Dari jawaban Rizal Ramli, bisa ditarik kesimpulan seolah olah PLN tidak tahu sebelumnya tindakan cepat apa yang harus dilakukan kalau terjadi sesuatu yang menyimpang. Tetapi PLN punya ISO certificate. Dan mestinya pengaudit nya mestinya tanya kalau terjadi begini tindakan mengatasinya apa, dan dilihat apa sudah tertulis lengkap. Semua What if diajukan dan harus ada dokumen untuk mengatasinya. Ternyata PLN punya ISO certificaat. Jadi yang tidak benar di apanya ? Di pengauditnya atau PLN tidak melakukan seperti menurut ISO ? https://ejournal.undip.ac.id/index.php/jgti/rt/captureCite/1490/0/BibtexCitationPlugin
