https://news.detik.com/berita/d-4742771/istri-posting-nyinyir-soal-wiranto-dandim-kendari-dicopot-dan-ditahan

2019/10/11 17:56:55 WIB


 Istri Posting Nyinyir soal Wiranto, Dandim


 Kendari Dicopot dan Ditahan

Rolando F Sihombing - detikNews
Share *0* <https://news.detik.com/berita/d-4742771/istri-posting-nyinyir-soal-wiranto-dandim-kendari-dicopot-dan-ditahan#> Tweet <https://news.detik.com/berita/d-4742771/istri-posting-nyinyir-soal-wiranto-dandim-kendari-dicopot-dan-ditahan#> Share *0* <https://news.detik.com/berita/d-4742771/istri-posting-nyinyir-soal-wiranto-dandim-kendari-dicopot-dan-ditahan#> 269 komentar <https://news.detik.com/berita/d-4742771/istri-posting-nyinyir-soal-wiranto-dandim-kendari-dicopot-dan-ditahan#>
Halaman 1 dari 1
Istri Posting Nyinyir soal Wiranto, Dandim Kendari Dicopot dan Ditahan KSAD Jenderal Andika Perkasa di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. (Rolando/detikcom) *Jakarta* - KSAD Jenderal Andika Perkasa <https://www.detik.com/tag/andika-perkasa/?tag_from=tag_detail&_ga=2.123330824.266790029.1570783584-1809386844.1565781657> menjatuhkan sanksi kepada dua anggota TNI AD. Keduanya dihukum karena istri mereka mem-/posting/ soal penusukan Menko Polhukam Wiranto <https://www.detik.com/tag/wiranto-ditusuk/?tag_from=tag_detail&_ga=2.80793236.266790029.1570783584-1809386844.1565781657> di media sosial.

"Sehubungan dengan beredarnya /posting/-an di sosial media menyangkut insiden yang dialami oleh Menko Polhukam, maka Angkatan Darat telah mengambil keputusan. Pertama, kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ," kata Andika di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).

*Baca juga: *Polri Jawab Tuduhan Liar 'Penusukan Wiranto Rekayasa': Tak Mungkin! <https://news.detik.com/read/2019/10/11/174838/4742766/10/polri-jawab-tuduhan-liar-penusukan-wiranto-rekayasa-tak-mungkin>


IPDN merupakan istri Komandan Kodim Kendari Kolonel HS. Sedangkan LZ adalah istri Sersan Dua berinisial Z. Kedua orang itu diarahkan ke ranah peradilan umum.

Andika mengatakan pihaknya menindak suami mereka. Kolonel HS dan Sersan Dua Z disebut telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 yaitu hukum disiplin militer.

"Sehingga konsekuensinya kepada Kolonel HS tadi sudah saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari, penahanan ringan selama 14 hari," ujarnya.

"Begitu juga dengan Sersan Z, telah dilakukan surat perintah melepas dari jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer," ujarnya.

*Baca juga: *Ini Alasan Polri Tak Tangkap Abu Rara Penusuk Wiranto Meski Sudah Terpantau <https://news.detik.com/read/2019/10/11/172251/4742707/10/ini-alasan-polri-tak-tangkap-abu-rara-penusuk-wiranto-meski-sudah-terpantau>


Andika mengatakan sudah menandatangani proses serah-terima atau pelepasan administrasi keduanya. Tapi besok baru akan dilepas oleh Panglima Kodam di Makassar karena masuk di Kodam Hasanuddin, yaitu Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

*(idh/fjp)
*






**


Kirim email ke