Pertanyaannya, petahana kok sampai kepepet waktu? 

(bahasa olahraganya, tidak siap kok nekat tanding)

eh dijawab.. "rapopo"

--- jonathangoeij@... wrote:

Dengan mepet seperti ini sekalipun tetap saja seharusnya pihak Jokowi memeriksa 
persyaratan cawapres, masalah jabatan di BUMN bisa dengan mudah diatasi dgn 
surat pengunduran diri seperti yang dilakukan Sandiaga Uno mengundurkan diri 
dari Wagub DKI (padahal utk kepala daerah yg maju dalam pilpres tidak harus 
mundur, cukup tidak aktif).

--- ajegilelu@... wrote :

Sebagai petahana mustinya Jokowi tidak buang waktu dan langsung mendaftarkan 
pencapresannya begitu masa pendaftaran dibuka. Kenapa harus mepet di hari 
penutupan sehingga kehabisan waktu untuk melengkapi / memenuhi persyaratan yang 
kurang.
--- jonathangoeij@... wrote:
kalau waktu pendaftaran si Ma'ruf sdh ajukan tentu masuk beritalah lah wong 
dipenuhi wartawan begitu kok. waktu itu yg diberitakan cuman mundur dari posisi 
Rais Am PBNU sedang posisi Ketua MUI sekedar non aktif.
pihak Prabowo-pun saya kira awalnya tidak ngeh masalah jabatan BUMN itu, hal yg 
terlihat tidak masuk pada gugatan awal dan baru menyusul sbg tambahan.


--- SADAR@...> wrote :
Tapi, ... bagaimana masalahnya kalau ternyata saat pendaftaran Capres-Cawapres, 
Maruf sudah ajukan adanya jabatan di beberapa Bank sb DPS dan           
pertanyakan apakah perlu meletakkan jabatan? Kalau KPU menyatakan tidak usah 
dan kenyataan Bawaslu juga tidak mempersoalkan! Lalu, SALAH siapa dan bagaimana 
memecahkan masalah demikian ini??? Hehehee, ... menarik juga. Kita tunggu 
gimana keputusan MK!
Jonathan Goeij 於 25/6/2019 3:52 寫道:
Giliran Ma'ruf Amin dipermalukan?
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/01/31/17011381/suara.ahok.bergetar..ketika.bantah.satu.per.satu.kesaksian..ketua.mui
Suara Ahok terdengar bergetar saat menyampaikan keberatan-keberatan itu. Ahok 
kemudian berjanji akan membuktikan bahwa kesaksian Ma'ruf tidak benar.
"Percayalah, sebagai penutup, kalau Anda menzalimi saya, yang Anda lawan adalah 
                          Tuhan yang Mahakuasa, Maha Esa. Saya akan buktikan 
satu per satu dipermalukan. Terima kasih," ujar Ahok...

---

"Putusan MA begitu juga nomor 21 tahun 2017 bentuk BUMN yang menjadi anak usaha 
BUMN tidak berubah menjadi perseroan terbatas namun tetap menjadi BUMN, jadi 
jelas ini. Jadi kalau di dasarkan pada dua UU, putusan MK ada dua, MA ada satu, 
maka anak perusahaan dari BUMN adalah BUMN," terangnya.

Terakhir, ada satu UU perbankan syariah UU nomor 21 Tahun 2008 Pasal 32 ayat 2 
dan ayat 3. Bahwa Dewan Pengawas Syariah itu diangkat melalui RUPS dan ia 
adalah pejabat BUMN.
.....
Buktikan Peraturan Ma'ruf Amin di BUMN, BW: The Case is Closed

Muhamad Rizky, Jurnalis · Senin 24 Juni 2019 14:33 WIB

Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK (Foto: Heru/Okezone)

JAKARTA - Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto (BW) menanggapi soal 
kesaksian ahli dari KPU yang dihadirkan dalam sidang sengketa hasil pemilu di 
MK yang menjelaskan terkait jabatan Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah 
BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri yang menilai bahwa anak perusahaan BUMN 
berbeda dengan BUMN.

