*FPI adalah ”sturmabteilung” dari partai-partai politik, terutama
partai-patai agama dan MUI mereka , sebab kalau mereka tidak setuju dengan
adanya FPI etc sudah lama mereka atau dari mulanya berdiri organisasi ini
pasti mereka menyuarakan agar organisasi seperti FPI & co dibubarkan atau
izin berorganisasi dibatalkan, jadi bukan baru sekarang. Lihat saja pada
demo raksasa yang lalu Jokowi dan konco-konco rezim bersama FPI diatas
panggung. Dilema izin adalah seperti dikatakan orang sinting :”Mau dibuang
rasa sayang, mau dipertahankan taruh dimana?”, begitulah keadaan politik
rezim neo-Mojopahit. Patut diingat bahwa yang menciptakan Pancasila adalah
yang beragama Islam, jadi apakah sang pencetus Pancasila lupa atau khilaf
tentang adanya pengertian Khilafah?*



https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190808074226-32-419405/dilema-izin-ormas-fpi-tegakkan-khilafah-di-negara-pancasila
Dilema Izin Ormas FPI: Tegakkan Khilafah di Negara Pancasila

CNN Indonesia | Kamis, 08/08/2019 09:39 WIB

Bagikan :

[image: Dilema Izin Ormas FPI: Tegakkan Khilafah di Negara Pancasila]Ilustrasi
FPI. (Safir Makki)

Jakarta, CNN Indonesia -- Konsep *khilafah nubuwwah* dan gerakan politik *Front
Pembela Islam <https://www.cnnindonesia.com/tag/fpi>* (FPI) dianggap jadi
pengganjal untuk mendapatkan kembali *Surat Keterangan Terdaftar
<https://www.cnnindonesia.com/tag/skt-ormas>* (SKT) sebagai organisasi
kemasyarakatan (ormas) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Istilah khilafah pun didorong untuk lebih diperjelas. Pimpinan FPI Rizieq
Shihab diminta untuk langsung berdiskusi dengan Kementerian Agama karena
aturan mesti ditegakkan.
Lihat juga:

 FPI Sulit Perpanjang SKT karena Singgung Khilafah di AD/ART
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190805184838-20-418627/fpi-sulit-perpanjang-skt-karena-singgung-khilafah-di-ad-art/>

Menjelang hari jadinya yang ke-21, pada 17 Agustus 2019, FPI belum juga
mendapat SKT dari Kemendagri. SKT FPI sendiri habis sejak 20 Juni. Ormas
yang dideklarasikan pada 1998 di Pondok Pesantren Al-Umm, Ciputat, itu
sudah mengajukan perpanjangan, namun dimentahkan Kemendagri lantaran 10
dari 20 syaratnya belum dilengkapi.


Juru Bicara FPI Slamet Maarif menyatakan salah satu kendalanya adalah
ketiadaan surat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag). Pasalnya,
Kemenag melihat AD/ART FPI menyinggung soal khilafah.

"Yang justru lama itu di Depag (Kemenag), tapi kemarin sudah ada langkah
untuk dialog, diskusi dengan kami, pasal yang masih dipersoalkan dan masih
perlu penjelasan dari kami, yakni pasal 6 tentang penegakan *khilafah
nubuwwah*," kata Slamet beberapa waktu lalu.

Slamet Ma'arif, Jubir FPI sekaligus Ketua Umum PA 212, menyebut SKT FPI
terhambat rekomendasi Kemenag. (CNN Indonesia/Hesti Rika)

Merujuk AD/ART FPI, visi dan misi organisasi yang bermarkas di Petamburan
itu adalah penerapan syariat Islam secara *kaffah* atau menyeluruh, di
bawah naungan *Khilafah Islamiyyah* menurut *Manhaj Nubuwwah*, melalui
pelaksanaan dakwah, penegakan *hisbah* dan pengamalan jihad.

Direktur Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Sirojuddin Abbas
menyebut Pancasila sudah menjadi konsensus di Indonesia. Jika ada
organisasi yang tak mengakui Pancasila sebagai ideologi bernegaranya, maka
organisasi tersebut telah kehilangan konteks.

"[Organisasi] ini didirikannya di mana? Kalau di Indonesia ya berarti
rujukan ideologinya harus konsisten dengan itu (Pancasila)," ujar dia, saat
berbincang dengan CNNIndonesia.com, Rabu (7/8).
Lihat juga:

 Izin FPI Mandek, Eks HTI Tuding Pemerintah Punya Islamofobia
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190806064228-32-418733/izin-fpi-mandek-eks-hti-tuding-pemerintah-punya-islamofobia/>

Menurut dia, konsep khilafah ala FPI itu tak bisa hanya dilihat dari
dokumen keorganisasiannya.

"Jadi yang dilihat dari FPI tampaknya bukan hanya soal apa yang tertulis di
dalam dokumen-dokumen keorganisasiannya, tetapi apa prinsip-prinsip dasar
ideologi, dan nilai-nilai perjuangan yang dirujuknya," kata

Sementara terkait khilafah, kata Abbas, di dalam banyak literatur akademik
Islam tak ada satu pendapat tunggal tentang konsep itu. Ia berpendapat
khilafah yang diterapkan pada era lalu juga tak begitu ideal, bahkan
cenderung buruk.

