Peraturan Pelarangan Bertopeng Hong Kong Mulai Berlaku
2019-10-05 14:47:50
http://indonesian.cri.cn/20191005/1adf8630-d97e-7051-c82a-3acc61636c51.html
Pejabat Eksekutif Daerah Administrasi Khusus Hong Kong Carrie Lam Cheng
Nguet Ngor hari Jumat kemarin (4/10) memimpin sidang khusus. Sidang
memutuskan untuk menerapkan Peraturan Keadaan Darurat dan menyusun
Peraturan Pelarangan Bertopeng dalam rangka dengan secepatnya memulihkan
tata tertib sosial, mencegat kekerasan dan kekacauan.
Carrie Lam Cheng Nguet Ngor menekankan, penerapan Peraturan Keadaan
Darurat tidak sama dengan diumumkannya Hong Kong memasuki keadaan
darurat. Keadaan Hong Kong dewasa ini tergolong keadaan membahayakan
keamanan umum.
Ia menyatakan, sebab diberlakukannya Undang-Undang Ant-topeng ialah
para pengunjuk rasa yang mengadakan kegiatan kekerasan dalam 4 bulan
yang lalu hampir semuanya menggunakan topeng dengan maksud menutupi
identitasnya dan mengelakkan tanggung-jawab pidana sehingga mereka
menjadi semakin tidak bermoral. Undang-Undang tersebut membantu
penegakan hukum oleh pihak kepolisian. Peraturan Pelarangan Bertopeng
mulai berlaku pada pukul 0 hari ini. Warga yang melanggarkan peraturan
akan dikenakan denda 25 ribu dolar Hong Kong dan hukuman penjara satu tahun.
*Jurubicara Kantor Urusan Hong Kong* *Mendukung Peraturan Pelarangan
Bertopeng
*
*oleh Pemerintah Daerah Administrasi Khusus Hong Kong*
http://indonesian.cri.cn/20191005/a4ab5e2d-a67e-cd98-ee89-add0e46d2c60.html
2019-10-05 14:46:46
Jurubicara Kantor Urusan Hong Kong dan Makau Dewan Negara Tiongkok
Yang Guang hari Jumat kemarin (4/10) dalam pernyataannya tentang
diumumkannya penyusunan Peraturan Pelarangan Bertopeng oleh pemerintah
Daerah Administrasi Khusus Hong Kong menyatakan, adalah sangat perlu
untuk menyusun Undang-Undang tersebut dan itu akan membantu menghantam
dan mencegat kejahatan kekerasan dan memulihkan tata tertib sosial.
Yang Guang menyatakan, kegiatan kekerasan Hong Kong kini telah
berlangsung selama lebih dari empat bulan dan kekerasannya terus
meningkat. Tanggal 1 Oktober adalah hari perayaan genap 70 tahun
berdirinya RRT oleh rakyat seluruh neger. Sejumlah golongan oposisi dan
oknum ekstremis kekerasan di Hong Kong mengadakan unjuk rasa illegal dan
dengan sengaja menimbulkan kekacauan.
Yang Guang menyatakan, perkembangan situasi di Hong Kong dengan semakin
jelas menunjukkan, gejolak yang berkisar pada revisi peraturan
penyerahan buronan itu kini sudah berubah sifatnya dan campur tangan
kekuatan ekstern tengah berubah menjadi sekali “revolusi warga versi
Hong Kong” dan sejumlah perjuangan di jalanan tengah berkembang menuju
kejahatan kekerasan yang direncanakan dan terorganisasi dan dengan
serius mengancam keamanan umum. Bahaya terbesar yang dihadapi Hong Kong
dewasa ini ialah kekerasan yang merambat dan tata hukum yang tidak
terjamin. Dalam keadaan ini, adalah legal, masuk akal dan juga sangat
perlu bagi pemerintah Daerah Khusus Hong menyusun Peraturan Pelarangan
Bertopeng itu.
--
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com