https://www.harianterbit.com/nasional/read/112511/Rencana-Menteri-Agama-DPR-dan-ICMI-Kecam-Larangan-Pengguna-Cadar-Masuk-Instansi-Pemerintah
*Rencana Menteri Agama, DPR dan ICMI Kecam Larangan Pengguna Cadar Masuk Instansi Pemerintah* Safari Jumat, 01 November 2019 - 11:50 WIB [image: Rencana Menteri Agama, DPR dan ICMI Kecam Larangan Pengguna Cadar Masuk Instansi Pemerintah]*Jakarta*, *HanTer* - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyampaikan rencana melarang pengguna niqab atau cadar untuk masuk ke instansi milik pemerintah. Larangan itu karena alasan keamanan usai penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto. Fachrul mengatakan rencana itu masih dalam kajian, namun aturan itu sangat mungkin direkomendasikan Kemenag atas dasar alasan keamanan. Keinginan Fachrul tersebut ditentang Dewan Pakar Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) KH Anton Tabah Digdoyo. Alasannya bercadar terhadap muslimah merupakan perintah agama dan menjalakan agama dijamin Pancasila dan pasal 28 dan 29 UUD 45. Sehingga tidak boleh ada pihak yang melarang seseorang melaksanakan perintah agamanya. "Mau melarang muslimat bercadar alasan keamanan? Astaghfirullohhhhh. Apa keamanan terganggu karena cadar? Kapan siapa dimana TKP-nya? Kalau bicara harus realita data dan fakta. Jangan cuma persepsi apalagi bersilat lidah. Seluruh warga negara Indonesia tanpa kecuali harus taati Pancasila dan UUD 45 serta UU turunannya. Taat pada agama itu perintah Pancasila dan UD 45. Islam sangat komplit atur pakaian umatnya pria maupun wanita," ujar KH Anton Tabah melalui sambungan telepon, Kamis (31/10/2019 KH Anton menuturkan, pakaian Muslimat setidaknya ada dua yakni hijab dan jilbab. Hijab menutup aurat sehingga yang tampak hanya wajah dan telapak tangan. Jilbab sama dengan hijab plus menutup muka dan telapak kecuali mata. Inilah yang disebut cadar, penjelasan Tafsir Departemen Agama (Depag) Nomor 690. Wanita muslimat era Nabi juga Aisyah istri Nabi SAW sering memakai cadar sesuai hadist riwayat HR Bukhory 1707 Muslim 4468 IbnuMajah 1970 Ahmad 6/357 Nasai 7/109 Tirmidzi 1597. Selain itu tafsir Al Quran Surat Anur 31 dam Surat Ahzab 59 dan penjelasannya nomor 690 dengan tegas menyatakan, jilbab adalah pakaian muslimat yang menutup kepala wajah dan dada wanita (cadar). Oleh karena itu cadar termasuk syariat Islam bukan sekedar budaya Islam apalagi budaya Arab. Dari keterangan Al Qur'an dan hadist tersebut maka siapapun tak boleh melarang hak orang lain untuk bercadar. Apalagi cadar merupakan syariat agama. Berpikir sederhana saja apakah seandainya cadar itu budaya Islam atau budaya Arab lalu boleh kita melarang-larang?" tanya mantan Jenderal Polisi ini. Harusnya, sambung KH Anton, melarang adanya budaya pakaian wanita yang nyaris telanjang. KH Anton pun menegaskan, jasa orang Islam dan orang Arab sangat banyak untuk NKRI. Bahkan jasa mereka diberikan jauh sebelum Indonesia merdeka. "Sadarlah. Larangan bercadar justru akan ganggu stabilitas nasional karena akan berimb\as kemana - mana," tegas KH Anton yang juga pengurus Majelis Ulama Indonesia (MU) Pusat ini. Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto juga menyayangkan kebijakan dari Menag Fachrul Razi yang berencana melarang penggunaan cadar atau niqab di instansi pemerintahan. “Menurut saya terlalu dangkal, mensimpelkan masalah, seolah kalau orang pakai cadar dan celana cingkrang itu radikal,” ujar Yandri di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Dia menilai kebijakan Menag tersebut sangat menyakitkan masyarakat yang dalam kesehariannya menggunakan cadar. “Ini menyakitkan teman-teman yang pakaiannya seperti itu. Padahal mereka bagian dari yang tak terpisahkan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI),” tandasnya. Atas permasalahan tersebut, sambung Yandri, maka Komisi VIII akan mengundang Menteri Agama untuk meminta penjelasan perihal larangan penggunaan cadar tersebut. “Insyallah kami akan mengundang Pak Menag pada Kamis depan. Isu-isu seperti ini tentu akan menjadi agenda kami untuk mengkonfirmasi langsung kepada Pak Menteri dasar pemikirannya melontarkan hal-hal yg menurut saya tidak produktif,” paparnya. “Terminologi radikal dengan pakaian itu gimana nyambungnya. Saya nggak tahu ini dia dibisiki siapa, nggak tahu. Tapi menurut saya karena sekarang dia sentral mengurusi masalah umat, sebaiknya beliau harus menghadirkan rasa aman, damai dan jangan gaduh,” jelasnya. *Mendukung* Sementara itu Ketua Umum Pengurus Besar Nahdhlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj mendukung wacana pelarangan penggunaan cadar atau nikab di instansi pemerintah yang tengah digodok oleh Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi. “Kalau itu memang positif laksanakan. Kita setuju saja,” kata Said Aqil di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu (30/10/2019). Selain menanggapi wacana pelarangan cadar, Kiai Said juga merespons pernyataan Fachrul yang menganggap sistem khilafah lebih banyak mudaratnya. Dia menilai khilafah yang bersifat monopolitik tidak ada dalam Al Quran. “Ya memang istilah khilafah yang bersifat monopolitik itu di Quran tidak ada. Khilafah yang arti politik lho. Di Quran ada kata khilafah, ya kita pengelola bumi ya atau yang menerima amanat untuk memakmurkan kehidupan di bumi ini. Itu khilafah di Quran itu maksudnya,” jelasnya. *Belum* *Ada* Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan sejauh ini belum ada pembahasan soal rencana larangan pemakaian cadar bagi kalangan aparatur sipil negara (ASN). "Belum dibahas. Masing-masing instansi, masing-masing rumah tangga kan pasti ada aturannya," katanya, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis. Ditanya rencana pelarangan pemakaian cadar bagi ASN oleh Menteri Agama, Tjahjo mengatakan setiap instansi memiliki aturan tersendiri, demikian halnya Kementerian PAN-RB.