Analis:
Presiden yang bisa hentikan gerakan massa penolak UU KPK
Sabtu, 28 September 2019 07:25 WIB
Analis: Presiden yang bisa hentikan gerakan massa penolak UU KPK
Ketua Program Magister Ilmu Politik FISIP Universitas Diponegoro
Semarang Dr. Drs. Teguh Yuwono, M.Pol.Admin. ANTARA/dokumentasi pribadi
Semarang (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo yang bisa menghentikan
gerakan massa di sejumlah daerah yang menolak Undang-Undang tentang
Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, kata analis politik dari Universitas Diponegoro
Teguh Yuwono.
"Bisa dengan berbagai cara, misalnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, kemudian menghentikan pembahasan sejumlah rancangan
undang-undang (RUU) yang dipermasalahkan mereka," kata Dr. Drs. Teguh
Yuwono, M.Pol.Admin. di Semarang, Sabtu pagi.
*Baca juga:Presiden diharapkan ambil langkah tegas sikapi polemik UU KPK
<https://www.antaranews.com/berita/1085388/presiden-diharapkan-ambil-langkah-tegas-sikapi-polemik-uu-kpk>
Baca juga:Pukat UGM minta Presiden Jokowi segera menerbitkan Perppu KPK
<https://www.antaranews.com/berita/1084882/pukat-ugm-minta-presiden-jokowi-segera-menerbitkan-perppu-kpk>*
Kalau gerakan massa tidak berakhir, menurut Teguh Yuwono, berbahaya
karena bisa menimbulkan banyak korban. Bahkan, tidak menutup kemungkinan
ekonomi bisa hancur karena kekhawatiran dari masyarakat global.
Selanjutnya, kata alumnus Flinders University Australia itu, rupiah bisa
makin terpuruk jika demo tidak segera berhenti karena menimbulkan
keresahan pihak luar negeri.
Terkait dengan pelantikan pasangan calon terpilih pada Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden 2019, Teguh mengatakan bahwa target mereka tidak
mengarah pada pembatalan pelantikan Joko Widodo dan K.H. Ma'ruf Amin
sebagai Presiden/Wakil Presiden RI periode 2019—2024.
"Mahasiswa itu rasional dan cerdas. Targetnya adalah negara yang baik
dan maju," kata Teguh Yuwono yang juga Ketua Program Magister Ilmu
Politik FISIP Universitas Diponegoro Semarang.
Karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diusik, kemudian diikuti
dengan RUU KUHP, gerakan mahasiswa ini melebar tidak hanya persoalan KPK.
"Jadi, target mereka sesungguhnya membela KPK karena lembaga antirasuah
ini salah satu lembaga yang paling dipercaya masyarakat," kata Teguh.
Di lain pihak, lanjut dia, respons Presiden dan DPR dinilai tidak cukup
sehingga gerakan mahasiswa terus berlanjut.
*Baca juga:Jaksa Agung nilai kegentingan Perppu KPK perlu dikaji
<https://www.antaranews.com/berita/1085996/jaksa-agung-nilai-kegentingan-perppu-kpk-perlu-dikaji>
Baca juga:Relawan siap dukung apa pun keputusan Presiden terkait UU KPK
<https://www.antaranews.com/berita/1085324/relawan-siap-dukung-apa-pun-keputusan-presiden-terkait-uu-kpk>*
Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
Editor: Tasrief Tarmizi
--
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com