https://www.beritasatu.com/politik/559817/bpn-minta-perlindungan-saksi-yusril-ini-teror-psikologi
BPN Minta Perlindungan Saksi, Yusril: Ini Teror
Psikologi
BPN Minta Perlindungan Saksi, Yusril: Ini Teror Psikologi
Ketua tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo
(Jokowi)-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra hadir pada persidangan
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019 di
Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019). ( Foto: Suara
Pembaruan / Ruht Semiono )
Markus Junianto Sihaloho / YUD Senin, 17 Juni 2019 | 18:53 WIB
*Jakarta, Beritasatu.com* - Tim Kuasa Hukum Paslon Jokowi-KH Ma'ruf Amin
menilai tim kubu Paslon Prabowo-Sandiaga sedang berusaha melakukan teror
psikologi kepada masyarakat dengan seakan-akan meminta perlindungan
saksi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Diduga, langkah itu adalah alasan yang dibuat-buat oleh tim 02 karena
tak mampu menghadirkan saksi fakta ke pengadilan di Mahkamah Konstitusi
(MK).
"Kami menganggap justru laporan ke LPSK ini sebagai teror psikologi
kepada masyarakat seolah-olah para saksi yang akan diajukan ke MK
diteror dan ditakut-takuti sehingga ujung-ujungnya tidak datang ke MK,"
ujar Tim Kuasa Hukum Yusril Ihza Mahendra, Senin (17/6/2019).
"Bagi kami justru yang terjadi bisa sebaliknya. Apakah mereka ini tidak
mampu menghadirkan saksi yang betul-betul dapat memberikan kesaksian di
dalam persidangan, yang tentu harus disumpah lebih dulu dan harus
mengatakan apa yang mereka lihat, dengar, dan mereka tahu tentang satu
fakta atau peristiwa yang terjadi. Nah karena tidak mampu menghadirkan
(saksi seperti itu), lalu lantas (mengklaim) kami ditakuti, diteror dan
sebagainya," beber Yusril.
Menurut dia, masyarakat perlu mengetahui ini sehingga memahami
permasalahan dan memastikan persidangan berlangsung jujur serta adil.
Sejauh ini, Yusril menilai para hakim MK 'sudah sangat baik sekali',
dalam artian membolehkan kubu penggugat mengeluarkan semua/unek-unek/
maupun keinginannya. Entah itu masuk akal atau tidak.
"Tapi ujung-ujungnya ya, Anda boleh bicara apa saja, boleh ngomong, tapi
apakah Anda bisa membuktikan? Jadi itu persoalannya di MK ini," ungkap
Yusril.
Mantan Menteri Kehakiman dan Menteri Sekretaris Negara itupun mendorong
agar sekalian, kalau memang saksi kubu 02 itu ada, untuk meminta
perlindungan ke Kepolisian. Sebab LPSK sebenarnya memiliki kewenangan
terbatas melindungi saksi dan korban dalam perkara pidana.
Dilanjutkannya, sudah terlalu banyak hipotesis dan sangkaan yang
tersebar di masyarakat. Saatnya mendapatkan kepastian soal semua
sangkaan itu lewat dihadirkannya saksi di proses MK.
"Sudah terlalu banyak asumsi, hipotesis, indikasi patut diduga, yang
diungkapan di persidangan. Kami penasaran sebenarnya siapa sih yang ada,
punya bukti? Silahkan diungkapkan di sini," katanya.
"adi jangan sampai nanti gagal membuktikan terus mencari-cari alasan
mereka di teror dan sebagainya ya. Saya kira itu sangat tidak sehat
dalam penegakan hukum yang jujur adil dan terbuka."
Sumber: BeritaSatu.com
Sidang PHPU, BPN Minta Perlindungan Saksi
<https://www.beritasatu.com/politik/559814/sidang-phpu-bpn-minta-perlindungan-saksi>
BACA BERIKUTNYA
x
Sidang PHPU, BPN Minta Perlindungan Saksi
<https://www.beritasatu.com/politik/559814/sidang-phpu-bpn-minta-perlindungan-saksi>
BAGIKAN