https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190918172824-12-431651/rkuhp-jadi-gelandangan-di-indonesia-bisa-kena-denda-rp1-juta
RKUHP: Jadi Gelandangan di Indonesia Bisa Kena
Denda Rp1 Juta
CNN Indonesia | Rabu, 18/09/2019 17:34 WIB
Bagikan :
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190918172824-12-431651/rkuhp-jadi-gelandangan-di-indonesia-bisa-kena-denda-rp1-juta#>
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190918172824-12-431651/rkuhp-jadi-gelandangan-di-indonesia-bisa-kena-denda-rp1-juta#>
RKUHP: Jadi Gelandangan di Indonesia Bisa Kena Denda Rp1 Juta Ilustrasi
penertiban anak jalanan oleh Satpol PP. RKUHP bakal mengatur pidana
denda bagi gelandangan di Indonesia. (ANTARA FOTO/Rony Muharrman)
Jakarta, CNN Indonesia -- Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (*RKUHP <https://www.cnnindonesia.com/tag/rkuhp>*) mengancam
hukuman denda bagi gelandangan. Aturan ini dimuat pada Pasal 432 tentang
*penggelandangan
<https://www.cnnindonesia.com/tag/infografis/gelandangan>* pada draf
RKUHP 28 Agustus 2019.
"Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang
mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak
kategori I," demikian bunyi pasal 432 RKUHP Buku II.
Lihat juga:
RKUHP: Dukun Santet Bisa Dipidana 3 Tahun Penjara
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190918121048-12-431527/rkuhp-dukun-santet-bisa-dipidana-3-tahun-penjara/>
Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyoroti aturan tersebut berpotensi
menjadi masalah kriminalisasi yang berlebihan.
"Isu yang paling menggelikan [dalam RKUHP] adalah masalah
penggelandangan yang diancam dengan pidana denda hingga Rp1 juta," tulis
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia YLBHI melalui keterangan di
laman resmi.
Secara historis, pasal penggelandangan ini menurut YLBHI bermula dari
wacana meniadakan jasa pekerja seks di jalanan. Namun pada praktiknya
justru membuka celah penangkapan terhadap pengamen atau tunawisma--yang
otomatis tak mampu membayar denda.
Lihat juga:
Penghinaan Presiden dalam RKUHP dan Langkah Mundur Reformasi
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190918072704-32-431434/penghinaan-presiden-dalam-rkuhp-dan-langkah-mundur-reformasi/>
Alhasil, pilihan yang memungkinkan adalah mengirim pelaku pelanggaran ke
penjara. Keadaan ini yang diperkirakan bakal memperburuk kondisi lapas
yang sudah kelebihan muatan.
Hal serupa disampaikan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Pasal penggelandangan dianggap tak jelas sehingga membuka celah untuk
diinterpretasikan secara luas.
"Dan berpotensi kriminalisasi terhadap perempuan yang bekerja dan pulang
malam, pengamen, tukang parkir dan orang dengan disabilitas psikososial
yang telantar," tulis ICJR yang juga bagian dari Aliansi Nasional
Reformasi KUHP, melalui laman resmi.
Lihat juga:
RKUHP: Orang yang Tawarkan Kondom ke Anak Bisa Dipidana
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190918104744-12-431486/rkuhp-orang-yang-tawarkan-kondom-ke-anak-bisa-dipidana/>
Padahal menurut ICJR, penggelandangan sendiri merupakan bentuk kegagalan
negara memenuhi kesejahteraan warga. Dan karena itu keberadaan pasal
tersebut justru bertentangan dengan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang
menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara.
"Kriminalisasi semestinya ditujukan ke mereka yang mengorganisasi
penggelandangan, bukan individu yang melakukan penggelandangan."
*(ika/gil)*