https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1723-pantang-diam-diam-dukung-pedemo-mk
/*Pantang Diam-Diam Dukung Pedemo MK*/
Penulis: *Media Indonesia* Pada: Senin, 24 Jun 2019, 05:00 WIB Editorial
MI <https://mediaindonesia.com/editorials>
<https://www.facebook.com/share.php?u=https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1723-pantang-diam-diam-dukung-pedemo-mk>
<https://twitter.com/home/?status=https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1723-pantang-diam-diam-dukung-pedemo-mk>
TAHAPAN pembuktian dalam persidangan perselisihan hasil Pilpres 2019 di
Mahkamah Konstitusi (MK) telah berakhir Jumat (21/6). Sembilan hakim
konstitusi mulai hari ini hingga 27 Juni menggelar rapat permusyawaratan
hakim sebelum putusan dibacakan paling lambat 28 Juni.
Rapat permusyawaratan hakim akan berlangsung tertutup. Meski para hakim
berapat di ruang tertutup, publik tetap berkeyakinan bahwa mereka
bersungguh-sungguh mempertimbangkan seluruh alat bukti dan fakta
persidangan yang mengemuka di tahap pembuktian.
Karena itu, berilah kesempatan seluas-luasnya kepada MK untuk
menyelesaikan tugas konstitusionalnya dan berharap pula semua pihak
menerima apa pun putusan nanti. Apa pun yang diputuskan MK niscaya
menambah legitimasi presiden terpilih.
Apresiasi patut pula diberikan kepada para pihak yang beperkara.
Apresiasi diberikan karena mereka berkomitmen kuat, sangat kuat, untuk
mengendalikan pendukung masing-masing agar tidak turun ke jalan saat
putusan dibacakan. Para pihak juga menegaskan akan menerima dan
menghormati apa pun putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Komitmen kuat untuk mengendalikan pendukung masing-masing hendaknya
bukan gincu pemanis bibir di panggung depan agar mendapatkan aplaus
publik, melainkan di panggung belakang malah diam-diam memberi restu
pendukung untuk demo.
Dugaan ada pihak yang bermain-main di panggung belakang cukup beralasan
sebab sekelompok orang yang berafiliasi politik dengan salah satu pihak
yang beperkara di MK sudah merencanakan aksi. Tujuannya ialah mendorong
majelis hakim konstitusi agar segera mendiskualifikasi salah satu calon
presiden dan wakil presiden.
Harus tegas dikatakan bahwa tuntutan aksi jalanan untuk
mendiskualifikasi satu pihak ialah bentuk sikap plinplan. Pada satu sisi
lantang bersuara mendukung jalur konstitusional, tapi pada sisi lain
teriak sampai urat leher putus untuk meminta MK mendiskualifikasi satu
pihak.
Pendukung jalur konstitusional sejati ialah ngotot menyajikan fakta dan
argumentasi di dalam ruang sidang, apalagi sidang pembuktian di MK
berlangsung terbuka. Hanya pencundang yang ngotot sampai pakai otot di
luar ruang sidang.
Selama para hakim MK bermusyawarah, sah-sah saja para pihak sama-sama
yakin menang. Kubu Prabowo boleh-boleh saja yakin menang karena merasa
unsur-unsur dugaan kecurangan Pilpres 2019 terbuki dalam persidangan.
Begitu juga kubu Jokowi, boleh-boleh saja yakin menang lantaran merasa
bisa menyangkal dan membantah dalil-dalil yang diajukan pemohon.
Bukan hanya para pihak, publik yang mengikuti persidangan pembuktian
yang disiarkan secara langsung itu pun boleh-boleh saja mengira-ngira
hasil akhir putusan MK.
Apa pun keyakinan tiap-tiap pihak termasuk publik pada saat ini,
keyakinan itu luruh dan tunduk hanya kepada putusan akhir MK. Putusan
akhir, apakah sesuai atau tidak sesuai dengan harapan masing-masing,
harus diterima dengan lapang dada dan diapresiasi setinggi-tingginya.
Hanya itulah cerminan sikap konstitusional sejati.
Putusan MK dihormati bukan semata-mata karena bersifat final dan
mengikat. Akan tetapi, sesuai undang-undang pembentukannya, MK memutus
perkara berdasarkan UUD 1945 sesuai dengan alat bukti dan keyakinan
hakim. Permohonan dikabulkan harus didasarkan pada sekurang-kurangnya
dua alat bukti. Apalagi, MK memberi putusan demi keadilan berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dengan demikian, jika MK menerima permohonan, itu artinya pemohon mampu
menghadirkan alat bukti sahih yang mampu meyakinkan hakim. Hakim pasti
menerima seluruh bukti dan argumentasi yang dibangun bukan di atas
halusinasi.
Jangan pula berhalusinasi mendukung putusan MK di panggung depan, tetapi
diam-diam di panggung belakang bersekutu dengan pedemo untuk menuntut MK
mendiskualifikasi pasangan calon tertentu.
<https://www.facebook.com/share.php?u=https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1723-pantang-diam-diam-dukung-pedemo-mk>
<https://twitter.com/home/?status=https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1723-pantang-diam-diam-dukung-pedemo-mk>