MUI mengeluarkan fatwa tentang transplantasi organ, Fatwa MUI no 13 tahun 2019. 
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan:penerbitan Fatwa 
MUI Nomor 13 Tahun 2019 itu untuk memberikan pedoman dan panduan bagi 
masyarakat dan pemerintah. "Untuk digunakan pijakan bagi praktek kedokteran. 
Sekaligus sebagai rujukan dalam penyusunan peraturan perundangan," kata Asrorun 
kepada Tempo, Rabu, 19 Juni 2019.
Asrorun menuturkan, penerbitan fatwa didasari adanya pertanyaan dari 
masyarakat, dan juga dari Kementerian Kesehatan tentang status hukum tentang 
transplantasi organ atau jaringan tubuh orang lain yang memiliki kesamaan.
Komentar saya:Kiranya Lembaga Legislatif/DPR RI, Lembaga Eksekutif 
/Pemerintah/Kementerian terkait dan seluruh masyarakat Indonesia tidak usah 
ragu-ragu lagi, sudah diberi panduan/pegangan oleh yang Mahakuasa.
//Tom

Kirim email ke