Pertanyaannya, petahana kok sampai kepepet waktu?
(bahasa olahraganya, tidak siap kok nekat tanding) eh dijawab.. "rapopo" --- jonathangoeij@... wrote: Dengan mepet seperti ini sekalipun tetap saja seharusnya pihak Jokowi memeriksa persyaratan cawapres, masalah jabatan di BUMN bisa dengan mudah diatasi dgn surat pengunduran diri seperti yang dilakukan Sandiaga Uno mengundurkan diri dari Wagub DKI (padahal utk kepala daerah yg maju dalam pilpres tidak harus mundur, cukup tidak aktif). --- ajegilelu@... wrote : Sebagai petahana mustinya Jokowi tidak buang waktu dan langsung mendaftarkan pencapresannya begitu masa pendaftaran dibuka. Kenapa harus mepet di hari penutupan sehingga kehabisan waktu untuk melengkapi / memenuhi persyaratan yang kurang. --- jonathangoeij@... wrote: kalau waktu pendaftaran si Ma'ruf sdh ajukan tentu masuk beritalah lah wong dipenuhi wartawan begitu kok. waktu itu yg diberitakan cuman mundur dari posisi Rais Am PBNU sedang posisi Ketua MUI sekedar non aktif. pihak Prabowo-pun saya kira awalnya tidak ngeh masalah jabatan BUMN itu, hal yg terlihat tidak masuk pada gugatan awal dan baru menyusul sbg tambahan. --- SADAR@...> wrote : Tapi, ... bagaimana masalahnya kalau ternyata saat pendaftaran Capres-Cawapres, Maruf sudah ajukan adanya jabatan di beberapa Bank sb DPS dan pertanyakan apakah perlu meletakkan jabatan? Kalau KPU menyatakan tidak usah dan kenyataan Bawaslu juga tidak mempersoalkan! Lalu, SALAH siapa dan bagaimana memecahkan masalah demikian ini??? Hehehee, ... menarik juga. Kita tunggu gimana keputusan MK! Jonathan Goeij 於 25/6/2019 3:52 寫道: Giliran Ma'ruf Amin dipermalukan? https://megapolitan.kompas.com/read/2017/01/31/17011381/suara.ahok.bergetar..ketika.bantah.satu.per.satu.kesaksian..ketua.mui Suara Ahok terdengar bergetar saat menyampaikan keberatan-keberatan itu. Ahok kemudian berjanji akan membuktikan bahwa kesaksian Ma'ruf tidak benar. "Percayalah, sebagai penutup, kalau Anda menzalimi saya, yang Anda lawan adalah Tuhan yang Mahakuasa, Maha Esa. Saya akan buktikan satu per satu dipermalukan. Terima kasih," ujar Ahok... --- "Putusan MA begitu juga nomor 21 tahun 2017 bentuk BUMN yang menjadi anak usaha BUMN tidak berubah menjadi perseroan terbatas namun tetap menjadi BUMN, jadi jelas ini. Jadi kalau di dasarkan pada dua UU, putusan MK ada dua, MA ada satu, maka anak perusahaan dari BUMN adalah BUMN," terangnya. Terakhir, ada satu UU perbankan syariah UU nomor 21 Tahun 2008 Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3. Bahwa Dewan Pengawas Syariah itu diangkat melalui RUPS dan ia adalah pejabat BUMN. ..... Buktikan Peraturan Ma'ruf Amin di BUMN, BW: The Case is Closed Muhamad Rizky, Jurnalis · Senin 24 Juni 2019 14:33 WIB Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK (Foto: Heru/Okezone) JAKARTA - Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto (BW) menanggapi soal kesaksian ahli dari KPU yang dihadirkan dalam sidang sengketa hasil pemilu di MK yang menjelaskan terkait jabatan Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri yang menilai bahwa anak perusahaan BUMN berbeda dengan BUMN. "Saya akan mengaitkan dengan kesaksian, ahli yang dipakai pihak terkait dan termohon (di