https://news.detik.com/berita/d-4742771/istri-posting-nyinyir-soal-wiranto-dandim-kendari-dicopot-dan-ditahan
2019/10/11 17:56:55 WIB
Istri Posting Nyinyir soal Wiranto, Dandim
Kendari Dicopot dan Ditahan
Rolando F Sihombing - detikNews
Share *0*
<https://news.detik.com/berita/d-4742771/istri-posting-nyinyir-soal-wiranto-dandim-kendari-dicopot-dan-ditahan#>
Tweet
<https://news.detik.com/berita/d-4742771/istri-posting-nyinyir-soal-wiranto-dandim-kendari-dicopot-dan-ditahan#>
Share *0*
<https://news.detik.com/berita/d-4742771/istri-posting-nyinyir-soal-wiranto-dandim-kendari-dicopot-dan-ditahan#>
269 komentar
<https://news.detik.com/berita/d-4742771/istri-posting-nyinyir-soal-wiranto-dandim-kendari-dicopot-dan-ditahan#>
Halaman 1 dari 1
Istri Posting Nyinyir soal Wiranto, Dandim Kendari Dicopot dan Ditahan
KSAD Jenderal Andika Perkasa di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
(Rolando/detikcom)
*Jakarta* - KSAD Jenderal Andika Perkasa
<https://www.detik.com/tag/andika-perkasa/?tag_from=tag_detail&_ga=2.123330824.266790029.1570783584-1809386844.1565781657>
menjatuhkan sanksi kepada dua anggota TNI AD. Keduanya dihukum karena
istri mereka mem-/posting/ soal penusukan Menko Polhukam Wiranto
<https://www.detik.com/tag/wiranto-ditusuk/?tag_from=tag_detail&_ga=2.80793236.266790029.1570783584-1809386844.1565781657>
di media sosial.
"Sehubungan dengan beredarnya /posting/-an di sosial media menyangkut
insiden yang dialami oleh Menko Polhukam, maka Angkatan Darat telah
mengambil keputusan. Pertama, kepada individu yang juga merupakan istri
dari anggota TNI AD, yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah
LZ," kata Andika di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat
(11/10/2019).
*Baca juga: *Polri Jawab Tuduhan Liar 'Penusukan Wiranto Rekayasa': Tak
Mungkin!
<https://news.detik.com/read/2019/10/11/174838/4742766/10/polri-jawab-tuduhan-liar-penusukan-wiranto-rekayasa-tak-mungkin>
IPDN merupakan istri Komandan Kodim Kendari Kolonel HS. Sedangkan LZ
adalah istri Sersan Dua berinisial Z. Kedua orang itu diarahkan ke ranah
peradilan umum.
Andika mengatakan pihaknya menindak suami mereka. Kolonel HS dan Sersan
Dua Z disebut telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2014 yaitu hukum disiplin militer.
"Sehingga konsekuensinya kepada Kolonel HS tadi sudah saya tandatangani
surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman
disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari, penahanan ringan
selama 14 hari," ujarnya.
"Begitu juga dengan Sersan Z, telah dilakukan surat perintah melepas
dari jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer,"
ujarnya.
*Baca juga: *Ini Alasan Polri Tak Tangkap Abu Rara Penusuk Wiranto Meski
Sudah Terpantau
<https://news.detik.com/read/2019/10/11/172251/4742707/10/ini-alasan-polri-tak-tangkap-abu-rara-penusuk-wiranto-meski-sudah-terpantau>
Andika mengatakan sudah menandatangani proses serah-terima atau
pelepasan administrasi keduanya. Tapi besok baru akan dilepas oleh
Panglima Kodam di Makassar karena masuk di Kodam Hasanuddin, yaitu
Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
*(idh/fjp)
*
**