"Saya akan mengaitkan dengan kesaksian, ahli yang dipakai pihak terkait dan 
termohon (di MK) itu hanya mengatakan bahwa justifikasi anak perusahaan itu 
bukan BUMN hanya merujuk pada UU BUMN saja padahal ada banyak UU yang lain," 
kata BW dalam sebuah diskusi yang digelar di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan 
Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2019).

BW menjelaskan, bahwa ada UU, putusan MA, putusan MK, bahkan Peraturan 
Pemerintah (PP) yang menyatakan bahwa anak perusaha BUMN merupakan bagian dari 
BUMN.

"Satu UU mengenai keuangan negara 17 Tahun 2003 pasal 2 huruf g menjelaskan 
dalam konsep keuangan negara maka perusahaan anak cabang dari BUMN itu juga 
masuk di dalam keuangan negara," terangnya.

Baca Juga: Masyarakat Diminta Percayakan Putusan Gugatan Pilpres 2019 ke MK



Kemudian, UU yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi Pasal 1 angka 2 yang 
mana menyebutkan bahwa kalau ada satu perusahaan yang uangnya dari keuangan 
negara atau uang negara yang masuk ke anak perusahaan BUMN dia menjadi subjek 
hukum tindak pidana korupsi.

BW juga mengajak untuk memeriksa kembali aturan BUMN menyebutkan bahwa anak 
perusahaan BUMN disamakan dengan BUMN. Hal itu ada dalam Peraturan Pemerintah 
(PP) Nomor 72 Tahun 2017 Pasal 2a. "Mau dilawan ini peraturan pemerintah?," 
tanya BW.

Selain itu lanjutnya, ada surat edaran peraturan 03 NBU Tahun 2012 tentang 
pedoman pengangkatan anggota direksi dan pengangkatan anggota dewan komisaris 
anak perusahaan BUMN. Dalam aturan itu dikatakan bahwa anak perusahaan BUMN itu 
adalah BUMN. Bahkan KPU pernah mencoret seseorang yang masih menjabat sebagai 
perusahaan Jasa Marga.

"KPU dalam salah satu kasusnya terhadap seseorang yang bernama (inisial) MS dia 
ini adalah pegawai dari Jasa Marga, putusan KPU mengatakan dia dicoret karena 
masih menjadi anggota dari perusahaan itu," paparnya.

Apa lagi sambung BW, yang menarik ada dua putusan MK dan satu putusan MA yang 
menyatakan secara tegas bahwa anak perusahaan BUMN itu disamakan dengan BUMN. 
Dalam putusan MK nomor 48 Tahun 2013 disebutkan bahwa anak cabang perusahaan 
yang berasal dari BUMN yang keuangannya di pisahkan tidak serta merta bisa 
disebut sebagai perseroan terbatas.

"Begitu juga dengan putusan (MK) yang baru nomor 59 PU Tahun 2018 ini MK dia 
juga mengatakan begitu bahwa anak cabang perusahan BUMN tidak serta merta 
disebut dengan korporasi karena dia masih berinduk dari semangat BUMN," 
ungkapnya.

"Putusan MA begitu juga nomor 21 tahun 2017 bentuk BUMN yang menjadi anak usaha 
BUMN tidak berubah menjadi perseroan terbatas namun tetap menjadi BUMN, jadi 
jelas ini. Jadi kalau di dasarkan pada dua UU, putusan MK ada dua, MA ada satu, 
maka anak perusahaan dari BUMN adalah BUMN," terangnya.

Terakhir, ada satu UU perbankan syariah UU nomor 21 Tahun 2008 Pasal 32 ayat 2 
dan ayat 3. Bahwa Dewan Pengawas Syariah itu diangkat melalui RUPS dan ia 
adalah pejabat BUMN.

"Jadi dengan begitu salah satu paslon MA (Ma'ruf Amin) sebagai cawapres itu ada 
menjadi pejabat dewan pengawas syariah di sembilan bank saya enggak tahu,       
              tapi dia di OJK juga yang saya dengar dan dua di anak perusahaan 
dari BUMN. Kalau dengan begitu sebenarnya ini sudah selesai kalau menggunakan 
argumen ini calon the case is closed bisa dibuktikan pelanggaran pasal 277," 
tukasnya.

(edi)

Kirim email ke