Mengapa tidak seklaigus ditulis dalam RUU KUHP bahwa wanita yang mau keluar
rumah harus dikawali oleh muhirin, jadi cocok dengan agama dan Arab Saudi
cs.


Kalau diikuti jalan berfikir para pembuat uu pulang malam bagi wanita,
dianggap semua yang pulang malam atau kemalaman adalah kupu-kupu malam yang
sudah mendapat duit banyak jadi perlu didenda bayar pajak service.
Bagaimana kalau duit yang dimiliki tidak mencukupi, lantas diusulkan
dibayar ”in natura”?



https://money.kompas.com/read/2019/09/21/091400026/wanita-pulang-malam-dianggap-gelandangan-kadin-nilai-ruu-kuhp-janggal?page=all


Wanita Pulang Malam Dianggap Gelandangan, Kadin Nilai RUU KUHP Janggal

Kompas.com - 21/09/2019, 09:14 WIB


Sekelompok warga dari Aliansi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Demokrasi
melakukan aksi saat berlangsungnya Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di
kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (15/9/2019). Aksi yang bertepatan
dengan Hari Demokrasi Internasional tersebut sebagai bentuk penolakan
terhadap revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) karena
dapat mematikan perjuangan para pegiat sosial. ANTARA FOTO/Aprillio
Akbar/pd.(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
..

Editor Erlangga Djumena JAKARTA, KOMPAS.com - Kamar Dagang dan Industri (
Kadin) Indonesia mendukung keputusan Presiden Joko Widodo yang akhirnya
meminta Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP).


Pasalnya menurut Kadin, banyak poin dalam RUU KUHP yang janggal dan
memberatkan, terutama bagi dunia bisnis dan juga investasi. "Saya kok baru
lihat RUU KUHP seperti ini. Ini agak memberatkan dunia bisnis dan juga
tidak investor friendly. Kesannya hanya egosentris," ujar Wakil Ketua Kadin
Johnny Darmawan seperti dikutip dari Kontan.co.id, Sabtu (21/9/2019).


Baca juga: *Tunda Pengesahan RKUHP, Presiden Jokowi Diminta Bentuk Komite
Ahli Pembaruan Hukum Pidana *


Johnny menyoroti Pasal 419 tentang perempuan yang terpaksa menginap dengan
lawan jenis untuk menghemat biaya juga tentang Pasal 432 yang akan
mengancam wanita pekerja yang pulang malam bisa dianggap sebagai
gelandangan.


"Ini tentunya akan membuat para wisatawan asing yang ingin datang ke
Indonesia berpikir dua kali," ucapnya. Belum lagi tentang wanita yang
pulang malam. Johnny lalu mempertanyakan kalau wanita yang pulang malam
tersebut adalah wanita karier.


Tentu saja ini akan sangat mengganggu bisnis yang dilakukannya karena akan
terbatas pada jam malam.


Baca juga: *Cerita Sri Mulyani soal Minggu Tergila di Pemerintahan
Jokowi... *


Lalu dengan adanya RUU-KUHP yang kontroversial ini juga mengundang
ketidaksetujuan berbagai pihak lalu muncul demonstrasi.


Johnny menganggap kalau demonstrasi itu wajar, tetapi menjadi akan
merugikan ketika sudah ada tindakan anarkis. "Sekarang ini juga kalau demo
banyak yang menutup jalan, terus misalkan anarkis. Itu yang berbahaya,"
sebutnya.


Hal itu juga akan menjadi pertimbangan bagi para investor yang akan masuk
ke Indonesia. Dengan situasi keamanan yang tidak kondusif, tentu akan
membuat investasi menjadi tersendat.


