Apa kerja di swasta tidak laku, karena hanya bisa ngomong saja ?
Lalu berusaha di dunia politik. Mau cepat memperkaya diri karena
tahu hanya laku beberapa tahun saja


Pada tanggal Kam, 8 Agu 2019 pukul 20.14 Sunny ambon [email protected]
[GELORA45] <[email protected]> menulis:

>
>
> *Rezim neo-Mojopahit penuh dengan koruptor, apa boleh buat taik kambing
> sudah bulat-bulat, begitulah takdirnya.*
>
>
> https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/09/08/2019/nyoman-dhamantra-dan-lima-orang-resmi-jadi-tersangka/
>
>
>
> *Nyoman Dhamantra dan Lima Orang Resmi jadi Tersangka*
>
> KASUISTIKA <https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/>
>
> 9 Agustus 2019, 00:20:02 WIB
>
> [image: Nyoman Dhamantra dan Lima Orang Resmi jadi Tersangka]*Ketua KPK
> Agus Rahardjo bersama penyidik KPK menunjukkan barang bukti dalam jumpa
> pers di gedung KPK, Kamis (8/8). KPK menetapkan anggota DPR dari Fraksi PDI
> Perjuangan I Nyoman Dhamantra (INY) sebagai tersangka kasus dugaan suap
> impor bawang putih. Selain Nyoman Dhamantra, KPK juga menetapkan lima orang
> lainnya. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)*
>
>
> *JawaPos.com* – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota
> Komisi VI DPR RI I Nyoman Dhamantra sebagai tersangka kasus dugaan
> pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. KPK menduga Nyoman menerima
> Rp 2,1 miliar dari kasus tersebut.
>
> Selain Nyoman, KPK juga turut menetapkan lima orang lainnya, yakni
> Mirawati Basri (MBS) selaku orang kepercayaan Nyoman, serta Elviyanto (ELV)
> pihak swasta. Selain itu, Chandry Suanda (CSU alias Afung), Dody Wahyudi
> (DW) pihak swasta dan Zulfikar (ZFK) yang juga pihak swasta.
>
> “KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan enam
> orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK,
> Kuningan, Jakarta, Kamis (8/8) malam.
>
> Dalam kasus ini, KPK menemukan ada alokasi fee senilai Rp 1.700 sampai
> dengan Rp 1.800 untuk setiap kilogram (kg) bawang putih yang diimpor ke
> Indonesia. Uang Rp 2 miliar yang ditransfer melalui rekening adalah uang
> untuk mengunci kuota impor yang tengah diurus.
>
> “Dalam kasus ini teridentifikasi istilah lock kuota,” ucap Agus.
>
> Agus menjelaskan, Chandry Suanda alias Afung merupakan pemilik PT Cahaya
> Sakti Agro (PT CSA) yang bergerak di bidang pertanian diduga memiliki
> kepentingan dalam mendapatkan kuota impor bawang putih. Sedangkan, Dody
> diduga bekerja sama untuk mengurus izin impor bawang putih untuk tahun 2019.
>
> Agus menyebut, Dody menawarkan bantuan dan menyampaikan memiliki jalur
> lain untuk mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari
> Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementrian
> Perdagangan.
>
> Karena proses pengurusan yang tak kunjung selesai, Dody kemudian berusaha
> mencari kenalan yang bisa menghubungkannya dengan pihak yang dapat membantu
> pengurusan RIPH dan SPI tersebut.
>
> “Dody kemudian berkenalan dengan Zulfikar yang memiliki kolega dianggap
> berpengaruh untuk pengurusan izin tersebut,” ucap Agus.
>
> Zulfikar yang memiliki koneksi dengan Maria dan Elviyanto selaku pihak
> swasta yang diketahui dekat dengan I Nyoman selaku anggota Komisi VI DPR RI
> memiliki tugas di bidang importir bawang putih tersebut. Keempat orang
> tersebut yakni Zulfikar, Maria, Elviyanto dan I Nyoman kemudian melakukan
> pertemuan untuk membahas izin impor bawang putih.
>
> “Dari pertemuan tersebut muncul permintaan fee dari I Nyoman melalui
> Maria. Angka yang disepakati pada awalnya adalah Rp 3,6 miliar dan
> commitment fee besarannya dari Rp 1.700 -Rp. 1.800 dari setiap Kg bawang
> putih yang diimpor,” ujar Agus.
>
> Menurut Agus, commitment fee tersebut akan digunakan untuk mengurus
> perizinan kuota impor 20.000 ton bawang putih untuk beberapa perusahaan
> termasuk perusahaan yang dimiliki oleh Chandry alias Afung.
>
> Karena sejumlah perusahaan yang membeli kuota dari Chandry belum
> memberikan pembayaran, alhasil dia belum memiliki uang untuk membayar
> commitment fee tersebut. Ia kemudian meminta bantuan Zulfikar untuk
> memberikan pinjaman.
>
> “Zulfikar diduga akan mendapatkan bunga dari pinjaman yang diberikan,
> yaitu Rp 100 juta/bulan dan nanti jika impor terealisasi, akan mendapatkan
> bagian Rp 50 untuk setiap Kg bawang putih tersebut,” urai Agus.
>
> Agus menuturkan, dari pinjaman Rp 3,6 miliar tersebut, telah
> direalisasikan sebesar Rp 2,1 miliar. Setelah menyepakati metode
> penyerahan, pada 7 Agustus 2019 sekitar pukul 14.00 WIB Zulfikar
> mentransfer Rp 2,1 miliar ke Dody.
>
> “Kemudian Dody mentransfer Rp 2 miliar ke rekening kasir money changer
> milik I Nyoman, uang tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus SPI,”
> jelas Agus.
>
> Sedangkan uang Rp 100jt masih berada di rekening Dody yang akan digunakan
> untuk operasional pengurusan izin. Saat ini semua rekening dalam kondisi
> diblokir oleh KPK.
>
> Sebagai pihak yang diduga pemberi CSU, DDW dan ZFK disangkakan melanggar
> Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13
> Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
> Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
> Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
>
> Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima INY, MBS, dan ELV disangkakan
> melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11
> Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
> Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001
> juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
>
>
> 
>

Kirim email ke