*Jumlah uang suapan yang diakui dan diketahui adalah Rp 70,-- juta, tetapi
berapa banyak yang tidak diakui karena disembunyikan. Apakah sang mentreri
yang disuap ini tidak dihadapkan ke pengadilan, karena konco bin sahabatnya
bukan saja penguasa neo-Mojopahit tetapi teristimewa yang jauh dari mata di
awan-awan dan dekat di hati?*


https://suaraislam.id/majelis-hakim-lukman-hakim-saifuddin-terbukti-terima-rp70-juta/

*Majelis Hakim: Lukman Hakim Saifuddin Terbukti Terima Rp70 Juta*

 7 Agustus 2019


 Lukman Hakim Saifuddin.

*Jakarta (SI Online) *– Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) menyatakan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terbukti menerima
uang senili Rp70 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Jawa Timur Haris Hasanudin.

“Maka perbuatan terdakwa Haris Hasanuddin memberi sejumlah uang kepada
saksi Romahurmuziy dan Lukman Hakim Saifuddin melalu Herry Purwanto
ajudannya dari kurun waktu 6 Januari sampai 9 Maret 2019 yang mana
perbuatan terdakwa masing-masing berdiri sendiri tetapi mempunyai pertalian
satu sama lain dan perbuatan yang satu dan lain tidak terlalu lama, maka
menurut mejelis hakim perbuatan terdakwa sebagai perbuatan berlanjut,” kata
anggota majelis hakim Hariono di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 7 Agustus
2019 seperti dilansir *ANTARA*.

Hal itu terungkap dalam pembacaan vonis untuk Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin yang divonis 2 tahun
penjara ditambah denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Pada 1 Maret 2019 di Hotel Mercure Surabaya, terdakwa Haris bertemu saksi
Lukman Hakim Saifudin dan pada kesempatan tersebut terdakwa Haris
memberikan sejumlah kepada saksi Lukman Hakim Saifudin sebesar Rp50 juta,”
ungkap hakim Hariono.

Selanjutnya pada 9 Maret 2019 di Pesantren Tebu Ireng Jombang, Haris juga
memberikan uang Lukman Hakim Saifuddin melalui Herry Purwanto selaku
ajudannya yang nilainya sebesar Rp20 juta.

“Berdasarkan fakta-fakta tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa
pemberian uang oleh Haris kepada saksi Romahurmuzzy dan Lukman Hakim
Saifudin yang mana pemberian uang tersebut terkait dengan terpilihnya dan
diangkatnya terdakwa sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim
sebagaimana diuraikan di atas, maka menurut majelis hakim unsur memberi
sesuatu dalam perkara telah terpenuhi dan ada dalam perbuatan terdakwa,”
ungkap hakim Hariono.

Sedangkan uang untuk Romahurmuziy alias Rommy diberikan pada 6 Januari 2019
sebesar Rp5 juta dan pada 6 Februari 2019 sebesar Rp250 juta.

Tujuan pemberian uang tersebut adalah agar Haris bisa diangkat dalam
jabatan sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

Atas vonis tersebut, Haris langsung menyatakan menerima sedangkan JPU KPK
menyatakan pikir-pikir.

sumber: ANTARA
*Bagikan ini:*

Kirim email ke