Peraturan Pelarangan Bertopeng Hong Kong Mulai Berlaku

2019-10-05 14:47:50 http://indonesian.cri.cn/20191005/1adf8630-d97e-7051-c82a-3acc61636c51.html

Pejabat Eksekutif Daerah Administrasi Khusus Hong Kong Carrie Lam Cheng Nguet Ngor hari Jumat kemarin (4/10) memimpin sidang khusus. Sidang memutuskan untuk menerapkan Peraturan Keadaan Darurat dan menyusun Peraturan Pelarangan Bertopeng dalam rangka dengan secepatnya memulihkan tata tertib sosial, mencegat kekerasan dan kekacauan.

 Carrie Lam Cheng Nguet Ngor menekankan, penerapan Peraturan Keadaan Darurat tidak sama dengan diumumkannya Hong Kong memasuki keadaan darurat. Keadaan Hong Kong dewasa ini tergolong keadaan membahayakan keamanan umum.

 Ia menyatakan, sebab diberlakukannya Undang-Undang Ant-topeng ialah para pengunjuk rasa yang mengadakan kegiatan kekerasan dalam 4 bulan yang lalu hampir semuanya menggunakan topeng dengan maksud menutupi identitasnya dan mengelakkan tanggung-jawab pidana sehingga mereka menjadi semakin tidak bermoral. Undang-Undang tersebut membantu penegakan hukum oleh pihak kepolisian. Peraturan Pelarangan Bertopeng mulai berlaku pada pukul 0 hari ini. Warga yang melanggarkan peraturan akan dikenakan denda 25 ribu dolar Hong Kong dan hukuman penjara satu tahun.



 *Jurubicara Kantor Urusan Hong Kong* *Mendukung Peraturan Pelarangan
 Bertopeng
 *


 *oleh Pemerintah Daerah Administrasi Khusus Hong Kong*

http://indonesian.cri.cn/20191005/a4ab5e2d-a67e-cd98-ee89-add0e46d2c60.html
2019-10-05 14:46:46

   Jurubicara Kantor Urusan Hong Kong dan Makau Dewan Negara Tiongkok Yang Guang hari Jumat kemarin (4/10) dalam pernyataannya tentang diumumkannya penyusunan Peraturan Pelarangan Bertopeng oleh pemerintah Daerah Administrasi Khusus Hong Kong menyatakan, adalah sangat perlu untuk menyusun Undang-Undang tersebut dan itu akan membantu menghantam dan mencegat kejahatan kekerasan dan memulihkan tata tertib sosial.

Yang Guang menyatakan, kegiatan kekerasan Hong Kong kini telah berlangsung selama lebih dari empat bulan dan kekerasannya terus meningkat. Tanggal 1 Oktober adalah hari perayaan genap 70 tahun berdirinya RRT oleh rakyat seluruh neger. Sejumlah golongan oposisi dan oknum ekstremis kekerasan di Hong Kong mengadakan unjuk rasa illegal dan dengan sengaja menimbulkan kekacauan.

Yang Guang menyatakan, perkembangan situasi di Hong Kong dengan semakin jelas menunjukkan, gejolak yang berkisar pada revisi peraturan penyerahan buronan itu kini sudah berubah sifatnya dan campur tangan kekuatan ekstern tengah berubah menjadi sekali “revolusi warga versi Hong Kong” dan sejumlah perjuangan di jalanan tengah berkembang menuju kejahatan kekerasan yang direncanakan dan terorganisasi dan dengan serius mengancam keamanan umum. Bahaya terbesar yang dihadapi Hong Kong dewasa ini ialah kekerasan yang merambat dan tata hukum yang tidak terjamin. Dalam keadaan ini, adalah legal, masuk akal dan juga sangat perlu bagi pemerintah Daerah Khusus Hong menyusun Peraturan Pelarangan Bertopeng itu.



--
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com

Kirim email ke