Soal Duit Rp 70 Juta untuk Menteri Agama, Ini Kata Kemenag

Reporter:


       M Rosseno Aji

Editor:


       Rina Widiastuti

Kamis, 30 Mei 2019 10:33 WIB

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin,penuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2019. Menteri Agama, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI, Romahurmuziy, dalam tindak pidana korupsi kasus suap terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama di pusat dan di daerah. TEMPO/Imam SukamtoMenteri Agama Lukman Hakim Saifuddin,penuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2019. Menteri Agama, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI, Romahurmuziy, dalam tindak pidana korupsi kasus suap terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama di pusat dan di daerah. TEMPO/Imam Sukamto

*TEMPO.CO*,*Jakarta*- Kementerian Agama enggan menanggapi dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyebutMenteri Agama <https://www.tempo.co/tag/menteri-agama>Lukman Hakim Saifuddin menerima duit dalam kasus jual-beli jabatan. Kemenag menyatakan materi hukum sebaiknya dijelaskan di persidangan.

*Baca:KPK Masih Dalami Asal Duit Ratusan Juta di Laci Menteri Agama <https://nasional.tempo.co/read/1210682/kpk-masih-dalami-asal-duit-ratusan-juta-di-laci-menteri-agama>*

"Karena ini berkaitan dengan materi hukum, nanti di persidangan akan dijelaskan," kata Kepala Humas dan Informasi Kemenag Mastuki, melalui pesan teks, Rabu, 29 Mei 2019.

Sebelumnya, nama Lukman Hakim disebut dalam dakwaan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur nonaktif Haris Hasanudin. Jaksa KPK menyatakan Haris menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy dan Lukman hakim dengan total uang Rp 325 juta. Dari jumlah itu, KPK menyebut Lukman menerima Rp 70 juta. Haris memberikan uang itu agar Lukman membantunya terpilih menjadi pejabat tinggi di Kemenag.

"Romy dan Lukman Hakim Saifuddin melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan terdakwa sebagai Kepala Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur," kata jaksa KPK, Wawan Yunarwanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019.

ADVERTISEMENT

*Baca:Kakanwil Jatim Didakwa Suap Rommy dan Menteri Agama Lukman Hakim <https://nasional.tempo.co/read/1210448/kakanwil-jatim-didakwa-suap-rommy-dan-menteri-agama-lukman-hakim>*

Saat diperiksa KPK dalam kasus ini, Menteri Agama Lukman Hakim mengakui menerima Rp 10 juta dari Haris saat bertandang ke Pesantren Tebu Ireng. Ia mengaku sudah menyerahkan uang itu ke KPK sebagai laporan gratifikasi. Akan tetapi, KPK emoh menganggap laporan itu sebagai gratifikasi, karena Lukman melaporkannya setelah proses penyidikan terhadap Haris dan Romy sudah dimulai.




---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com

Kirim email ke