http://www.sinarharapan.co/hukum/read/9640/bupati_neneng_divonis_6_tahun_penjara
*Bupati Neneng Divonis 6 Tahun Penjara* Rabu , 29 Mei 2019 | 15:35 BANDUNG - Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara. Hakim menyatakan Neneng terbukti bersalah menerima suap terkait perizinan proyek Meikarta. "Mengadili terdakwa Neneng Hassanah Yasin dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 4 bulan penjara," kata hakim saat membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (29/5/2019). Hakim menyatakan Neneng terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Neneng dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hakim menyatakan Neneng terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp 10,630 miliar dan SGD 90 ribu terkait proyek perizinan Meikarta. Vonis ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa KPK selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Sumber Berita: Detik.com