NIMBRUNG :

 

Dalam masalah Propaganda ada suatu cara unuk menjelek-jelekan orang lain, jika 
orang lain itu tidak sesuai dengan kehendaknya. Untuk maksud tersebut mereka 
menggunakan  apa yang disebut Name Calling, yaitu pemberian lebel buruk 
(stempel buruk) pada suatu gagasan- dipakai,untuk membuat kita menolak dan 
mengutuk sesuatu  tanpa mengamati bukti . Name Calling, tidak banyak muncul 
dalam periklanan, mungkin  karena ada keengganan untuk menyebutkan produk yang 
sedang bersaing menjelek-jelekannya. 

Namun demikian, pemakaiannya dalam politik dan di bidang-bidang wacana publik, 
lebih umum digunakan, misalnya dalam konteks Teror, terorisme, Radikal dan 
Radikalisme. 

 

Menurut pengamatan saya name calling juga tidak muncul dalam persaingan ketat 
antara sistem ekonomi-Pancasila yang berdasarkan Pasal 33 UUD 45 dengan sistem 
ekonomi neoliberal atau yang secara singkat disebut Neolib; Mungkin karena 
adanya rasa ketakutan atau adanya ancaman jika menyebut kebijakan rezim 
penguasa ``reformasi`` adalah rezim  radikal, karena banting stir dari sistem 
ekonomi Pancasila yang bersandar pada Pasal 33 UUD 45, ke arah  sistem 
neoliberal,yang berdasarkan pada Idiologi Neoliberalisme, yang anti Pancasila , 
dan secara kasat mata dapat kita saksikan seperti berikut:

 

Doktrin Ekonomi Pancasila adalah sistem ekonomi berdikari yang diatur sesuai 
dengan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Yaitu :

 

1.Bahwa tujuan dari usaha dalam lapangan ekonomi,dan keuangan, ialah untuk 
mewujutkan keadilan, melenyapkan penjajahan dalam bentuk apapun, memberantas 
penindasan dan perbudakan yang memandang dan memperlakukan manusia sebagai alat 
untuk kepentingannya sendiri atau golongannya sendiri (oligarki ekonomi).

 

2.Mengarah pada segala usaha dalam lapangan ekonomi dan keuangan kesuatu 
masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila, yang sesuai dengan 
kepribadian dan kebutuhan bangsa Indonesia. Kepribadian bangsa Indonesia 
mengenai sifat gotong-royong dan azas  kekeluargaan harus diperkembangkan dan 
diatur dalam lapangan ekonomi dan keuangan.

 

3.Pembangunan harus mewujutkan dengan tegas apa yang ditentukan oleh Pasal 33 
UUD 45, yaitu :

(1).Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas 
kekeluargaan.

(2).Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajad 
hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

(3). Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh 
Negara dan dipergunakan untuk kemakmuran Rakyat sebesar-besarnya.

 

4.Harus diadakan pembangunan yang akan bedampak adanya perubahan yang radikal 
dalam peraturan agraria, sebagai syarat untuk   meningkatkan taraf hidup dan 
daya-beli rakyat, sehinga memberikan kemungkinan peningkatan pendapatan 
nasional, dan menghidupkan pasar industri dalam negeri. Peraturan agraria 
tersebut terutama harus berisi jaminan pemilikan dan penggunaan tanah srcara 
layak dan adil untuk petani, perjanjian kerja yang pantas antara pemilik dan 
penyewa atau pemaro serta penguasaan negara atas tanah untuk memudahkan 
penyebaran penduduk dan  menyelamatkannya, sesuai dengan Pasal 33 UUD 45.

 

