https://www.antaranews.com/berita/918552/sidang-mk-jawaban-untuk-dalil-
prabowo-sandi
Artikel <https://www.antaranews.com/slug/artikel>
Sidang MK, Jawaban untuk dalil
Prabowo-Sandi
Rabu, 19 Juni 2019 00:23 WIB
Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah
Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan
mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu. ANTARA
FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj
Jakarta (ANTARA) - Sidang kedua perkara sengketa hasil Pemilu Presiden
2019 digelar oleh Mahkamah Konstitusi pada Selasa (18/6), dibuka pada
pukul 09.00 WIB dan ditutup pada pukul 17.24 WIB.
Sidang dengan dua kali masa skors ini beragendakan mendengarkan jawaban
pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak
terkait yaitu pihak Jokowi-Ma'ruf, dan keterangan pihak Bawaslu.
Pihak pertama yang memberikan keterangan adalah KPU. Dalam keterangannya
KPU secara tegas menolak permohonan tersebut, karena dianggap telah
melanggar hukum acara di MK.
Berdasarkan hukum acara di MK yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah
Konstitusi (PMK) Nomor 4/2018, perkara sengketa perselisihan hasil
pemilu presiden tidak diperkenankan untuk melakukan perbaikan permohonan.
Kendati demikian, pihak pemohon menyerahkan berkas perbaikan permohonan
pada tanggal 10 Juni, meskipun yang diregistrasi oleh panitera MK adalah
berkas permohonan yang diserahkan pemohon pada 24 Mei.
Oleh sebab itu KPU menolak untuk memberikan keterangan yang berdasarkan
pada permohonan bertanggal 10 Juni. Kendati demikian, demi menghormati
Mahkamah dan memberikan fakta kepada masyarakat, KPU menjawab
dalil-dalil pemohon yang termuat dalam permohonan tersebut.
Keberatan juga diutarakan oleh pihak terkait, yang menganggap permohonan
pemohon cacat secara formil, karena pemohon menggunakan permohonan
bertanggal 10 Juni.
Pihak terkait melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra berpendapat,
apabila perbaikan diperbolehkan, yang dilakukan oleh pemohon bukanlah
perbaikan melainkan perubahan permohonan.
Hal itu disebabkan karena adanya perubahan yang terjadi secara drastis
pada baik posita maupun petitum permohonan. Karena sebelumnya berkas
permohonan pemohon berjumlah 37 halaman, menjadi 146 halaman.
Baik pihak KPU selaku termohon dan Pihak terkait, sepakat meminta kepada
Mahkamah untuk tidak menerima permohonan pemohon karena tidak sesuai
dengan hukum acara.
KPU juga menilai sudah seharusnya pemohon dapat membuktikan adanya
kecurangan yang selama ini didalilkan terjadi, akan tetapi karena
ketidakjelasan yang tidak didasari oleh fakta dan bukti yang dibangun,
maka dianggap sebagai mengada-ada.
Dalil pemohon yang menyebutkan bahwa pihaknya kesulitan untuk menemukan
bukti, dianggap KPU bukan disebabkan karena pemohon mendapat ancaman dan
intimidasi, melainkan karena ketidakjelasan dalil yang tidak didasari
fakta dan bukti yang jelas.
Selain itu KPU juga menilai dalil pemohon yang meminta Mahkamah untuk
turut melakukan pembuktian dalam persidangan, berdasarkan informasi dari
media massa, telah melanggar asas peradilan yang cepat, efektif, dan
sederhana, karena MK masih diminta untuk membuktikan kebenaran video
tersebut.
Mengakui KPU
Dalam permohonan pemohon bertanggal 24 Mei, pemohon tidak mendalilkan
kecurangan atau kesalahan penghitungan oleh KPU. Dalil tersebut baru
tertuang dalam permohonan yang diserahkan pemohon pada 10 Juni.
Menurut KPU hal itu menjadi bukti bahwasanya pihak pemohon mengakui
kinerja KPU dan menganggapnya benar.
Sementara itu terkait dengan DPT yang dipermasalahkan oleh pemohon, KPU
mengungkapkan hal itu sudah diselesaikan disepakati serta dipahami oleh
seluruh pihak bersama-sama, yaitu KPU, pihak pemohon, pihak terkait, dan
Bawaslu. Sehingga KPU menilai tidak perlu lagi ada persoalan DPT yang
dipermasalahkan.
Sementara mengenai sistem penghitungan KPU Selain itu terkait dalil
pemohon yang mempermasalahkan sistem penghitungan (situng) KPU, Ali
Nurdin selaku kuasa hukum KPU mengatakan bahwa pemohon hanya menguraikan
terjadinya manipulasi perolehan suara karena terjadi kesalahan input
data pada 21 TPS.
"Padahal jika dibandingkan dengan total seluruh TPS di Indonesia, maka
persoalan input data situng tidak sampai satu persen dan tidak
signifikan," kata Ali.
Kalau benar terjadi kesalahan input data maka halnitu dikatakan Ali
tidak bisa disimpulkan sebagai adanya rekayasa untuk manipulasi
perolehan suara.
"Tuduhan rekayasa situng untuk memenangkan pasangan calon adalah tidak
benar atau bohong sebagaimana dikembangkan oleh salah satu pendukung
pemohon, yang beberapa hari yang lalu ditangkap oleh Bareskrim Polri
karena telah menyebarkan berita bohong bahwa server KPU disetting untuk
memenangkan Pasangan calon Jokowi dan Ma'ruf," kata Ali.