Foto: CNN Indonesia/Astari Kusumawardhani

Abbas menekankan konsep khilafah di dalam sejarah Islam juga mendapat
banyak kritik karena sistem itu secara substantif tidak sesuai dengan
cita-cita kemerdekaan individu manusia.

"Terlepas dari adanya perdebatan dan tidak adanya konsensus mengenai konsep
khilafah, ekspresi dari gerakan [khilafah] yang muncul belakangan ini dari
misalnya HTI atau FPI itu lebih sebagai politisasi Islam saja," ujarnya.

Abbas pun meminta FPI merenungkan soal hambatan untuk mendapat SKT itu.
Menurutnya, ormas itu jangan merasa benar sendiri dalam hal interpretasi
terhadap Islam.
Lihat juga:

 Ali Ngabalin Minta FPI Jelaskan Detail Konsep NKRI Bersyariah
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190806105613-32-418785/ali-ngabalin-minta-fpi-jelaskan-detail-konsep-nkri-bersyariah/>

"Seolah-olah yang paling benar, seolah-olah yang paling penting untuk
diiikuti orang Islam. Saya kira di dalamnya sendiri ada refleksi yang
mendalam soal itu," tuturnya.

Di sisi lain, Abbas beranggapan SKT FPI terganjal juga dilatarbelakangi
oleh faktor ancaman dari organisasi tersebut. Ia menyebut di awal
kemunculannya, FPI belum begitu 'ideologis' serta belum mampu memobilisasi
gerakan politik seperti beberapa tahun ke belakang ini.

Baginya, pemerintah juga mesti melihat sepak terjang organisasi yang
identik dengan pakaian serba putih itu, misalnya tindakan kekerasan,
antitoleransi, main hakim sendiri, sampai razia yang sewenang-wenang.

Massa FPI berunjuk rasa menentang Ahok di kawasan Bundaran HI, Jakarta, 10
November 2014. (Safir Makki)

Selain itu, FPI juga berperan besar dalam memobilisasi massa dalam aksi
berjilid menuntut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
dipenjara dalam kasus penodaan agama.

"Menurut saya mungkin ada analisis yang berbeda saat ini, ketika peran FPI
menjadi lebih liar dari di awal awal pendiriannya dan di zaman Pak SBY,"
katanya.

Menurut dia, jaminan kebebasan berorganisasi, berkumpul, dan berbicara,
yang tertuang di Undang-Undang Dasar 1945, harus dijunjung tinggi. Oleh
karena itu, FPI boleh bersuara asal berkomitmen tidak menggangu kebebasan
orang lain.
Lihat juga:

 Aksi 212, dari Mulut Ahok ke Reuni Aroma Pilpres
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181201121150-20-350369/aksi-212-dari-mulut-ahok-ke-reuni-aroma-pilpres/>

Misalnya, tidak memaksakan kehendak, merazia, mengkriminalkan orang, hingga
bertindak sewenang-wenang.

"Mereka kan bukan penegak hukum, mereka bukan orang yang diberikan otoritas
melakukan tindakan apapun kepada warga negara yang lain," tuturnya.

*Dialog Rizieq-Kemenag*

Pengamat politik asal Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah
Jakarta Ahmad Bakir Ihsan mengatakan nuansa politik tak bisa dilepas dalam
proses perpanjangan SKT yang diajukan FPI.

Foto: CNN Indonesia/Laudy Gracivia

Bakir menyebut konsep khilafah sudah dianggap bertentangan dengan Pancasila
oleh pemerintah. Terlebih pemerintah sudah membubarkan perkumpulan Hizbut
Tahrir Indonesia (HTI), pada 2017, karena mengusung khilafah.

"Karena itu poin-poin yang dianggap terkait dengan persoalan khilafah
mungkin akan dikritisi. Apalagi Kemenag memberi catatan," kata Bakir kepada
*CNNIndonesia.com*.

Bakir juga menyinggung transformasi gerakan FPI, dari semula bicara moral,
namun kini sudah masuk dalam politik praktis. Fakta ini bisa dilihat dalam
Pilgub DKI Jakarta 2017 dan Pilpres 2019, di mana FPI mendukung salah satu
pasang calon kandidat.
Lihat juga:

 Bukan Rizieq, Doa Pemakaman Mbah Moen Dipimpin Ulama Makkah
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190807070727-20-419066/bukan-rizieq-doa-pemakaman-mbah-moen-dipimpin-ulama-makkah/>

Saat era Megawati Soekarnoputri atau Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), FPI
tak aktif dalam kancah politik seperti sekarang ini.

"Karena itu pemerintah perlu memperjelas. Karena istilah khilafah kan
multitafsir," ujarnya.

Bakir pun mendorong agar dilakukan dialog oleh kedua belah pihak.
Menurutnya, Rizieq Shihab, yang kini masih di Arab Saudi, perlu bertemu
dengan pihak Kemenag maupun Kemendagri.

Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi

Dengan tindakan ini, kata Bakir, masyarakat akan melihat ada niat baik FPI
untuk menjadi kekuatan masyarakat sipil yang demokratis yang mengikuti
aturan. Jika tidak, ia pun menyinggung soal langkah pemerintah yang
membubaran HTI.

"Kalau pemerintah jelas punya aturan main yang harus ditegakkan bagi
organisasi apapun," tuturnya.

Kirim email ke