5.Dalam rangka industrialisasi dan mekanisasi pembangunan Semesta berencana, 
yang mengatur masalah penduduk, transmigrasi besar-besaran teristimewa yang 
akan berakibat perencanaan dan pelaksanaan penyebarannya dari daerah yang padat 
kearah yang masih tipis penghuninya secara integral dan tegas, sehingga faktor 
tanah dan ruang sekitarnya menjadi sumber-sumber positif dari keperluan hidup 
sehari-hari khususnya perekomian dan kesejahteraan umumnya. Demikianlah antara 
lain yang harus dijadikan arahan bagi sikap bac to the bsiasc, yang berartai 
kembali pada UUD 45 asli, khususnya Pasal 33 UUD 45, dan Pancasila 1 Juni 1945. 
Demokrasi ekonomi  adalah merupakan tekat politik khusus dari UUD 1945 naskah 
asli. Pelaksanaannya menghendaki  strategi khusus, yaitu ``mencapai pertumbuhan 
ekonomi melalui pemerataan kegiatan pembangunan`` (GBHN), sebagai perbedaan 
dengan strategi konvensional utopis yang absolut yaitu , yaitu :``mencapai 
pertumbuhan ekonomi dan menunggu perembesan ke bawah, yang sekaligus dapat 
diartikan strategi tak langsung dan pasif, seperti yang dianut oleh strategi 
ekonmomi neoliberal; di era orde baru sampi era ``reformasi sekarang ini. 
Demikianlah prinsip-prisip ekonomi Pancasila, yang dimaksud oleh konstitusi 
NKRI.

 

SISTEMEKONOMI NEOLIBERAL. 

Neoliberalisme adalah doktrin pasar yang tidak dapat dikendalikan, dalam 
konteks ini Neolibralisme berpendapat bahwa; Kemakmuran itu timbul dari 
kehendak individu atau kelompok,penguasa negara; yang di Indonesia diwakili 
oleh kelompok Oligarki ekonomi, yang kini mendominasi kekuasaan ekonomi-politik 
di NKRI, untuk mengejar kepentingan-kepentingannya sendiri, dan kepentingan 
diri mereka itu hanya bisa berkembang melalui  pasar bebas, milik kapitalisme 
neoliberal yang sudah menggelobal.

 

Neoliberalisme dirancang oleh politisi visioner seperti : Pinochet di Cili, 
Thatcher dan lingkaran ultra konservatifnya di Inggris Raya, Reagen dan Perang 
Dingin yang membawanya ke tampuk kekuasaan di AS, Suharto dan Klik militer 
fasisnya, yang membawanya ketampuk kekuasaan diktator militer fasis (Orde Baru) 
di NKRI, selama 32 tahun lamanya.

Dalam meyikapi negra, neoliberalisme berpendirian bahwa peranan negra harus 
kecil, ini tercermin dalam kebijakan rezim-rezm ``reformasi`` yang saat 
sekarang ini dipimpin oleh rezim Jokowi yang sangat getol melakukan 
priwatisasi, misalnya priwatisasi BUMN; meskipun peranan negara diperkecil, 
namun demikian dalam kenyataannya, negara tetap menciptakan adanya polisi 
khusus, polisi rahasia, dan juga militer,yang digunakan untuk  menekan 
demo-demo rakyat yang menuntut keadilan hukum, menuntut kenaikan gaji, menuntut 
hak demokrasi, menuntuk dihapuskannya UU revisi KPK, menolak kenaikan BPYS, 
menolak pemecatan buruh pabrik, buruh perusahaan, dan menentang penggusuran 
lahan-lahan tanah pertanian untuk melayani kepentingan para investor asing yang 
diundang dll. Dengan demikian doktrin ekonomi neolib adalah sangat bertentangan 
dengan doktrin ekonomi berdikari. Ini dapat dilihat dan dicermati dalam hal 
seperti tersebut :

Dari sudut pandang Pasal 33 UUd 45, jelas bahwa ekonomi Pancasila tidak akan 
dapat ditumbukan dalam suatu negra yang menjalankan sistem ekonomi-politik yang 
berdasarkan kapitalisme dan neoliberaloisme, yang kini sudah ditumbuhkan dan 
dikembangkan oleh para elite bangsa Indonesia yang latah terhadap Ideologi 
neoliberalisme, dan mendominasi kekuasan ekonomi-politik di NKRI. Ini berarati 
bahwa Rakyat Indonesia harus melakukan Reformasi sosial yang fundamental atau 
mendasar; Dalam konteks ini yang harus dirombak adalah struktur sosial yang 
pincang, yang merefleksikan dirinya dalam dialektik hubungan ekonomi yang 
eksploitatatif, yang menghasilkan berakumulasinya apa yang disebut  ``rente 
ekonomi`` (nilai tambah ekonimi) ditangan sekelompok anggota masyarakat, yang 
berkuasa yaitu  kelompok Oligarki ekonomi.

