Sobat-sobat bin kawan-kawan yang mau beli tanah untuk berdiam di ibukota
baru NKRI jangan ketinggalan ini waktunya Pasti bahagia dan nyaman sentosa,
monggo-monggo jangan ketinggalan menjadi tuan tanah bisa banyak fulus
dirahmatkan.


https://katadata.co.id/berita/2019/09/05/lahan-di-ibu-kota-baru-bisa-dibeli-dengan-syarat-tingkat-penghasilan?utm_source=izooto&utm_medium=push_notifications&utm_campaign=Daily%20News%205%2009%2019&utm_content=&utm_term=



Lahan di Ibu Kota Baru Bisa Dibeli dengan Syarat & Tingkat Penghasilan


Penulis: Dimas Jarot Bayu Editor: Martha Ruth Thertina 5/9/2019, 03.20 WIB J


ika tanah yang sudah dibeli tidak dibangun dalam jangka waktu tertentu,
maka harus dijual kembali kepada pemerintah. ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO
GUMAY Foto aerial kawasan Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan
Timur, Rabu (28/8/2019). Sepaku dan Samboja, Kutai Kartanegara akan menjadi
lokasi ibu kota negara baru Indonesia.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan
Djalil mengatakan masyarakat akan bisa membeli tanah negara di ibu kota
baru. Tanah yang dimaksud yakni yang diplot untuk perumahan.


Namun, pemerintah akan membuat ketentuan khusus guna menghindari pembelian
oleh para spekulan. "Nanti akan ada yang dibangun untuk apartemen, untuk
pegawai negeri gitu kan. Ada juga pegawai negeri yang akan memiliki rumah
di sana.


Tanah itu bisa dijual dari tanah yang tadi dikuasai oleh negara," kata
Sofyan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/9).

(Baca: *Konstruksi Mulai 2020, Begini Jadwal Pemindahan Ibu Kota ke Kaltim)*

Ia mengatakan, harga tanah akan ditetapkan bervariasi.


Bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), tanah dapat dibeli seharga nol
rupiah per meter alias gratis. Selain itu, ada pula tanah yang harganya
disesuaikan dengan biaya pengembangan infrastruktur.


"Bisa nanti sampai Rp 2 juta per meter, tapi kan dibangun infrastrukturnya
semua. Jadi di negara maju, kota itu Anda bikin rumah ada jaringan listrik,
jaringan pipa, jaringan air dan sebagainya," kata dia.


(Baca:* PNS dari 4 Kementerian Prioritas Dipindahkan ke Ibu Kota Baru*)


Sofyan menyebut akan ada ketentuan khusus untuk tanah yang dibeli
masyarakat. Tujuannya, menghindari pembelian oleh para spekulan tanah.


Ketentuan yang dimaksud misalnya, jika tanah yang sudah dibeli tidak
dibangun dalam jangka waktu tertentu, maka harus dijual kembali kepada
pemerintah melalui otoritas pengelola bank tanah.

Kemudian, ada juga ketentuan pajak tinggi untuk tanah menganggur. "Kami
hindari spekulasi karena kan banyak pengalaman-pengalaman selama ini karena
pengaturan yang keliru," ujarnya.


(Baca:* Tawari Properti di Ibu Kota Baru, Harga Saham Agung Podomoro Naik
7,7%*)


Sebelumnya, informasi mengenai penjualan tanah ibu kota baru disampaikan
Presiden Joko Widodo. Tanah yang dapat dijual ke masyarakat itu seluas 30
ribu hektare dari total lahan di ibu kota baru seluas 180 ribu hektare.


Penjualan tanah itu bertujuan menutupi kebutuhan anggaran pengembangan ibu
kota baru sebesar Rp 466 triliun. "Misalnya kita jual Rp 2 juta per meter
saja harganya, kita sudah bisa dapat Rp 600 triliun," kata Jokowi dalam
pertemuan dengan pemimpin redaksi media massa, kemarin.

Artikel ini telah tayang di Katadata.co.id <https://katadata.co.id/> dengan
judul "Lahan di Ibu Kota Baru Bisa Dibeli dengan Syarat & Tingkat
Penghasilan" ,
https://katadata.co.id/berita/2019/09/05/lahan-di-ibu-kota-baru-bisa-dibeli-dengan-syarat-tingkat-penghasilan?utm_source=izooto&utm_medium=push_notifications&utm_campaign=Daily%20News%205%2009%2019&utm_content=&utm_term=
<https://katadata.co.id/berita/2019/09/05/lahan-di-ibu-kota-baru-bisa-dibeli-dengan-syarat-tingkat-penghasilan>
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Martha Ruth Thertina

Kirim email ke