Soal Duit Rp 70 Juta untuk Menteri Agama, Ini Kata Kemenag
Reporter:
M Rosseno Aji
Editor:
Rina Widiastuti
Kamis, 30 Mei 2019 10:33 WIB
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin,penuhi panggilan KPK untuk
menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2019. Menteri
Agama, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI,
Romahurmuziy, dalam tindak pidana korupsi kasus suap terkait jual beli
jabatan di Kementerian Agama di pusat dan di daerah. TEMPO/Imam
SukamtoMenteri Agama Lukman Hakim Saifuddin,penuhi panggilan KPK untuk
menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2019. Menteri
Agama, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI,
Romahurmuziy, dalam tindak pidana korupsi kasus suap terkait jual beli
jabatan di Kementerian Agama di pusat dan di daerah. TEMPO/Imam Sukamto
*TEMPO.CO*,*Jakarta*- Kementerian Agama enggan menanggapi dakwaan Komisi
Pemberantasan Korupsi yang menyebutMenteri Agama
<https://www.tempo.co/tag/menteri-agama>Lukman Hakim Saifuddin menerima
duit dalam kasus jual-beli jabatan. Kemenag menyatakan materi hukum
sebaiknya dijelaskan di persidangan.
*Baca:KPK Masih Dalami Asal Duit Ratusan Juta di Laci Menteri Agama
<https://nasional.tempo.co/read/1210682/kpk-masih-dalami-asal-duit-ratusan-juta-di-laci-menteri-agama>*
"Karena ini berkaitan dengan materi hukum, nanti di persidangan akan
dijelaskan," kata Kepala Humas dan Informasi Kemenag Mastuki, melalui
pesan teks, Rabu, 29 Mei 2019.
Sebelumnya, nama Lukman Hakim disebut dalam dakwaan Kepala Kantor
Wilayah Kemenag Jawa Timur nonaktif Haris Hasanudin. Jaksa KPK
menyatakan Haris menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy dan Lukman
hakim dengan total uang Rp 325 juta. Dari jumlah itu, KPK menyebut
Lukman menerima Rp 70 juta. Haris memberikan uang itu agar Lukman
membantunya terpilih menjadi pejabat tinggi di Kemenag.
"Romy dan Lukman Hakim Saifuddin melakukan intervensi baik langsung
maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan terdakwa sebagai
Kepala Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur," kata jaksa KPK,
Wawan Yunarwanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 29
Mei 2019.
ADVERTISEMENT
*Baca:Kakanwil Jatim Didakwa Suap Rommy dan Menteri Agama Lukman Hakim
<https://nasional.tempo.co/read/1210448/kakanwil-jatim-didakwa-suap-rommy-dan-menteri-agama-lukman-hakim>*
Saat diperiksa KPK dalam kasus ini, Menteri Agama Lukman Hakim mengakui
menerima Rp 10 juta dari Haris saat bertandang ke Pesantren Tebu Ireng.
Ia mengaku sudah menyerahkan uang itu ke KPK sebagai laporan
gratifikasi. Akan tetapi, KPK emoh menganggap laporan itu sebagai
gratifikasi, karena Lukman melaporkannya setelah proses penyidikan
terhadap Haris dan Romy sudah dimulai.
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com