Apakah konsesi terbatas ini senafas dengan UUD45 dan politik ekonomi
kerja-kerja atau jilid-jilitan yang dibeberkan oleh Jokowi cs?



http://www.sinarharapan.co/ekonomi/read/8645/jokowi_segera_keluarkan_skema_konsesi_terbatas_



*Jokowi Segera Keluarkan Skema Konsesi Terbatas*

Rabu , 02 Oktober 2019 | 16:40


Sumber Foto: Istimewa
Darmin Nasution


JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengeluarkan peraturan baru
terkait pemberian konsesi berjangka waktu tertentu atau terbatas kepada
pihak swasta. Rencananya peraturan itu akan keluar dalam bentuk Peraturan
Presiden (Perpres) mengenai Limited Concession Scheme (LCS).

Hal itu dipastikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin
Nasution dalam jumpa pers di Hotel Ayana Mid Plaza, Jalan Jendral Sudirman,
Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019).


"Perpresnya sudah siap ditandatangani (Presiden Jokowi), skema Limited
Concession Scheme (LCS),” ungkapnya.

Ide LCS ini, dijelaskan Darmin, merupakan hasil pengamatan pemerintah
terhadap negara-negara lain seperti Turki, yang mengimplemntasikan LCS di
Bandara Istanbul. Sementara India juga mengimplementasikan skema itu untuk
pengelolaan Bandara New Delhi.

Oleh karena itu, LCS ini dapat dipakai untuk tambahan pendapatan negara,
kata Darmin. Pasalnya, skema ini merupakan formulasi dan standarisasi
konsesi yang menguntungkan bagi kedua pihak. Di mana ide dasarnya ialah
memberikan pengelolaan infrastruktur yang telah dibangun oleh pemerintah
kepada pihak swasta, namun status kepemilikannya masih di tangan pemerintah..

"Seperti apa dia? Jadi sudah punya infrastruktur yang beroperasi, jangan di
kekepin (dikuasai sendiri). Tapi cari dana dari situ, sehingga anda bisa
membangun lagi yang lain, tapi anda tidak kehilangan kepemilikan dari
infrastruktur itu," ujar Darmin.

Dia juga mengatakan bahwa pihak swasta yang dapat mengikuti skema LCS bukan
tanpa kriteria. Karena yang dapat mengikuti skema LCS adalah yang sudah
berpengalaman dalam pengelolaan infrastruktur yang akan diberikan
pengelolaannya oleh pemerintah dalam jangka waktu belasan tahun atau lebih.

Selain itu, pihak swasta yang ingin mengikuti skema LCS juga harus
mendapatkannya melalui tender yang dilakukan oleh pemerintah. Di mana
nantinya, aturan hitungan biaya investasi yang akan dikeluarkan, dengan
tujuan pengembangan konsesi yang diberikan, serta mutu standar pelayanannya
jelas.

"Dia harus ikut tender. Siapa yang tertarik diberi konsesi terbatas entah
pelabuhan udara dan laut. Lalu dilakukan hitung-hitungan, dia beri berapa?
Kedua standar pelayanan, seperti apa standarnya? Juga harus bagus,"
pungkasnya. *(Ryo*

Reply via email to