 

Menurut analisa dari pakar Ekonomi Post Kapitalismus Paul Mason, hidup matinya 
Neoliberalisme itu tergantung dari empat unsur, yaitu : 
(1)``Fiatgelt``pemberian utang pada negara-negara yang pertumbuhan ekonominy 
lemah, (2) Finansialisasi (pembiyayan), (3) tidak adanya keseimbangan gelobal 
dalam hal perdagngan, tabungan dan investasai dan (4) Teknologi informasi; yang 
 semuanya sudah saya kemukaakan dalam tulisan saya yang sebelumnya. 

 

Dari uraian diatas jelas menunjukkan bahwa perubahan secara paksa dari sistem 
Ekonomi Pancasila ke sistem ekonomi Neoliberal  dapat di simpulkan bahwa Rezim 
Penguasa beserta DPR RI telah melakukan perubahan secara radikal terhadap 
Ideologi Pancasial ; Artinya elite bangsa  Indonesia telah melakukan teror  
terhadap Ideologi Pancasila, kemudian menggantikannya  dengan Ideologi 
Neoliberalisme. Penilian ini dipandang dari sudut pandang melek Pancasila.

 

Kesimpulan akhir.

Dari uraian diatas menunjukkan ada ketidak adilan di Indonesia dalam 
menggunakan julukan Name Calling . 

Sebagai contoh misalnya : Seorang ``pejuang kemerdekaan`` bagi seseorang  bisa  
disebut ``teroris``bagi orang lain. Sebagai contoh misalnya:

Pengalaman dalam sejarah perang Dunia ke-II, ketika Inggris Raya masih memegang 
mandate atas Palestina,banyak pemimpin komteporer Israil melakukan perang 
gerilya melawan Ingris.Yizhak Shamir, yang kemudian menjadi perdana mentri 
Israil, adalah anggota Irgum, lalu menjasdi satu dengan komandan tertinggi Lehi 
(atau LHY: Lohamei Herut Yisrail,atau Pejuang Kemerdekaan Israil),juga dikenal 
dengan the Stern Gang (kelompok garis keras-radikal), demikisnllah gaya 
kepemimpinan Yizhak Shamir yang pertama. 

Seorang penulis mengamati bahwa di bawah kepemimpinan Shamir LHY memulai 
kampanye tentang terorisme, sering kali menembak mati para pejabat tinggi 
militer dan pemerintah Inggris di jalanan (Brinkley 1988). Dan dia menanyakan : 
Apakah Yizitzhak Shamir seorang teroris? ``Ya`` kata Johnson (seorang anggota 
Polisi Palistina)`` Bagi Pemerintah Ingris. 

Tapi bagi Yahudi, Stern Gang adalah pejuang kemerdekaan. Sama halnya dengan 
P.L.O. yang merupakan teroris bagi Israil tapi pejuang kemerdekaan bagi 
Negara-negara Arab.

 

Jadi sebenarnya teroris, terorisme,radikal dan radikalisme itu kini telah 
menjadi kata klise dalam mencari makna. Dalam konteks ini pertanyaannya adalah 
: apakah suatu ``aksi terorisme``atau radikalisme  itu selalu merujuk pada 
jenis aksi yang dilakukan, atau apakah pemakaiannya tergantung pada  siapa 
pelakunya?

 

Roeslan.

 

Von: GELORA45@yahoogroups.com [mailto:GELORA45@yahoogroups.com] 
Gesendet: Donnerstag, 31. Oktober 2019 09:33
An: GELORA45
Betreff: Re: [GELORA45] Bukan radikal-radikalan

 

  

Mereka pun radikal. Penjilat radikal. Oportunis radikal.

 

Apa juga bakal disikat Jokowi? 

 

--- jonathangoeij@... wrote:

  

Saya kira yang jadi masalah utama adalah kultus individu dengan para penjilat 
pantat yg kepingin ikut bancakan.

 

 

--- ajegilelu@... wrote :

 

Sumber utama dari masalah ekonomi Indonesia sangat khas rezim dunia ketiga 
yaitu, utang dan korupsi. Sepanjang 5 tahun terakhir masyarakat melihat tidak 
ada keseriusan memanfaatkan utang yang meroket itu untuk membangun pondasi 
ekonomi. Hampir semua utang dihabiskan untuk belanja proyek ini-itu termasuk 
sektor konsumsi bahkan proyek impor bahan pangan. Sepanjang 5 tahun terakhir 
masyarakat melihat tidak ada kesungguhan memberantas korupsi. Akibatnya, 
sepanjang 5 tahun terakhir masyarakat hanya menikmati biaya hidup tinggi sambil 
terus diteror dengan isu radikalisme, lengkap dengan suguhan 
penangkapan-penangkapan teroris. 

