https://bisnis.tempo.co/read/1261242/asosiasi-buruh-tolak-kenaikan-upah-minimum-provinsi-2020/full&view=ok
Asosiasi Buruh Tolak Kenaikan Upah Minimum
Provinsi 2020
Reporter:
Eko Wahyudi
Editor:
Rahma Tri
Jumat, 18 Oktober 2019 11:17 WIB
Ratusan buruh dari Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia
(KASBI) melakukan aksi longmarch menuju depan Istana Merdeka, Jakarta,
30 Oktober 2017. Dalam aksinya buruh menuntut penyesuaian kenaikan upah
minimum provinsi (UMP) dan mencabut PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang
Pengupahan. TEMPO/Subekti
<https://statik.tempo.co/data/2017/10/30/id_658753/658753_720.jpg>
Ratusan buruh dari Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia
(KASBI) melakukan aksi longmarch menuju depan Istana Merdeka, Jakarta,
30 Oktober 2017. Dalam aksinya buruh menuntut penyesuaian kenaikan upah
minimum provinsi (UMP) dan mencabut PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang
Pengupahan. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan baru saja menaikkan upah
<https://bisnis.tempo.co/read/1232742/serikat-buruh-tagih-janji-jokowi-revisi-pp-pengupahan>
minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota untuk tahun depan
sebesar 8,51 persen. Namun keputusan tersebut ditolak oleh para buruh
yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, seharusnya kenaikan upah minimum tahun
2020 berkisar 10 - 15 persen. Ini berdasarkan perhitungan kebutuhan
hidup layak (KHL) yang menurut perhitungannya ada 84 item. "Oleh karena
itu, buruh menolak kenaikan upah minimum sebesar 8, 51persen," kata dia
melalui keterangan tertulis, Jumat, 18 Oktober 2019.
Iqbal mengatakan, penolakan juga karena kenaikan ini mengacu pada
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang
selama ini sudah ditolak buruh Indonesia. Ia menuturkan, seharusnya PP
ini direvisi dulu, khususnya yang terkait dengan pasal mengenai formula
kenaikan upah minimum. "Dengan demikian, dasar perhitungan UMP harus
didahului dengan survei kebutuhan hidup layak di pasar," kata dia.
KHL yang digunakan dalam survei pasar yang mendasari kenaikan upah
minimum itu sudah disepakati Dewan Pengupahan Nasional, yakni dari 60
item menjadi 78 item. Namun Iqbal menuturkan, KSPI menghitung seharusnya
ada 84 item KHL yang harus dimasukkan.
Terlebih lagi, Iqbal mengungkapkan, di dalam Undang-Undang
Ketenagakerjaan yang telah diatur, dasar hukum kenaikan upah minimum
adalah menghitung KHL dari survei pasar. Setelah hasil survei didapat,
besarnya kenaikan upah minimun dinegosiasi dalam Dewan Pengupahan Daerah
dengan memperhatikan faktor-faktor yang lain.
"KSPI menilai, surat edaran tersebut melanggar UU Ketenagakerjaan.
Apalagi sudah ada keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan buruh yang
menyatakan menolak keputusan Gubernur Jawa Barat yang membuat keputusan
terkait nilai upah minimum padat karya yang nilainya di bawah upah
minimum yang berlaku," ungkap dia.
Sebagai langkah tindak lanjut besaran kenaikan upah
<https://bisnis.tempo.co/read/1261082/sah-upah-minimum-provinsi-2020-ditetapkan-naik-851-persen>
itu , kata Iqbal, pihaknya akan kembali menemui Presiden Jokowi. Mereka
akan meminta agar Jokowi segera membentuk tim revisi PP Nomor 78 Tahun
2015 sesuai janji presiden yang disampaikan saat Hari Buruh 2019 dan
pertemuan dengan KSPSI dan KSPI pada tanggal 1 Oktober 2019.
------------------------------------------------------------------------