https://bisnis.tempo.co/read/1261242/asosiasi-buruh-tolak-kenaikan-upah-minimum-provinsi-2020/full&view=ok


 Asosiasi Buruh Tolak Kenaikan Upah Minimum


 Provinsi 2020

Reporter:


       Eko Wahyudi

Editor:


       Rahma Tri

Jumat, 18 Oktober 2019 11:17 WIB
Ratusan buruh dari Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) melakukan aksi longmarch menuju depan Istana Merdeka, Jakarta, 30 Oktober 2017. Dalam aksinya buruh menuntut penyesuaian kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan mencabut PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. TEMPO/Subekti <https://statik.tempo.co/data/2017/10/30/id_658753/658753_720.jpg>

Ratusan buruh dari Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) melakukan aksi longmarch menuju depan Istana Merdeka, Jakarta, 30 Oktober 2017. Dalam aksinya buruh menuntut penyesuaian kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan mencabut PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan baru saja menaikkan upah <https://bisnis.tempo.co/read/1232742/serikat-buruh-tagih-janji-jokowi-revisi-pp-pengupahan> minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota untuk tahun depan sebesar 8,51 persen. Namun keputusan tersebut ditolak oleh para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, seharusnya kenaikan upah minimum tahun 2020 berkisar 10 - 15 persen.  Ini berdasarkan perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL) yang menurut perhitungannya ada 84 item. "Oleh karena itu, buruh menolak kenaikan upah minimum sebesar 8, 51persen," kata dia melalui keterangan tertulis, Jumat, 18 Oktober 2019.

Iqbal mengatakan, penolakan juga karena kenaikan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang selama ini sudah ditolak buruh Indonesia. Ia menuturkan, seharusnya PP ini direvisi dulu, khususnya yang terkait dengan pasal mengenai formula kenaikan upah minimum. "Dengan demikian, dasar perhitungan UMP harus didahului dengan survei kebutuhan hidup layak di pasar," kata dia.

KHL yang digunakan dalam survei pasar yang mendasari kenaikan upah minimum itu sudah disepakati Dewan Pengupahan Nasional, yakni dari 60 item menjadi 78 item. Namun Iqbal menuturkan, KSPI menghitung seharusnya ada 84 item KHL yang harus dimasukkan.

Terlebih lagi, Iqbal mengungkapkan, di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang telah diatur, dasar hukum kenaikan upah minimum adalah menghitung KHL dari survei pasar. Setelah hasil survei didapat, besarnya kenaikan upah minimun dinegosiasi dalam Dewan Pengupahan Daerah dengan memperhatikan faktor-faktor yang lain.

"KSPI menilai, surat edaran tersebut melanggar UU Ketenagakerjaan. Apalagi sudah ada keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan buruh yang menyatakan menolak keputusan Gubernur Jawa Barat yang membuat keputusan terkait nilai upah minimum padat karya yang nilainya di bawah upah minimum yang berlaku," ungkap dia.

Sebagai langkah tindak lanjut besaran kenaikan upah <https://bisnis.tempo.co/read/1261082/sah-upah-minimum-provinsi-2020-ditetapkan-naik-851-persen> itu , kata Iqbal, pihaknya akan kembali menemui Presiden Jokowi. Mereka akan meminta agar  Jokowi segera membentuk tim revisi PP Nomor 78 Tahun 2015 sesuai janji presiden yang disampaikan saat Hari Buruh 2019 dan pertemuan dengan KSPSI dan KSPI pada tanggal 1 Oktober 2019.

------------------------------------------------------------------------





Kirim email ke