Rasisme dan Separatisme Papua (Bagian 1) 8 Oktober 2019 - - - - - Antusias massa rakyat dalam pembebasan Papua Barat dari cengkeraman kolonialisme [Foto: Istimewa] Koran Sulindo – Tindakan rasis ormas tertentu dan oknum aparat keamanan terhadap mahasiswa Papua yang terjadi tanggal 16 Agustus 2019, di Surabaya, telah menyulut kemarahan dan protes luar biasa dari masyarakat suku bangsa Papua dan masyarakat suku bangsa lainnya di Indonesia. Rasisme dan diskriminasi tak bisa ditoleransi, harus ditolak dan dilawan. Wajib dan wajar kita mendukung manifestasi yang diorganisasi berbagai ormas dan lembaga untuk memprotes dan menuntut agar diusut tuntas; dan mereka yang terlibat dalam penghinaan terhadap kehormatan saudara-saudara suku bangsa Papua mendapat hukuman setimpal dengan kesalahannya.
Rasisme dan diskriminasi merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem ekonomi, politik dan sosial yang ada di Indonesia. Itulah salah satu warisan yang ditinggalkan oleh kolonialisme Belanda. Pada zaman itu, orang pribumi ditempatkan di jenjang paling bawah: warga kelas kambing. Orang Tionghoa, Arab, India dan asing lainnya masuk dalam kategori dua. Yang masuk dalam kategori pertama adalah orang Belanda dan kulit putih lainnya. Kategorisasi penduduk berdasarkan ras itu merupakan kebijakan Belanda untuk memecah belah dan mengadu domba demi kepentingan ekonomi dan politiknya. Orang Tionghoa digunakan Belanda sebagai perantara dalam perdagangan dan agen dalam pemungutan pajak terhadap penduduk. Kedudukan ini mendatangkan kemakmuran pada sebagian kecil warga Tionghoa yang akhirnya dianggap VOC sebagai saingannya, ketika yang belakangan ini mengalami kemerosotan. Itu merupakan salah satu faktor yang mendorong pembantaian (Chinezenmoord) terhadap warga etnis Tionghoa pada 1740. Sekitar 10.000 orang Tionghoa mati dibunuh. Selanjutnya, untuk bisa mengontrol kegiatan orang Tionghoa, VOC mengeluarkan passenstelsel yang mengharuskan warga Tionghoa mempunyai surat jalan khusus untuk bepergian ke luar distrik di mana mereka tinggal. Wijkenstelsel dikeluarkan untuk mengharuskan orang Tionghoa tinggal bersama dalam satu perkampungan sendiri. Dari situ datangnya istilah “pecinan”. Kesenjangan dan peran sebagai agen penjajah dan kaum feodal yang berkuasa dalam memungut pajak telah menimbulkan sentimen anti-Tionghoa di kalangan penduduk. Hal ini telah memicu kerusuhan di berbagai kota di Jawa, seperti Solo pada 1912, Kudus pada 1918 dan juga pembantaian warga Tionghoa oleh Raden Ayu Yudakusuma di Ngawi pada 1925. Pada zaman Sukarno, tanggal 10 Mei, 1963, terjadi kerusuhan anti-Tionghoa. Mula-mula di Bandung, kemudian menjalar ke kota lain. Dalam kerusuhan itu terlihat tangan-tangan kotor imperialis AS yang melalui kaki tangan anti-komunisnya bertujuan mendestabilisasi pemerintah yang dianggap terlalu dekat dengan RRT dan PKI. Bung Karno bertindak tegas dengan menghukum mereka yang terlibat. Jenderal Suharto yang berkuasa sejak 1965, adalah pewaris terbaik tindakan kolonial Belanda terhadap kaum komunis yang dibuang dan dikucilkan di kamp konsentrasi Boven Digul untuk waktu tak terbatas. Itu terjadi setelah pemberontakan nasional pertama melawan penjajah meletus di 1926. Ia juga mewarisi kebijakan kejam Belanda terhadap warga Tionghoa. Puncak kejahatan melawan kemanusiaan dilakukan Suharto dengan pembantaian kurang lebih 3 juta (jumlah yang diakui sendiri oleh Jenderal Sarwo Edi) orang komunis, buruh, tani, pemuda, wanita, kaum intelektual dan pengikut Bung Karno dari berbagai grup etnis dan kepercayaan serta warga etnis Tionghoa. Jadi, di samping orang-orang