MUI mengeluarkan fatwa tentang transplantasi organ, Fatwa MUI no 13 tahun 2019.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan:penerbitan Fatwa
MUI Nomor 13 Tahun 2019 itu untuk memberikan pedoman dan panduan bagi
masyarakat dan pemerintah. "Untuk digunakan pijakan bagi praktek kedokteran.
Sekaligus sebagai rujukan dalam penyusunan peraturan perundangan," kata Asrorun
kepada Tempo, Rabu, 19 Juni 2019.
Asrorun menuturkan, penerbitan fatwa didasari adanya pertanyaan dari
masyarakat, dan juga dari Kementerian Kesehatan tentang status hukum tentang
transplantasi organ atau jaringan tubuh orang lain yang memiliki kesamaan.
Komentar saya:Kiranya Lembaga Legislatif/DPR RI, Lembaga Eksekutif
/Pemerintah/Kementerian terkait dan seluruh masyarakat Indonesia tidak usah
ragu-ragu lagi, sudah diberi panduan/pegangan oleh yang Mahakuasa.
//Tom