MK) itu hanya mengatakan bahwa justifikasi anak perusahaan itu bukan BUMN hanya merujuk pada UU BUMN saja padahal ada banyak UU yang lain," kata BW dalam sebuah diskusi yang digelar di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2019). BW menjelaskan, bahwa ada UU, putusan MA, putusan MK, bahkan Peraturan Pemerintah (PP) yang menyatakan bahwa anak perusaha BUMN merupakan bagian dari BUMN. "Satu UU mengenai keuangan negara 17 Tahun 2003 pasal 2 huruf g menjelaskan dalam konsep keuangan negara maka perusahaan anak cabang dari BUMN itu juga masuk di dalam keuangan negara," terangnya. Baca Juga: Masyarakat Diminta Percayakan Putusan Gugatan Pilpres 2019 ke MK Kemudian, UU yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi Pasal 1 angka 2 yang mana menyebutkan bahwa kalau ada satu perusahaan yang uangnya dari keuangan negara atau uang negara yang masuk ke anak perusahaan BUMN dia menjadi subjek hukum tindak pidana korupsi. BW juga mengajak untuk memeriksa kembali aturan BUMN menyebutkan bahwa anak perusahaan BUMN disamakan dengan BUMN. Hal itu ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2017 Pasal 2a. "Mau dilawan ini peraturan pemerintah?," tanya BW. Selain itu lanjutnya, ada surat edaran peraturan 03 NBU Tahun 2012 tentang pedoman pengangkatan anggota direksi dan pengangkatan anggota dewan komisaris anak perusahaan BUMN. Dalam aturan itu dikatakan bahwa anak perusahaan BUMN itu adalah BUMN. Bahkan KPU pernah mencoret seseorang yang masih menjabat sebagai perusahaan Jasa Marga. "KPU dalam salah satu kasusnya terhadap seseorang yang bernama (inisial) MS dia ini adalah pegawai dari Jasa Marga, putusan KPU mengatakan dia dicoret karena masih menjadi anggota dari perusahaan itu," paparnya. Apa lagi sambung BW, yang menarik ada dua putusan MK dan satu putusan MA yang menyatakan secara tegas bahwa anak perusahaan BUMN itu disamakan dengan BUMN. Dalam putusan MK nomor 48 Tahun 2013 disebutkan bahwa anak cabang perusahaan yang berasal dari BUMN yang keuangannya di pisahkan tidak serta merta bisa disebut sebagai perseroan terbatas. "Begitu juga dengan putusan (MK) yang baru nomor 59 PU Tahun 2018 ini MK dia juga mengatakan begitu bahwa anak cabang perusahan BUMN tidak serta merta disebut dengan korporasi karena dia masih berinduk dari semangat BUMN," ungkapnya. "Putusan MA begitu juga nomor 21 tahun 2017 bentuk BUMN yang menjadi anak usaha BUMN tidak berubah menjadi perseroan terbatas namun tetap menjadi BUMN, jadi jelas ini. Jadi kalau di dasarkan pada dua UU, putusan MK ada dua, MA ada satu, maka anak perusahaan dari BUMN adalah BUMN," terangnya. Terakhir, ada satu UU perbankan syariah UU nomor 21 Tahun 2008 Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3. Bahwa Dewan Pengawas Syariah itu diangkat melalui RUPS dan ia adalah pejabat BUMN. "Jadi dengan begitu salah satu paslon MA (Ma'ruf Amin) sebagai cawapres itu ada menjadi pejabat dewan pengawas syariah di sembilan bank saya enggak tahu, tapi dia di OJK juga yang saya dengar dan dua di anak perusahaan dari BUMN. Kalau dengan begitu sebenarnya ini sudah selesai kalau menggunakan argumen ini calon the case is closed bisa dibuktikan pelanggaran pasal 277," tukasnya. (edi)