https://www.harianterbit.com/nasional/read/112511/Rencana-Menteri-Agama-DPR-dan-ICMI-Kecam-Larangan-Pengguna-Cadar-Masuk-Instansi-Pemerintah


*Rencana Menteri Agama, DPR dan ICMI Kecam Larangan Pengguna Cadar Masuk
Instansi Pemerintah*

Safari

Jumat, 01 November 2019 - 11:50 WIB

[image: Rencana Menteri Agama, DPR dan ICMI Kecam Larangan Pengguna Cadar
Masuk Instansi Pemerintah]*Jakarta*, *HanTer* - Menteri Agama (Menag)
Fachrul Razi menyampaikan rencana melarang pengguna niqab atau cadar untuk
masuk ke instansi milik pemerintah. Larangan itu karena alasan keamanan
usai penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto.

 Fachrul mengatakan rencana itu masih dalam kajian, namun aturan itu sangat
mungkin direkomendasikan Kemenag atas dasar alasan keamanan.

 Keinginan Fachrul tersebut ditentang Dewan Pakar Ikatan Cendikiawan Muslim
Indonesia (ICMI) KH Anton Tabah Digdoyo. Alasannya bercadar terhadap
muslimah merupakan perintah agama dan menjalakan agama dijamin Pancasila
dan pasal 28 dan 29 UUD 45. Sehingga tidak boleh ada pihak yang melarang
seseorang melaksanakan perintah agamanya.

 "Mau melarang muslimat bercadar alasan keamanan? Astaghfirullohhhhh. Apa
keamanan terganggu karena cadar? Kapan siapa dimana TKP-nya? Kalau bicara
harus realita data dan fakta. Jangan cuma persepsi apalagi bersilat lidah.
Seluruh warga negara Indonesia tanpa kecuali harus taati Pancasila dan UUD
45 serta UU turunannya. Taat pada agama itu perintah Pancasila dan UD 45.
Islam sangat komplit atur pakaian umatnya pria maupun wanita," ujar KH
Anton Tabah melalui sambungan telepon, Kamis (31/10/2019

KH Anton menuturkan, pakaian Muslimat setidaknya ada dua yakni hijab dan
jilbab. Hijab menutup aurat sehingga yang tampak hanya wajah dan telapak
tangan. Jilbab sama dengan hijab plus menutup muka dan telapak kecuali
mata. Inilah yang disebut cadar, penjelasan Tafsir Departemen Agama (Depag)
Nomor 690. Wanita muslimat era Nabi juga Aisyah istri Nabi SAW sering
memakai cadar sesuai hadist riwayat HR Bukhory 1707 Muslim 4468 IbnuMajah
1970 Ahmad 6/357 Nasai 7/109 Tirmidzi 1597.

 Selain itu tafsir Al Quran Surat Anur 31 dam Surat Ahzab 59 dan
penjelasannya nomor 690 dengan tegas menyatakan,   jilbab adalah pakaian
muslimat yang menutup kepala wajah dan dada wanita (cadar). Oleh karena itu
cadar termasuk syariat Islam bukan sekedar budaya Islam apalagi budaya
Arab. Dari keterangan Al Qur'an dan hadist tersebut maka siapapun tak boleh
melarang hak orang lain untuk bercadar. Apalagi cadar merupakan syariat
agama.

 Berpikir sederhana saja apakah seandainya cadar itu budaya Islam atau
budaya Arab lalu boleh kita melarang-larang?" tanya mantan Jenderal Polisi
ini.

 Harusnya, sambung KH Anton, melarang adanya budaya pakaian wanita yang
nyaris telanjang. KH Anton pun menegaskan, jasa orang Islam dan orang Arab
sangat banyak untuk NKRI. Bahkan jasa mereka diberikan jauh sebelum
Indonesia merdeka. "Sadarlah. Larangan bercadar justru akan ganggu
stabilitas nasional karena akan berimb\as kemana - mana," tegas KH Anton
yang juga pengurus Majelis Ulama Indonesia (MU) Pusat ini.
Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto juga menyayangkan
kebijakan dari Menag Fachrul Razi yang berencana melarang penggunaan cadar
atau  niqab di instansi pemerintahan.

 “Menurut saya terlalu dangkal, mensimpelkan masalah, seolah kalau orang
pakai cadar dan celana cingkrang itu radikal,” ujar Yandri di Gedung
Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

 Dia menilai kebijakan Menag tersebut sangat menyakitkan masyarakat yang
dalam kesehariannya menggunakan cadar. “Ini menyakitkan teman-teman yang
pakaiannya seperti itu. Padahal mereka bagian dari yang tak terpisahkan
sebagai Warga Negara Indonesia (WNI),” tandasnya.

 Atas permasalahan tersebut, sambung Yandri, maka Komisi VIII akan
mengundang Menteri Agama untuk meminta penjelasan perihal larangan
penggunaan cadar tersebut.

 “Insyallah kami akan mengundang Pak Menag pada Kamis depan. Isu-isu
seperti ini tentu akan menjadi agenda kami untuk mengkonfirmasi langsung
kepada Pak Menteri dasar pemikirannya melontarkan hal-hal yg menurut saya
tidak produktif,” paparnya.

“Terminologi radikal dengan pakaian itu gimana nyambungnya. Saya nggak tahu
ini dia dibisiki siapa, nggak tahu. Tapi menurut saya karena sekarang dia
sentral mengurusi masalah umat, sebaiknya beliau harus menghadirkan rasa
aman, damai dan jangan gaduh,” jelasnya.

 *Mendukung*

Sementara itu Ketua Umum Pengurus Besar Nahdhlatul Ulama (PBNU) Said Aqil
Siroj mendukung wacana pelarangan penggunaan cadar atau nikab di instansi
pemerintah yang tengah digodok oleh Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi.
“Kalau itu memang positif laksanakan. Kita setuju saja,” kata Said Aqil di
Kantor PBNU, Jakarta, Rabu (30/10/2019).

Selain menanggapi wacana pelarangan cadar, Kiai Said juga merespons
pernyataan Fachrul yang menganggap sistem khilafah lebih banyak mudaratnya.
Dia menilai khilafah yang bersifat monopolitik tidak ada dalam Al Quran.

 “Ya memang istilah khilafah yang bersifat monopolitik itu di Quran tidak
ada. Khilafah yang arti politik lho. Di Quran ada kata khilafah, ya kita
pengelola bumi ya atau yang menerima amanat untuk memakmurkan kehidupan di
bumi ini. Itu khilafah di Quran itu maksudnya,” jelasnya.

 *Belum* *Ada*

 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo
Kumolo mengatakan sejauh ini belum ada pembahasan soal rencana larangan
pemakaian cadar bagi kalangan aparatur sipil negara (ASN).

 "Belum dibahas. Masing-masing instansi, masing-masing rumah tangga kan
pasti ada aturannya," katanya, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis.

 Ditanya rencana pelarangan pemakaian cadar bagi ASN oleh Menteri Agama,
Tjahjo mengatakan setiap instansi memiliki aturan tersendiri, demikian
halnya Kementerian PAN-RB.

Kirim email ke