Sobat-sobat bin kawan-kawan yang mau beli tanah untuk berdiam di ibukota baru NKRI jangan ketinggalan ini waktunya Pasti bahagia dan nyaman sentosa, monggo-monggo jangan ketinggalan menjadi tuan tanah bisa banyak fulus dirahmatkan.
https://katadata.co.id/berita/2019/09/05/lahan-di-ibu-kota-baru-bisa-dibeli-dengan-syarat-tingkat-penghasilan?utm_source=izooto&utm_medium=push_notifications&utm_campaign=Daily%20News%205%2009%2019&utm_content=&utm_term= Lahan di Ibu Kota Baru Bisa Dibeli dengan Syarat & Tingkat Penghasilan Penulis: Dimas Jarot Bayu Editor: Martha Ruth Thertina 5/9/2019, 03.20 WIB J ika tanah yang sudah dibeli tidak dibangun dalam jangka waktu tertentu, maka harus dijual kembali kepada pemerintah. ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY Foto aerial kawasan Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (28/8/2019). Sepaku dan Samboja, Kutai Kartanegara akan menjadi lokasi ibu kota negara baru Indonesia. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengatakan masyarakat akan bisa membeli tanah negara di ibu kota baru. Tanah yang dimaksud yakni yang diplot untuk perumahan. Namun, pemerintah akan membuat ketentuan khusus guna menghindari pembelian oleh para spekulan. "Nanti akan ada yang dibangun untuk apartemen, untuk pegawai negeri gitu kan. Ada juga pegawai negeri yang akan memiliki rumah di sana. Tanah itu bisa dijual dari tanah yang tadi dikuasai oleh negara," kata Sofyan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/9). (Baca: *Konstruksi Mulai 2020, Begini Jadwal Pemindahan Ibu Kota ke Kaltim)* Ia mengatakan, harga tanah akan ditetapkan bervariasi. Bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), tanah dapat dibeli seharga nol rupiah per meter alias gratis. Selain itu, ada pula tanah yang harganya disesuaikan dengan biaya pengembangan infrastruktur. "Bisa nanti sampai Rp 2 juta per meter, tapi kan dibangun infrastrukturnya semua. Jadi di negara maju, kota itu Anda bikin rumah ada jaringan listrik, jaringan pipa, jaringan air dan sebagainya," kata dia. (Baca:* PNS dari 4 Kementerian Prioritas Dipindahkan ke Ibu Kota Baru*) Sofyan menyebut akan ada ketentuan khusus untuk tanah yang dibeli masyarakat. Tujuannya, menghindari pembelian oleh para spekulan tanah. Ketentuan yang dimaksud misalnya, jika tanah yang sudah dibeli tidak dibangun dalam jangka waktu tertentu, maka harus dijual kembali kepada pemerintah melalui otoritas pengelola bank tanah. Kemudian, ada juga ketentuan pajak tinggi untuk tanah menganggur. "Kami hindari spekulasi karena kan banyak pengalaman-pengalaman selama ini karena pengaturan yang keliru," ujarnya. (Baca:* Tawari Properti di Ibu Kota Baru, Harga Saham Agung Podomoro Naik 7,7%*) Sebelumnya, informasi mengenai penjualan tanah ibu kota baru disampaikan Presiden Joko Widodo. Tanah yang dapat dijual ke masyarakat itu seluas 30 ribu hektare dari total lahan di ibu kota baru seluas 180 ribu hektare. Penjualan tanah itu bertujuan menutupi kebutuhan anggaran pengembangan ibu kota baru sebesar Rp 466 triliun. "Misalnya kita jual Rp 2 juta per meter saja harganya, kita sudah bisa dapat Rp 600 triliun," kata Jokowi dalam pertemuan dengan pemimpin redaksi media massa, kemarin. Artikel ini telah tayang di Katadata.co.id <https://katadata.co.id/> dengan judul "Lahan di Ibu Kota Baru Bisa Dibeli dengan Syarat & Tingkat Penghasilan" , https://katadata.co.id/berita/2019/09/05/lahan-di-ibu-kota-baru-bisa-dibeli-dengan-syarat-tingkat-penghasilan?utm_source=izooto&utm_medium=push_notifications&utm_campaign=Daily%20News%205%2009%2019&utm_content=&utm_term= <https://katadata.co.id/berita/2019/09/05/lahan-di-ibu-kota-baru-bisa-dibeli-dengan-syarat-tingkat-penghasilan> Penulis: Dimas Jarot Bayu Editor: Martha Ruth Thertina