Baru Disahkan DPR, UU KPK Bakal Digugat ke MK
Selasa , 17 September 2019 | 15:11
Baru Disahkan DPR, UU KPK Bakal Digugat ke MK
Sumber Foto Beritasatu.com
Emerson Yuntho
POPULER
Polisi Tangkap Pembuat Mi Pakai Formalin dan Boraks
<http://www.sinarharapan.co/hukum/read/8121/polisi_tangkap_pembuat_mi_pakai_formalin_dan_boraks>Fahri
Hamzah: Jokowi Bisa Langsung Lantik Firli Cs
<http://www.sinarharapan.co/hukum/read/8119/fahri_hamzah__jokowi_bisa_langsung_lantik_firli_cs>Polri:
Kapolda dan Kapolres Harus Mampu Ungkap Kasus Karhutla
<http://www.sinarharapan.co/hukum/read/8117/polri__kapolda_dan_kapolres_harus_mampu_ungkap_kasus_karhutla>Alexander
Marwata Bakal Tertibkan Wadah Pegawai KPK
<http://www.sinarharapan.co/hukum/read/8116/alexander_marwata_bakal_tertibkan_wadah_pegawai_kpk>Ketua
KPK: Buktikan di Mana "Taliban Itu"!
<http://www.sinarharapan.co/hukum/read/8096/ketua_kpk__buktikan_di_mana_taliban_itu_>
Listen to this
SERANG - DPR baru saja mensahkan revisi Undang-undang KPK. Namun,
Koalisi masyarakat sipil telah menyiapkan materi judicial review ke
Mahkamah Konstitusi (MK) dan melaporkan upaya pelemahan KPK ke Sekjen PBB.
Aktivis antikorupsi yang juga mantan Koordinator Indonesia Corruption
Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan kepada wartawan di Universitas
Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang, Banten, Selasa (17/9/2019).
Ia mengatakan, Koalisi Masyarakat Sipil akan menyiapkan baik alasan
formil dan materil terkait disahkannya UU KPK terbaru."Formilnya artinya
pembentukan prosesnya, materil artinya ke substansi yang menurut kita
melanggar konstitusi," katanya.
Beberapa pasal sendiri menurutnya bermasalah dan melemahkan KPK. Yang
digarisbawahi oleh koalisi masyarakat sipil seperti kewenangan SP3 KPK
yang dihapus dan adanya dewan pengawas."Soal SP3, merujuk ke Mahkamah
Konstitusi yang sebetulnya memberikan lampu hijau bahwa KPK berwenang
tidak mengeluarkan SP3, ini akan kita uji kembali," ujarnya seperti
dikutip/detik.com/.
Selain itu, Koalisi Masyrakat Sipil juga rencananya akan melaporkan
upaya pelemahan KPK sebagai lembaga independen ke perwakilan Sekjen PBB
di Indonesia. Indonesia, menurutnya, sebagai negara yang telah
meratifikasi UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) yang
mandat dalam ratifikasi tersebut adalah pembentukan lembaga independen
dalam pemberantasan korupsi.
"Harapannya memberikan perhatian dan mempertanyakan ke pemerintah RI apa
alasan paling urgen terkait revisi UU KPK yang dianggap menganggu KPK,"
dia menambahkan.
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com