Baca juga: *RUU Batasan Transaksi Tunai Terancam Tenggelam, Ini Kata PPATK *


Dia pun menilai keputusan Jokowi untuk menunda pengesahan RUUKUHP sebagai
langkkah yang tepat. Johnny berharap pemerintah lebih mengkaji poin-poin
yang ada dalam RUU KUHP tersebut sehingga nantinya bisa lebih masuk akal
dan bisa mendorong iklim bisnis dan juga iklim investasi di Indonesia.
(Bidara Pink) Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Wanita
yang pulang malam dianggap gelandangan, Kadin nilai RUU KUHP janggal

Editor : Erlangga Djumena


xxxxxxx++++++.


https://www.suara.com/lifestyle/2019/09/22/073000/rkuhp-larang-pulang-malam-perempuan-denda-rp-1-juta-tagih-ke-kantor


*RUU KUHP, Wanita Pulang Malam Bisa Kena Denda: Kaum Perempuan Buka Suara*

Ade Indra Kusuma | Dini Afrianti Efendi

Minggu, 22 September 2019 | 07:30 WIB


Apa kata kaum perempuan soal pasal di RKUHP yang menyebut wanita pulang
malam bisa kena denda? [Suara.com/Dini Afrianti Efendi]

*Kaum perempuan buka suara soal RKUHP yang larang perempuan pulang
malam.* *Suara.com
- **RUU KUHP <https://www.suara.com/tag/ruu-kuhp>**, Wanita Pulang Malam
Bisa Kena Denda: Kaum Perempuan Buka Suara*

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (*RKUHP*
<https://www.suara.com/tag/rkuhp>) diusulkan Presiden Joko Widodo untuk
ditunda pengesahannya. Namun usulan penundaan tersebut tidak lantas
meredupkan isu ini di lapangan, karena sifatnya penundaan bukan pembatalan.

Bicara soal RKUHP, ada beberapa pasal yang menuai kontroversi. Salah
satunya adalah larangan wanita pulang malam karena bekerja dan
terlunta-lunta di jalan yang bisa dikenakan denda Rp 1 juta. Yang berarti
ketika perempuan yang masih di jalan melebihi jam yang ditentukan akan
terkena sanksi.

Pasal ini tentu saja mendapat beragam tanggapan dari masyarakat, khususnya
para perempuan. Ada yang setuju, setuju dengan syarat, dan sama sekali
menolaknya karena pekerjaan.

Seperti apa tanggapan kaum perempuan? Inilah rangkuman pendapat yang
berhasil dirangkum *Suara.com *soal pasal yang menyebut wanita pulang malam
bisa dikenakan denda Rp 1 juta*.*

Chodijah (26) misalnya, sama sekali tidak setuju dengan RKUHP yang melarang
perempuan untuk pulang malam. Pekerjan Chodijah sebagai jurnalis menuntut
tidak terpaku waktu, membuatnya bisa kapan saja pulang malam.

"Apa lagi pekerjaan saya yang bisa berangkat pagi berangkat sore, dan
pulang bisa di atas jam 9 ke atas, ngerasa keberatan aja dengan
undang-undang ini," ungkap Chodijah saat ditemui *Suara.com* di Jakarta
Convention Center (JCC), Jakarta Selatan, Sabtu (21/9/2019)

Selain pelarangan, RKUHP ini juga akan mengancam siapa saja perempuan yang
melanggar aturan ini dengan sanksi sebesar Rp 1 juta. Meski belum jelas
siapa yang dikenakan sanksi, apakah pihak perempuan atau perusahaan sebagai
pihak yang memberi tugas.

"Kalau dikenakan denda ya, lebih baik jangan ke perempuannya dong, lebih
baik mintanya ke perusahaan aja. Apalagi kalau tugasnya kan kerja malam
dari perusahaan, perusahaannya dong yang harus bayar," kata Dewi
menggebu-gebu.

Banyak yang mengatakan RKUHP ini terlalu gegabah, dan tidak ada penelitian
atau studi banding yang pasti dalam penyusunan RKUHP. Sehingga banyak
sebagian perempuan belum tahu betul, bagaimana pasal-pasal ini diterapkan
nantinya.

Bagaimana menurut Anda?
  • [GELORA45] Wanita pulang mala... Sunny ambon ilmeseng...@gmail.com [GELORA45]

Kirim email ke