Pelanggaran TSM
Tiga kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf yaitu Yusril Ihza Mahendra, I Wayan
Sudirta, dan Luhut Pangaribuan, membacakan bantahan dan keterangan pihak
terkait terkait dalil pemohon yang menuding pasangan Jokowi-Ma'ruf telah
melakukan pelanggaran dan atau kecurangan yang terstruktur, sistematis,
dan masif (TSM) dalam proses dan pelaksanaan Pilpres 2019.
Sebagai contoh I Wayan Sudirta mendapat giliran membacakan bantahan
pihak terkait atas dalil pasangan Prabowo-Sandi yang menyebutkan bahwa
Polri bersikap tidak netral karena cenderung memihak pasangan Jokowi-Ma'ruf.
"Bahwa terkait dengan netralitas Polri, Kapolri di setiap kesempatan
menyampaikan dan memerintahkan jajarannya agar selalu bersikap netral
dan tidak memihak, bahkan untuk memperkuat peneguhan sikap tersebut,
Kapolri telah mengeluarkan perintah tertulis agar aparat Kepolisian
menjaga netralitasnya," ujar Sudirta.
Terkait dengan dalil yang menyatakan adanya bukti pengakuan dari
Kapolsek Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, AKP Sulman Aziz yang
mengaku diperintahkan oleh Kapolres Garut untuk menggalang dukungan
kepada Jokowi-Ma'ruf, adalah dalil yang mengada ada dan tidak berdasar,
karena tuduhan pemohon telah dibantah oleh AKP Sulman Aziz sendiri
berdasarkan rekaman video pengakuannya dan telah juga terpublikasi
melalui media massa.
Selanjutnya dalil mengenai ketidaknetralan aparat intelijen berdasarkan
pernyataan Presiden RI 2004-2014 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam
jumpa pers pada tanggal 23 Juni 2018 di Bogor, Sudirta mengatakan bahwa
pernyataan SBY sama sekali tidak berhubungan dengan Pemilu 2019,
melainkan terkait dengan Pilkada serentak pada tahun 2018.
"Pemohon memenggal konteks ucapan SBY dan membuat penggiringan serta
memanipulasi pernyataannya seakan terkait dengan situasi Pemilu 2019.
Atas tuduhan tersebut, maka dalil pemohon tersebut untuk seluruhnya
patut untuk dikesampingkan Mahkamah," kata Sudirta.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan tidak pernah
menerima laporan keberpihakan intelijen terhadap salah satu paslon serta
anggota polisi melakukan pendataan dukungan masyarakat kepada pasangan
capres dan cawapres.
"Pemohon dalam dalil permohonan mendalilkan terjadinya keberpihakan
intelijen kepada salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Bahwasanya Bawaslu serta jajarannya tidak pernah menerima laporan atau
menerima laporan terkait dengan keberpihakan intelijen kepada salah satu
pasangan calon," ujar Ketua Bawaslu RI Abhan.
Sementara itu Luhut Pangaribuan membacakan keterangan pihak terkait yang
membantah seluruh dalil pemohon yang menyebutkan bahwa petahana telah
menggunakan dana APBN dan program pemerintah sebagai alat untuk berkampanye.
Luhut mengatakan tudingan tersebut tidak dapat dibuktikan oleh pihak
pemohon, sehingga pemohon tampak mengada-ada.
Persoalan saksi
Sebelum sudah ditutup, kuasa hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto
berusaha meyakinkan Mahkamah supaya pihaknya diijinkan untuk
menghadirkan lebih dari 30 saksi dan 5 orang ahli. Sementara itu
peraturan Mahkamah hanya mengijinkan 15 saksi dan 2 orang ahli.
Terkait dengan hal itu Mahkamah menjelaskan alasan saksi dalam sidang
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dibatasi hanya 15 orang, yakni
peradilan privat hanya dihadiri pihak-pihak yang bersangkutan.
*Baca juga: Sidang MK, MK jamin keamanan saksi pemohon
<https://www.antaranews.com/berita/918248/sidang-mk-mk-jamin-keamanan-saksi-pemohon>*
Alasan selanjutnya saksi dibatasi, kata dia, adalah susunan alat bukti
dalam perkara PHPU yang berada di posisi pertama adalah surat, kemudian
keterangan para pihak bersengketa dan terakhir saksi.
Hal itu berbeda dengan peradilan publik yang mengadili kasus pidana,
yakni menempatkan saksi prioritas pertama, kemudian saksi ahli, surat,
petunjuk dan keterangan tersangka.
Sesuai skala prioritas, dalam sidang PHPU, Mahkamah Konstitusi tidak
membatasi jumlah surat yang akan diserahkan, ia mencontohkan surat yang
diklaim dibawa hingga bertruk-truk oleh pemohon.
Kemudian pemohon juga meminta Mahkamah untuk mengirimkan surat kepada
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan perlindungan
terhadap saksi serta ahli yang akan dihadirkan, karena pemohon khawatir
akan adanya ancaman.
Terkait dengan hal itu Mahkamah menegaskan bahwa siapapun saksi atau
ahli yang akan memberi keterangan DI MK, tentu akan dijamin
keselamatannya. Sehingga Mahkamah menolak permohonan pemohon tersebut.
Selain itu, perlindungan oleh LPSK tentu akan bertentangan dengan UU
LPSK, mengingat LPSK hanya dapat melindungi saksi dan korban dari
perkara tindak pidana. Sementara PHPU Pilpres digolongkan sebagai
perkara dalam ranah privat.
*Baca juga: Kuasa hukum TKN: Jangan ada "drama" di persidangan
<https://www.antaranews.com/berita/918224/kuasa-hukum-tkn-jangan-ada-drama-di-persidangan>*
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Yuniardi Ferdinand
COPYRIGHT © ANTARA 2019