Mengapa tidak seklaigus ditulis dalam RUU KUHP bahwa wanita yang mau keluar rumah harus dikawali oleh muhirin, jadi cocok dengan agama dan Arab Saudi cs.
Kalau diikuti jalan berfikir para pembuat uu pulang malam bagi wanita, dianggap semua yang pulang malam atau kemalaman adalah kupu-kupu malam yang sudah mendapat duit banyak jadi perlu didenda bayar pajak service. Bagaimana kalau duit yang dimiliki tidak mencukupi, lantas diusulkan dibayar ”in natura”? https://money.kompas.com/read/2019/09/21/091400026/wanita-pulang-malam-dianggap-gelandangan-kadin-nilai-ruu-kuhp-janggal?page=all Wanita Pulang Malam Dianggap Gelandangan, Kadin Nilai RUU KUHP Janggal Kompas.com - 21/09/2019, 09:14 WIB Sekelompok warga dari Aliansi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Demokrasi melakukan aksi saat berlangsungnya Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (15/9/2019). Aksi yang bertepatan dengan Hari Demokrasi Internasional tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) karena dapat mematikan perjuangan para pegiat sosial. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pd.(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar) .. Editor Erlangga Djumena JAKARTA, KOMPAS.com - Kamar Dagang dan Industri ( Kadin) Indonesia mendukung keputusan Presiden Joko Widodo yang akhirnya meminta Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP). Pasalnya menurut Kadin, banyak poin dalam RUU KUHP yang janggal dan memberatkan, terutama bagi dunia bisnis dan juga investasi. "Saya kok baru lihat RUU KUHP seperti ini. Ini agak memberatkan dunia bisnis dan juga tidak investor friendly. Kesannya hanya egosentris," ujar Wakil Ketua Kadin Johnny Darmawan seperti dikutip dari Kontan.co.id, Sabtu (21/9/2019). Baca juga: *Tunda Pengesahan RKUHP, Presiden Jokowi Diminta Bentuk Komite Ahli Pembaruan Hukum Pidana * Johnny menyoroti Pasal 419 tentang perempuan yang terpaksa menginap dengan lawan jenis untuk menghemat biaya juga tentang Pasal 432 yang akan mengancam wanita pekerja yang pulang malam bisa dianggap sebagai gelandangan. "Ini tentunya akan membuat para wisatawan asing yang ingin datang ke Indonesia berpikir dua kali," ucapnya. Belum lagi tentang wanita yang pulang malam. Johnny lalu mempertanyakan kalau wanita yang pulang malam tersebut adalah wanita karier. Tentu saja ini akan sangat mengganggu bisnis yang dilakukannya karena akan terbatas pada jam malam. Baca juga: *Cerita Sri Mulyani soal Minggu Tergila di Pemerintahan Jokowi... * Lalu dengan adanya RUU-KUHP yang kontroversial ini juga mengundang ketidaksetujuan berbagai pihak lalu muncul demonstrasi. Johnny menganggap kalau demonstrasi itu wajar, tetapi menjadi akan merugikan ketika sudah ada tindakan anarkis. "Sekarang ini juga kalau demo banyak yang menutup jalan, terus misalkan anarkis. Itu yang berbahaya," sebutnya. Hal itu juga akan menjadi pertimbangan bagi para investor yang akan masuk ke Indonesia. Dengan situasi keamanan yang tidak kondusif, tentu akan membuat investasi menjadi tersendat. Baca juga: *RUU Batasan Transaksi Tunai Terancam Tenggelam, Ini Kata PPATK * Dia pun menilai keputusan Jokowi untuk menunda pengesahan RUUKUHP sebagai langkkah yang tepat. Johnny berharap pemerintah lebih mengkaji poin-poin yang ada dalam RUU KUHP tersebut sehingga nantinya bisa lebih masuk akal dan bisa mendorong iklim bisnis dan juga iklim investasi di Indonesia. (Bidara Pink) Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Wanita yang pulang malam dianggap gelandangan, Kadin nilai RUU KUHP janggal Editor : Erlangga Djumena xxxxxxx++++++. https://www.suara.com/lifestyle/2019/09/22/073000/rkuhp-larang-pulang-malam-perempuan-denda-rp-1-juta-tagih-ke-kantor *RUU KUHP, Wanita Pulang Malam Bisa Kena Denda: Kaum Perempuan Buka Suara* Ade Indra Kusuma | Dini Afrianti Efendi Minggu, 22 September 2019 | 07:30 WIB Apa kata kaum perempuan soal pasal di RKUHP yang menyebut wanita pulang malam bisa kena denda? [Suara.com/Dini Afrianti Efendi] *Kaum perempuan buka suara soal RKUHP yang larang perempuan pulang malam.* *Suara.com - **RUU KUHP <https://www.suara.com/tag/ruu-kuhp>**, Wanita Pulang Malam Bisa Kena Denda: Kaum Perempuan Buka Suara* Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (*RKUHP* <https://www.suara.com/tag/rkuhp>) diusulkan Presiden Joko Widodo untuk ditunda pengesahannya. Namun usulan penundaan tersebut tidak lantas meredupkan isu ini di lapangan, karena sifatnya penundaan bukan pembatalan. Bicara soal RKUHP, ada beberapa pasal yang menuai kontroversi. Salah satunya adalah larangan wanita pulang malam karena bekerja dan terlunta-lunta di jalan yang bisa dikenakan denda Rp 1 juta. Yang berarti ketika perempuan yang masih di jalan melebihi jam yang ditentukan akan terkena sanksi. Pasal ini tentu saja mendapat beragam tanggapan dari masyarakat, khususnya para perempuan. Ada yang setuju, setuju dengan syarat, dan sama sekali menolaknya karena pekerjaan. Seperti apa tanggapan kaum perempuan? Inilah rangkuman pendapat yang berhasil dirangkum *Suara.com *soal pasal yang menyebut wanita pulang malam bisa dikenakan denda Rp 1 juta*.* Chodijah (26) misalnya, sama sekali tidak setuju dengan RKUHP yang melarang perempuan untuk pulang malam. Pekerjan Chodijah sebagai jurnalis menuntut tidak terpaku waktu, membuatnya bisa kapan saja pulang malam. "Apa lagi pekerjaan saya yang bisa berangkat pagi berangkat sore, dan pulang bisa di atas jam 9 ke atas, ngerasa keberatan aja dengan undang-undang ini," ungkap Chodijah saat ditemui *Suara.com* di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Selatan, Sabtu (21/9/2019) Selain pelarangan, RKUHP ini juga akan mengancam siapa saja perempuan yang melanggar aturan ini dengan sanksi sebesar Rp 1 juta. Meski belum jelas siapa yang dikenakan sanksi, apakah pihak perempuan atau perusahaan sebagai pihak yang memberi tugas. "Kalau dikenakan denda ya, lebih baik jangan ke perempuannya dong, lebih baik mintanya ke perusahaan aja. Apalagi kalau tugasnya kan kerja malam dari perusahaan, perusahaannya dong yang harus bayar," kata Dewi menggebu-gebu. Banyak yang mengatakan RKUHP ini terlalu gegabah, dan tidak ada penelitian atau studi banding yang pasti dalam penyusunan RKUHP. Sehingga banyak sebagian perempuan belum tahu betul, bagaimana pasal-pasal ini diterapkan nantinya. Bagaimana menurut Anda?