PK ditolak MA, perusahaan sawit wajib pulihkan lingkungan Rp466 miliar
Kamis, 7 November 2019 09:46 WIB
PK ditolak MA, perusahaan sawit wajib pulihkan lingkungan Rp466 miliar
Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK RI Rasio Ridho
Sani (tengah) dan tersangka LSW (pakai rompi oren) saat konferensi pers
di Gedung Manggala Wanabakti Jakarta, Kamis. (ANTARA/ (Muhammad Zulfikar)
Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) pada 30 Oktober
2019 menolak permohonan peninjauan kembali (PK) perusahaan sawit PT
Waringin Agro Jaya (PT WAJ) sehingga mewajibkan perusahaan tersebut
membayar kerugian dan biaya pemulihan lahan terbakar sebesar
Rp466.468.991.700.
Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani dalam rilisnya
diterima di Jakarta, Kamis, mengatakan PT WAJ di tingkat Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan dinyatakan bersalah membakar lahan seluas 1.802
hektare (ha) pada 2014, hal itu di tetapkan berdasarkan putusan
No.456/Pdt/G-LH/2016/PN.Jkt.Sel tanggal 7 Februari 2017.
Atas putusan itu PT WAJ harus membayar kerugian materiil sebesar
Rp173.468.991.700 dan biaya pemulihan lingkungan Rp293.000.000.000.
Kemudian tanggal 27 September 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
menguatkan putusan PN Jaksel (No 492/PDT/2017/PT.DKI).
Selanjutnya pada 14 Februari 2018, PT WAJ mengajukan permohonan kasasi
melalui PN Jakarta Selatan yang kemudian ditolak oleh MA dengan Putusan
Kasasi No 1561 K/PDT/2018. PT WAJ kembali mengajukan PK dan MA menolak
permohonan PK itu dengan Putusan No 805 PK/PDT/2019 tanggal 30 Oktober 2019.
*Baca juga:KLHK menangkan gugatan karhutla terhadap perusahaan sawit di
Katingan
<https://www.antaranews.com/berita/1130644/klhk-menangkan-gugatan-karhutla-terhadap-perusahaan-sawit-di-katingan>
Baca juga:Pemulihan lahan gambut terbakar tunggu arahan Dirjen Gakkum
<https://www.antaranews.com/berita/1091396/pemulihan-lahan-gambut-terbakar-tunggu-arahan-dirjen-gakkum>*
Amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikuatkan oleh
Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sebagai berikut; mengabulkan
gugatan Penggugat untuk sebagian; menyatakan gugatan ini menggunakan
pembuktian dengan prinsip/strict liability/; menghukum Tergugat untuk
membayar ganti rugi materiil secara tunai kepada Penggugat melalui
Rekening Kas Negara sebesar Rp173.468.991.700; menggugat Tergugat untuk
melaksanakan pemulihan lingkungan hidup atas lahan yang terbakar seluas
1.626,53 ha agar dapat difungsikan kembali sebagaimana mestinya dengan
biaya sebesar Rp293.000.000.000; menghukum Tergugat membayar biaya
perkara yang hingga kini sebesar Rp426.000.
“Kami saat ini sedang mengumpulkan informasi mengenai aset PT WAJ
sebagai data pendukung untuk diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri
agar bisa dilaksanakan sita eksekusinya,” kata Dirjen Gakkum KLHK Rasio
Ridho Sani.
KLHK pada 28 Mei 2019 sudah mengajukan permohonan eksekusi, dan 4 Juli
2019 mengajukan Surat Permohanan Inkracht (berkekuatan tetap) melalui PN
Jakarta Selatan. Tanggal 8 Juli 2019, KLHK menerima sudah
pernyataan/Inkracht van Gewijsde/.
KLHK kemudian mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi yang
dilanjutkan dengan pembayaran Surat Kuasa Untuk Membayar biaya
pemanggilan teguran (Anmaning). Hingga putusan PK dikeluarkan MA, KLHK
belum menerima relaas (surat) pemanggilan teguran dari PN Jakarta Selatan.*
*Baca juga:Sembilan perusahaan tersangka Karhutla telah inkrah
<https://www.antaranews.com/berita/1090756/sembilan-perusahaan-tersangka-karhutla-telah-inkrah>
Baca juga:KLHK siap rampas keuntungan konsesi yang terbukti bakar lahan
<https://www.antaranews.com/berita/1015094/klhk-siap-rampas-keuntungan-konsesi-yang-terbukti-bakar-lahan>*
Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Erafzon Saptiyulda AS