak-hasil-pilpres-yang-menangkan-jokowi>
Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01Jokowi-Ma'ruf
Amin<https://www.detik.com/tag/jokowi-ma'ruf-amin/?tag_from=tag_detail&_ga=2.211931924.1853550164.1558230646-1882200234.1500361560>85.607.362
suara atau 55,50 persen dari total suara sah nasional, yakni 154.257.601
suara.
Sedangkan jumlah suara sah pasangan nomor urut 02Prabowo
Subianto-Sandiaga Uno
<https://www.detik.com/tag/prabowo-sandiaga/?tag_from=tag_detail&_ga=2.211931924.1853550164.1558230646-1882200234.1500361560>68.650.239
suara atau 44,50 persen dari total suara sah nasional.
Sebelumnya, juru bicara MK Fajar Laksono menegaskan tidak ada syarat
ambang batas selisih suara dalam pengajuan sengketa penetapan hasil pilpres..
"UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu tidak mengatur soal ambang batas selisih
(suara pilpres) untuk diajukan ke MK. Yang diatur soal bila ada yang
keberatan terhadap penetapan KPU tentang perolehan hasil suara, maka dia
punya hak mengajukan permohonan perkara perselisihan hasil pemilu ke MK
dengan batas waktu," ujar Fajar saat dihubungi, Senin (22/4).
*Baca juga:*Penetapan Hasil Pilpres: Jokowi 55,50%, Prabowo 44,50%
<https://news.detik.com/read/2019/05/21/021534/4557796/10/penetapan-hasil-pilpres-jokowi-5550-prabowo-4450>
Pengajuan permohonan sengketa hasil pilpres diajukan paling lambat tiga
hari setelah penetapan rekapitulasi tingkat nasional pada 22 Mei 2019.
Tata beracara Perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilpres diatur
dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 4 Tahun 2018.
Fajar menyebut permohonan PHPU Pilpres harus memuat di antaranya nama
dan alamat pemohon, uraian kedudukan pemohon/legal standing/, tenggang
waktu pengajuan permohonan, pokok permohonan, dan petitum.
*Baca juga:*KPU Tetapkan Jokowi-Ma'ruf Pemenang Pilpres 2019
<https://news.detik.com/read/2019/05/21/015636/4557783/10/kpu-tetapkan-jokowi-maruf-pemenang-pilpres-2019>
*(fdn/fjp)*
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com