komunis dan kiri progresif pengikut politik Bung Karno, dari segi etnis, warga Tionghoa menjadi sasaran khusus kekejaman Suharto. Selain mereka yang sudah menjadi korban pembantaian, pemenjaraan dan penghilangan paksa selama periode 65-66, warga etnis Tionghoa di Kalimantan Barat dibantai dalam rangka pembasmian terhadap PGRS (Pasukan Gerilya Rakyat Serawak)/Paraku (Partai Rakyat Kalimantan Utara) pada 1967. Dalam genosida etnis Tionghoa ini, buku Tanjungpura Berdjuang (1977), menyebut angka 27.000 orang mati dibunuh, 101.700 orang mengungsi di Pontianak dan 43.425 di antaranya direlokasi di Kabupaten Pontianak. Suharto meningkatkan dan memupuk sentimen anti-Tionghoa lebih jauh lagi melalui Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor 06 Tahun 1967 yang menyeragamkan sebutan Cina (sebutan dengan konotasi menghina dan merendahkan) bagi warga Tionghoa. Artinya dengan sengaja mereka dipisahkan identitasnya dari orang Indonesia lainnya. Kemudian, kekejaman biadab terhadap warga Tionghoa terjadi lagi pada bulan Mei 1998. Penjarahan, pembunuhan, pembakaran, perampasan dan pemerkosaan kembali menjadikan warga Tionghoa sebagai sasaran empuk para penguasa Orba yang sedang dihimpit krisis ekonomi 1998 dan gelombang kemarahan massa rakyat berbagai sektor yang selama 32 tahun hidup ditindas, dimarginalisasi, dibodohkan dan dipasung hak-hak demokratisnya. Di Jakarta saja, diakui secara resmi sebanyak 1.188 kehilangan jiwanya. Saya perlu menampilkan beberapa fakta tentang diskriminiasi dan rasisme anti-Tionghoa sejak zaman kolonial Belanda sampai pemerintahan Sukarno dan rezim Orba Suharto, untuk mengingatkan kepada saudara-saudara suku bangsa Papua dan generasi muda lainnya bahwa diskiriminasi dan rasisme bukan masalah baru dan akarnya terletak pada sistem ekonomi, politik dan sosial yang berdominasi di Indonesia. Tanpa sedikitpun ingin mengecilkan perasaan sakit hati dan penderitaan saudara-saudara suku bangsa Papua, saya hanya berusaha memperlihatkan dan membuktikan bahwa mereka tidak “sendirian” dalam menghadapi perlakuan diskriminatif dan rasialis. Diskriminasi dan rasisme yang diderita orang Papua tak dapat dibandingkan dengan apa yang diderita warga Tionghoa yang sifatnya lebih sistematis, periodik dan berakar dalam. Masih banyak lagi suku bangsa dan sektor penduduk yang diperlakukan sangat tidak adil oleh tatanan ekonomi, politik dan sosial dan para penguasanya. Misalnya, kaum wanita, kaum LGBT, penganut kepercayaan yang bukan Islam, bahkan penganut aliran Islam yang tidak diakui oleh mayoritas, korban pembantaian 1965-66 serta keturunannya, korban pembunuhan seperti kasus buruh Marsinah, kasus wartawan Udin, kasus Salim kancil, kasus Tanjung Priok, Trisakti, kasus Munir, penculikan aktivis 1998. Pelanggaran berat HAM di Papua membuat daftar itu semakin panjang. Dengan ironis, saya dapat mengatakan saudara-saudara Papua tidak punya “hak istimewa” untuk perlakuan diskriminatif dan rasis. Tak satupun dari kejahatan pelanggaran HAM berat dan genosida 1965-66 diselesaikan oleh pemerintahan para presiden yang berkuasa setelah Suharto lengser. Nama presiden bisa berbeda, tapi struktur sistem ekonomi dan politik tak berubah. Jenderal Wiranto dan Kivlan Zein saling menantang untuk membongkar dalang peristiwa Mei 1998, namun lembaga hukum bermasa bodoh saja dan tak terjadi apa-apa. Impunitas berjalan terus. Reaksi kita terhadap ketidakadilan, kesewenang-wenangan, kekerasan aparat negara, diskriminasi dan rasisme sudah tentu tidak sama. Saudara-saudara Papua pengikut separatisme serta pendukungnya, nasional maupun internasional, kontan