Dari jawaban Rizal Ramli, bisa ditarik kesimpulan seolah olah PLN tidak
tahu sebelumnya tindakan cepat apa yang harus dilakukan kalau terjadi
sesuatu yang menyimpang.
Tetapi PLN punya ISO certificate. Dan mestinya pengaudit nya mestinya tanya
kalau terjadi begini tindakan mengatasinya apa, dan dilihat apa sudah
tertulis lengkap. Semua What if diajukan dan harus ada dokumen untuk
mengatasinya.
Ternyata PLN punya ISO certificaat. Jadi yang tidak benar di apanya ? Di
pengauditnya atau PLN tidak melakukan seperti menurut ISO ?
https://ejournal.undip.ac.id/index.php/jgti/rt/captureCite/1490/0/BibtexCitationPlugin

Kirim email ke