https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4765845/ribuan-buruh-ancam-kepung-kemnaker-besok-ini-tuntutannya
Rabu, 30 Okt 2019 17:12 WIB
Ribuan Buruh Ancam Kepung Kemnaker
Besok, Ini Tuntutannya
Anisa Indraini - detikFinance
Share *0*
<https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4765845/ribuan-buruh-ancam-kepung-kemnaker-besok-ini-tuntutannya#>
Tweet *0*
<https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4765845/ribuan-buruh-ancam-kepung-kemnaker-besok-ini-tuntutannya#>
Share *0*
<https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4765845/ribuan-buruh-ancam-kepung-kemnaker-besok-ini-tuntutannya#>
16 komentar
<https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4765845/ribuan-buruh-ancam-kepung-kemnaker-besok-ini-tuntutannya#komentar>
Foto: Presiden KSPI Said Iqbal saat berorasi di Jalan Gatot Subroto,
Jakarta. (Rahel-detikcom) Foto: Presiden KSPI Said Iqbal saat berorasi
di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. (Rahel-detikcom)
*Jakarta* - Ribuan buruh dari beberapa daerah yang tergabung dalam
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi unjuk
rasa di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) besok, Kamis
(31/10/2019).
Demikian disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia
(KSPI) Said Iqbal melalui siaran pers yang dikutip *detikcom*, Rabu
(30/10/2019).
"Ribuan buruh dari Jakarta, Jawa Barat, dan Banten yang tergabung dalam
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi unjuk
rasa di kantor Kementerian Ketenagakerjaan," katanya.
*Baca juga: *Anies Bentuk Tim 7 Tampung Tuntutan Buruh Soal UMP, Apa
Itu?
<https://finance.detik.com/read/2019/10/30/152957/4765698/4/anies-bentuk-tim-7-tampung-tuntutan-buruh-soal-ump-apa-itu>
Dalam unjuk rasa ini buruh menuntut dua hal, yakni menolak upah minimum
provinsi (UMP) yang naik 8,51% dan menolak kenaikan Iuran BPJS Kesehatan.
Buruh meminta agar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang baru
seminggu dilantik segera mengabulkan tuntutan buruh.
"Selama ini Pemerintah mendorong adanya dialog sosial. Tetapi giliran
menetapkan kenaikan upah minimum dilakukan secara sepihak. Ini
menunjukkan sikap anti demokrasi," kata Said Iqbal.
Selain mengenai upah, dalam aksinya, buruh juga menolak Peraturan
Presiden Nomor 75 tahun 2019 terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
*Baca juga: *Begini Hasil Pertemuan Buruh dan Anies di Balai Kota
<https://finance.detik.com/read/2019/10/30/145130/4765599/4/begini-hasil-pertemuan-buruh-dan-anies-di-balai-kota>
KSPI menilai, kenaikan iuran BPJS Kesehatan sangat merugikan rakyat.
Apalagi kenaikan tersebut dilakukan di tengah perekonomian yang sedang
sulit.
"Pemerintah harus sadar, iuran BPJS akan ditanggung satu keluarga. Jika
dalam satu keluarga terdiri dari 5 orang, maka untuk Kelas III harus
membayar Rp 210 ribu/bulan. Bayangkan masyarakat di Kebumen dan Sragen
yang UMK nya hanya Rp 1,6 juta. Mereka harus mengeluarkan 10% lebih
untuk membayar BPJS. Itu akan mencekik rakyat kecil," tegas Iqbal.
*Simak Video "Asyik! UMP Tahun 2020 Naik 8,51%"*
*(dna/dna)
*
**