Kalau tercipta kesetaraan gender berarti misalnya, tidak lagi seenaknya
dijadikan tukang masak dan bantal guling. Apakah perubahan tsb tidak baik
dan berbahaya, maka perlu mereka diselamatkan? hehehehehehehe


http://suaraislam.id/selamatkan-perempuan-dari-sesat-pikir-kesetaraan-gender/


*Selamatkan Perempuan dari Sesat Pikir Kesetaraan Gender*

 15 Juli 2019

 3 minutes read

Cetak

Bagi Via Email

Google+

Twitter

Pada 25 Juni lalu, UN Women melakukan konferensi pers di New York, AS yang
dilakukan oleh Shahra Razafi yang menjabat sebagai Kepala Riset dan Data UN
Women, Phumzile Mlambo-Ngcuka, Direktur Eksekutif, dan Marwa Sharafeldin,
Aktivis dan Anggota Dewan Musawah, Gerakan Internasional Untuk Kesetaraan
dan Keadilan Dalam Keluarga.

UN Women meluncurkan laporan utamanya yaitu “Kemajuan Perempuan Dunia
2019-2020: Keluarga di Dunia yang Berubah”. Isinya adalah agenda kebijakan
untuk mengakhiri ketidaksetaraan gender dalam lingkup keluarga. Dimana
dalam laporannya keluarga masih berpotensi untuk melakukan pelanggaran hak
asasi kesetaraan gender. (www.unwomen.org)

Sejarah Gender di Indonesia

Istilah gender lahir pada abad pertengahan (abad XX). Gerakan ini mulai
diperkenalkan pertama kali oleh Lucretia Mott dan Elizabeth Cady Stanton
pada tahun 1848. Gender sendiri bukanlah jenis kelamin (sex) melainkan
peran yang diakibatkan dari jenis kelamin seseorang (laki-laki atau
perempuan).

Tidak bisa dipungkiri peran ini tentu berbeda dari masyarakat satu dengan
yang lain. Rujukannya ialah pada kepatutan dan etika sosial yang berlaku
dalam masyarakat. Adapun di Indonesia, sejarah gender tak bisa dilepaskan
dari kisah emansipasi perempuan, pembebasan perempuan dari keterkungkungan
dan perjuangan meraih persamaan hak dan kesetaraan dengan laki-laki.

Secara personal emansipasi mencuat dengan diterbitkannya surat-surat
pribadi RA Kartini dengan isteri Gubernur Hindia Belanda di Indonesia,
Abendanon (1899-1904). Geliat emansipasi perempuan ini kemudian dilanjutkan
secara kelompok ada Aisyiyah Muhammadiyah (1917), Fatayat NU (1950), dan
Gerwani (1954) sebuah organisasi under bow PKI.

Gerakan ini mengalami perubahan orientasi dari sekadar menuntut hak
pendidikan, kesehatan, dan kehidupan laik menjadi sebuah arus feminisme.
Yaitu gerakan yang menuntut penyetaraan dan persamaan mutlak antara kaum
laki-laki dan perempuan terutama pasca Konferensi Perempuan Internasional I
di Meksiko pada tahun 1975.

Mewaspadai Gerakan Feminisme

Gerakan feminisme ini menjadi sangat liberal dengan berkembangnya
liberalisme di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Target gerakan feminisme
liberal yang terselubung dalam slogan penyetaraan gender adalah perempuan,
maka termasuk didalamnya juga anak-anak dan rumah tangga atau keluarga.
Jangka panjangnya adalah merusak tatanan sosial masyarakat Islam.

Ini dapat terlihat jelas dari berbagai perundang-undangan yang berlaku.
Seperti UU no 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan
Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita, UU no 23 tahun 2004 tentang
PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga), UU Perlindungan Anak.

Selain itu penggiat feminisme di Indonesia juga berusaha melakukan
legalisasi aborsi melalui amandemen UU Kesehatan. Dalam bidang politik pun
merekalah yang berada di belakang keluarnya UU Pemilu tahun 2008 tentang
kuota Caleg perempuan sebanyak 30 persen. Dan yang terbaru adalah RUU PKS
(Penghapusan Kekerasan Seksual) yang sekarang gencar digaungkan dan
diperjuangkan untuk disahkan menjadi undang-undang.

Wacana yang semakin bebas juga dimasukan dalam meja-meja keputusan di ranah
internasional melalui UN Women yaitu entitas PBB untuk kesetaraan gender
dan pemberdayaan perempuan. Yang tujuannya untuk mendorong dan mendukung
badan antar-pemerintah, negara-negara anggota untuk merumuskan kebijakan
dan menerapkan standar dalam pemberdayaan perempuan.

Kirim email ke