http://www.sinarharapan.co/hukumdanpolitik/read/261/tepat_kpk_tolak_permintaan_wiranto
*Tepat KPK Tolak Permintaan Wiranto*

Rabu , 14 Maret 2018 | 19:10



JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad
menilai sudah tepat KPK menolak permintaan Menkopolhukam Wiranto untuk
menunda pengumuman calon kepala daerah sebagai tersangka korupsi.

Abraham melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (14/3/2018)
menyatakan jika meluluskan permintaan lembaga negara lain maka KPK bisa
diartikan memperlambat dan melemahkan upaya pemberantasan korupsi itu
sendiri.


"Jabatan yang melekat pada Pak Wiranto adalah Menkoplhukam. Jadi,
permintaan terhadap KPK agar menunda pengumuman tersangka kepala daerah
yang terlibat korupsi itu sudah merupakan bentuk intervensi terhadap KPK
yang merupakan lembaga independen. Jangankan Kementerian, Presiden pun
tidak bisa mengintervensi KPK," katanya.

Abraham mengingatkan dalam sistem tata negara, KPK ditempatkan sebagai
lembaga independen yang berfungsi sebagai lembaga penegakan hukum dalam hal
pemberantasan korupsi, termasuk korupsi di sejumlah daerah yang melibatkan
calon kepala daerah petahana atau yang bukan petahana.

Namun, ia dapat memahami bahwa apa yang disampaikan Menkopolhukam secara
substantif bermuatan positif, yakni dalam penyelanggaraan Pilkada di 171
daerah agar tidak menimbulkan kegaduhan."Pengumuman calon kepala daerah
yang akan ikut pilkada diduga dapat mempengaruhi tahapan pilkada serentak
dan pilihan rakyat terhadap calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai
tersangka," katanya.

Kirim email ke