https://pemilu.tempo.co/read/1209029/perkara-pilpres-2019-diputus-28-juni-simak-11-tahapan-sidang-mk



*Perkara Pilpres 2019 Diputus 28 Juni, Simak 11 Tahapan Sidang MK*

Reporter:
*Dewi Nurita*

Editor:
*Elik Susanto*

Jumat, 24 Mei 2019 19:06 WIB


*TEMPO.CO <http://TEMPO.CO>*, *Jakarta* -  Sampai dengan Jumat, 24 Mei 2019
pukul 12.00 WIB, Mahkamah Konstitusi
<https://pilpres.tempo.co/read/1208967/akhirnya-tim-kuasa-hukum-prabowo-dipimpin-bambang-widjojanto/full&view=ok>atau
MK masih terus menerima pendaftar permohonan perselisihan
pemilu dan sengketa Pilpres 2019. Walaupun sebenarnya batas waktu
pendaftaran sudah lewat, yaitu pada Jumat pukul 01.46 WIB. Putusan sidang
sengketa pilpres dijadwalkan pada 28 Juni mendatang.

Baca Juga: *Akhirnya Kubu Prabowo - Sandiaga Ajukan Sengketa Pilpres ke MK*
<https://pilpres.tempo.co/read/1208831/prabowo-ajukan-sengketa-pilpres-ke-mk-begini-tahapannya/full&view=ok>

"Kami di gugus depan MK tetap menerima pendaftaran, kami tidak boleh
menolak satu berkas pun. Nanti seluruh berkas yang masuk harus diserahkan
kepada hakim konstitusi," kata juru bicara MK Fajar Laksono di Gedung
Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Jumat, 24 Mei 2019.

Menurut Fajar, yang berwenang untuk menolak atau melanjutkan permohonan
sengketa hasil pemilihan umum hingga ke pokok perkara adalah hakim
konstitusi.
Tenggat waktu pendaftaran, kata Fajar, merupakan salah satu syarat
adminitrasi supaya perkara dapat dilanjutkan.




*Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga uno (kiri) didampingi Direktur
Komunikasi dan Media BPN Hashim Djojohadikusumo saat memberikan keterangan
pers di Kertanegara, Jakarta, 24 Mei 2019. Badan Pemenangan Nasional (BPN)
Prabowo-Sandi menunjuk Hashim Djojohadikusumo sebagai penanggung jawab tim
hukum dan Bambang Widjojanto sebagai ketua tim hukum yang akan mengajukan
gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). TEMPO/M Taufan
Rengganis*

Kendati demikian, Fajar menjelaskan, tidak semua yang datang bermaksud
untuk mendaftar. "Sebagian telah menyerahkan kelengkapan berkas
permohonan".  MK sudah mengumumkan bahwa penanganan perkara Pemilu terdiri
dari 11 tahap, mulai dari pengajuan permohonan hingga penyerahan salinan
putusan.

Sebelas tahap tersebut diberlakukan berdasarkan Peraturan MK No.5/2018
tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil
pemilu. Berikut ini di antara tahapannya.

Pertama adalah pengajuan permohonan yang dimulai tangga 22 hingga 24 Mei
untuk sengketa Pemilu Presiden. Sedangkan untuk sengketa Pemilu
Legilatif mulai 21 Mei sesudah pengumuman hasil rekapitulasi oleh KPU
hingga 24 Juni.

Tahap kedua, setelah pengajuan permohonan selanjutnya pemeriksaan
kelengkapan pemohon yang diteruskan dengan perbaikan kelengkapan
permohonan. Tahap ketiga pencatatan permohonan ke dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi untuk Pemilu Presiden dilaksanakan pada 11 Juni. Adapun
untuk Pemilu Legislatif ada 1 Juli.

Tahap berikutnya adalah penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan
sidang pertama kepada pihak pemohon, pihak terkait, dan Bawaslu (Badan
Pengawas Pemilu). Sidang pendahuluan sebagai tahap keenam untuk Pemilu
Presiden diagendakan digelar pada 14 Juni. Sedangkan Pemilu Legislatif pada
9 Juli hingga 12 Juli.

Setelah tahap pemeriksaan pendahuluan dilalui, pemohon diminta menyerahkan
perbaikan jawaban dan keterangan dari pihak pemohon. Sidang pemeriksaan
sebagai tahap lanjutan diagendedakan pada 17 Juni hingga 21 Juni untuk
Pemilu Presiden dan untuk Pemilu Legislatif diagendakan pada 13 Juni hingga
30 Juni.



Tahapan berikutnya adalah Rapat Pemusyawaratan Hakim atau RPH. Dilanjutkan
dengan sidang pengucapan putusan. Sidang pengucapan putusan untuk perkara
Pemilu Presiden diagendakan pada 28 Juni, sedangkan untuk Pemilu Legislatif
pada 6 Agustus hingga 9 Agustus. Tahap terakhir adalah penyerahan salinan
putusan dan pemuatan dalam laman MK.

Sekitar pukul 12.00 WIB, MK telah menerima sebanyak 284 permohonan
perselisihan Pemilu Legislatif 2019. "Sudah masuk 284 permohonan terdiri
atas 275 diajukan parpol/caleg dan 9 diajukan calon Anggota DPD," kata
Fajar saat dihubungi *Tempo*.

Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto -
Sandiaga Uno akhirnya mengajukan sengketa pilpres ke MK. Bambang
Widjojanto didapuk sebagai pimpinan tim kuasa hukum dalam gugatan ini.

Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga
Uno, Andre Rosiade mengatakan, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi itu telah ditunjuk menjadi ketua. "Ketua tim pengacara dipimpin Mas
Bambang Widjojanto," kata Andre di Jalan Kertanegara Nomor 4, Kebayoran
Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Mei 2019.

*Baca juga:* *Kata Dahnil Soal Kecil Kemungkinan Prabowo Menang di** MK*
<https://nasional.tempo.co/read/1208837/kata-dahnil-soal-kecil-kemungkinan-prabowo-menang-di-mk>

*ANTARA*

Reply via email to