menggunakan kejadian di Surabaya itu untuk menggelar berbagai macam demonstrasi menuntut kemerdekaan Papua. Diskriminasi dan rasisme dari pihak penguasa serta aparat dan lembaga pemerintah adalah sesuatu yang memang sudah melekat dan salah satu sifat hakikinya. Dengan berbagai cara dan jalan kita harus melawannya. Diskriminasi dan Rasisme Dalam percakapan dengan Jawa Pos, tanggal 6 Desember 2018, Sebby Sambom, juru bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), dengan terang-terangan menyatakan: ”Serangan kami berlanjut hingga revolusi total. Saat ini masih revolusi tahapan serangan kecil ke titik-titik tertentu. Saat sampai revolusi tetap, semua warga non-Papua akan kami usir dari negeri ini.” Salah satu poin dalam pernyataan Goliath Tabuni yang mengklaim dirinya sebagai Jenderal dan Komando Nasional Tentara Pembebasan Nasional Papua Ba-rat (TPNPB) berbunyi sebagai berikut: ”TPNPB dan rakyat bangsa Papua Barat mendukung penuh ULMWP menjadi anggota penuh di MSG pada KTT MSG tanggal 21-22 Desember 2016 di Vanuatu, dengan alasan bahwa bangsa Papua bukan Melayu, kami adalah ras Melanesia.” (Gatra, 8/1/2017). Pada 3 September 2019, majalahweko.com, Wamena, memuat ultimatum Purom Wenda dari TPNPB, agar orang pendatang segera pulang kampung atau ke daerah masing-masing dalam waktu satu bulan. Ia mengancam “Apabila imbauan saya ini tidak mau mendengar maka kami akan tembak mereka, tidak peduli dia pengusaha sipil atau pegawai negeri. Abang ojek juga kami akan tembak.” Di samping itu, ia juga minta supaya seluruh mahasiswa Papua di seluruh Indonesia segera pulang ke Papua. Dalam percakapan telepon dengan suara.com , 2 September 2019, Benny Wenda, Ketua “United Liberation Movement for West Papua” (ULMWP), menyatakan, di satu pihak mengutuk keras diskriminasi rasialis termasuk terhadap bangsa Indonesia, namun di lain pihak, menegaskan “bahwa secara ras, geografis, kebudayaan, bahasa, kami bangsa Papua berbeda dengan bangsa Indonesia.” Semua perbedaan yang ia kemukaan itu sama sekali tidak dapat dijadikan alasan untuk menuntut referendum dan kemerdekaan Papua. Orang Maluku dan NTT juga termasuk ras Melanesia. Artinya, orang Indonesia terdiri dari ras Melayu dan ras Melanesia. Apa maksud Benny Wenda dengan mengatakan secara geografis, bangsa Papua berbeda dengan bangsa Indonesia? Wilayah Indonesia terdiri dari ribuan pulau, termasuk pulau Papua Barat! Pulau Jawa terpisah dari Pulau Sulawesi, terpisah dari Kepulauan Maluku, dan semua pulau-pulau lainnya. Siapa yang tidak tahu adanya keanekaragaman kebudayaan dan bahasa berbagai suku bangsa yang hidup di kepulauan Indonesia? Kebudayaan dan bahasa orang Jawa jelas berbeda dengan orang Dayak, orang Bugis, orang Batak dan sebagainya. Apakah perbedaan itu merupakan alasan untuk memisahkan diri dari Indonesia dan membentuk Republik Dayak, Republik Bugis, Republik Batak? Justru kenyataan adanya keanekaragaman kebudayaan dan bahasa dari seribu lebih suku bangsa yang hidup di kepulauan Nusantara itulah, maka timbul pembangunan bangsa atau nation building, sejak pemberontakan nasional pertama melawan penjajahan Belanda pada 1926. Disusul kemudian oleh Sumpah Pemuda pada Kongres Pemuda Kedua, 1928, yang mendeklarasikan Satu Nusa, Satu Bangsa dan Satu Bahasa. Bangsa Indonesia lahir dalam sebuah proses sejarah perjuangan panjang melawan penjajahan Belanda. Kemerdekaan bangsa Indonesia dibayar dengan jutaan jiwa melayang, penderitaan dan pengorbanan luar biasa rakyat berbagai suku bangsa di Nusantara. Sama sekali bukan hadiah atau uluran tangan dan budi baik para penguasa kolonial Belanda. [Tatiana Lukman]