Hakim MK: Gugatan UU KPK Baru Tak Jelas
Selasa , 15 Oktober 2019 | 09:36
Hakim MK: Gugatan UU KPK Baru Tak Jelas
Sumber Foto detik.com
Eni Nurbaningsih
POPULER
Pasca Penusukan Wiranto, Densus 88 Tangkap 22 Terduga Teroris
<http://www.sinarharapan.co/hukum/read/8995/pasca_penusukan_wiranto__densus_88_tangkap_22_terduga_teroris>Siang
Ini Aktor Jefri Nichol Hadapi Tuntutan
<http://www.sinarharapan.co/hukum/read/8976/siang_ini_aktor_jefri_nichol_hadapi_tuntutan>Bupati
Indramayu Terjaring OTT KPK
<http://www.sinarharapan.co/hukum/read/9011/bupati_indramayu_terjaring_ott_kpk>Hakim
MK: Gugatan UU KPK Baru Tak Jelas
<http://www.sinarharapan.co/hukum/read/9012/hakim_mk__gugatan_uu_kpk_baru_tak_jelas>Bupati
Indramayu Kena OTT Karena Suap Proyek Dinas PU
<http://www.sinarharapan.co/hukum/read/9015/bupati_indramayu_kena_ott_karena_suap_proyek_dinas_pu>
Listen to this
JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Eni Nurbaningsih menyatakan
gugatan UU KPK baru tidak jelas. Sebab, UU itu belum diberi penomoran
tapi sudah digugat ke MK.
"Saya ingin menggarisbawahi juga bahwa permohonan ini adalah permohonan
yang seharusnya harus jelas objeknya. Sementara, objek yang diajukan ini
kan belum ada, masih titik-titik di situ. Nggak boleh juga dititipkan
kepada MK, nanti titik-titiknya dititipkan ke MK, nggak boleh karena ini
yang mengajukan permohonan adalah pemohon, kan begitu, jadi harus ada
kejelasan," kata Eni yang dikutip dalam risalah sidang MK sebagaimana
dilansir website MK, Selasa (15/10/2019).
Hal itu disampaikan dalam sidang dengan permohonan para mahasiswa S2.
Eni meminta permohonan diperbaiki sesuai kaidah beracara di MK.
"Tapi ini bukan tugas mahasiswa, ya, ini, ya? Bukan karena tugas
mahasiswa program pascasarjana, kemudian sedang mengambil mata kuliah
tertentu, kemudian mengajukan permohonan, bukan, ya?" ujar Eni.
Adapun hakim konstitusi Wahiduddin Adams dengan tidak ada nomor UU KPK
baru itu maka mereportkan pemeriksaan majelis. Wahiduddin memberikan
nasihat apa tidak lebih baik UU itu diberi nomor terlebih dahulu baru
digugat. Sebab, UU itu baru berlaku setelah 30 hari diundangkan.
"Meskipun di dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 kita disebutkan dalam
hal rancangan undang-undang setelah persetujuan bersama yang kemarin
kita tahu semua 17 September ya, 30 hari tidak ditandatangani presiden,
sah berlaku dan wajib diundangkan. Itu sama juga, di perda juga begitu.
Kalau gubernurnya tidak mengesahkan atau bupati, walikota tidak
mengesahkan ya, itu 30 hari sah berlaku dan wajib diundangkan. Nah,
oke.," ujar Wahidudin seperti dilaporkan/detik.com./
Total gugatan UU KPK ada 3 permohonan. Semuanya masih diperiksa MK.