 

Sialnya, tontonan kolosal menggebuk radikalisme ini berujung antiklimaks dengan 
adegan penusukan Menkopolhukam, Wiranto. 

 

Tentu ini peristiwa yang sangat serius. Begitu seriusnya sampai-sampai 
menimbulkan keheranan orang banyak. Mulai dari kerja intelijen, sistem 
pengamanan pejabat, pencopotan sejumlah anggota TNI yang beristri kritis, 
pembungkaman ASN, sampai kondisi orang yang harus dirawat di ICU karena 
kehilangan 3,5 liter darah + potong usus 60 cm namun dalam hitungan hari sudah 
bisa ke kantor untuk mengemasi barang-barangnya karena masa jabatan tidak 
diperpanjang. 

 

Sebegitu serius dan dramatisnya upaya pemerintah menentramkan diri dan tampil 
kalem, toh tidak mampu mencegah sejumlah perusahaan PMA untuk rame-rame cabut 
dari Indonesia.





--- lusi_d@... wrote:

 

Masalah Utama Indonesia Ekonomi, Bukan Radikal-Radikalan

 

Politik 

 

LAPORAN: OGI MANSYAH

 

SENIN, 28 OKTOBER 2019 , 06:52:00 WIB | 

 

RMOLBengkulu. Pasangan Joko Widodo-Maruf Amin mengalami kesalahan
mendasar dalam mendiagnosa masalah yang dialami negeri. Pasalnya,
radikalisme yang terus didengung-dengungkan pemerintah bukan masalah
utama yang sedang dihadapi Indonesia. 

 

Problem pengambil keputusan, kebodohan dalam mendiagnosa keadaan,
ketumpulan intervensi kebijakan, dan kelemahan implementasinya,” tegas
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon dalam akun Twitter
pribadinya, Minggu (27/10).

Mantan wakil ketua DPR itu menegaskan bahwa masalah yang dialami
Indonesia adalah masalah ekonomi, bukan radikalisme.

Fadli yang sedang berkunjung ke Aceh untuk melantik DPW dan DPD Ikatan
Keluarga Minangkabau (IKM) kemudian bercerita tentang pengalamannya
selama di provinsi paling barat Indonesia itu. Dia merasakan aliran
listrik di Aceh yang padam berkali-kali.

 

Bagaimana masuk Revolusi Industri 4.0? Urusan pokok sederhana seperti
listrik saja masih seperti ini,” tanyanya.

Dia kembali menekankan bahwa radikalisme bukan ancaman negara. Sebab,
pada dasarnya umat Islam yang menjadi tertuding atas isu tersebut
adalah kelompok yang moderat.

Jadi persoalan kita adalah ekonomi (daya beli, pekerjaan, kemiskinan,
harga dan lain-lain). Bukan radikal-radikalan,” pungkasnya.

Pertumbuhan ekonomi selama beberapa tahun belakangan memang mentok di 5
persen. Bahkan diprediksi tahun ini Indonesia bakal nyungsep di angka 4
persen.

 

Menko Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid, DR Rizal Ramli sudah
lama memprediksi ekonomi Indonesia bakal stagnan. Dia menilai jurus
monoton yang ditunjukkan Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak bakal ampuh
mendongkrak ekonomi Indonesia. Sebab menteri berpredikat terbaik dunia
itu hanya mengandalkan utang dan kebijakan austerity atau pengetatan
anggaran tanpa ada terobosan-terobosan.

Prediksi RR terbukti bukan sembarangan. Pasalnya, baru empat hari
dilantik menjadi menteri di Kabinet Indonesia Maju, Sri Mulyani telah
mengumumkan rencana akan menerbitkan surat utang berdenominasi valuta
asing atau global bond.

Langkah Sri Mulyani itu diambil karena Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) 2019 mengalami defisit sementara kebutuhan negara
membengkak.

Sri Mulyani menyatakan rencana penerbitan surat utang disebabkan oleh
defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 sebesar Rp
199,1 triliun atau 1,24 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada
akhir Agustus 2019.

Defisit tersebut berasal dari belanja negara sebesar Rp 2.461,1
triliun, sementara pendapatan hanya sebesar Rp 1.189,3 triliun.
dilansir RMOL.ID. 

 



Kirim email ke