Menyoal jaminan asuransi lain untuk karyawan BPJS
Muammar Fikrie
18:35 WIB - Jumat, 04 Maret 2016
"Ternyata Pegawai BPJS Pakai Asuransi InHealth," demikian judul artikel yang 
ditulis akun Fachrul Khairuddin, di layanan blog warga, Kompasiana, Rabu 
(2/3/2016).
Dalam artikel itu, Fachrul menceritakan pengalamannya mengikuti sosialisasi 
dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), di 
perusahaan tempatnya bekerja.
Saat sosialisasi, tulis Fachrul, seorang karyawan BPJS Kesehatan juga mengaku 
mendapat jaminan asuransi InHealth. Hal yang sama berlaku untuk semua karyawan 
BPJS Kesehatan.
"Direktur kami mengeluarkan kebijakan untuk double cover," demikian pernyataan 
pegawai BPJS itu, yang dikutip Fachrul.
Artikel ini memicu keriuhan dan pertanyaan di media sosial. Sejumlah netizen 
mengkritik kebijakan dua jaminan asuransi itu. Mereka menyebut kebijakan itu 
"tidak adil".
Akar keberatan dan penjelasan BPJS
Akar keberatan netizen merujuk pada kewajiban perusahaan menjadi peserta BPJS 
Kesehatan. Kewajiban itu berlaku sejak 1 Januari 2014, seiring diluncurkannya 
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sejak itu, seluruh program jaminan kesehatan yang telah dilaksanakan pemerintah 
(Askes PNS, JPK Jamsostek, TNI, Polri, dan Jamkesmas), diintegrasikan ke dalam 
BPJS Kesehatan. Merujuk Peraturan Presiden No.11/2013, kepesertaan program 
jaminan kesehatan bersifat wajib bagi seluruh penduduk Indonesia.
Alhasil, perusahaan mesti mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS 
Kesehatan. Tak sedikit pula perusahaan yang menghentikan layanan asuransi 
kesehatan swasta. Tak heran bila muncul lontaran bahwa keberadaan BPJS 
Kesehatan bisa mematikan asuransi swasta.
Meski demikian, ada pula perusahaan yang menggunakan dua jaminan kesehatan: 
BPJS Kesehatan dan asuransi lainnya. Model itulah yang dilakukan BPJS kesehatan.
Seperti yang disampaikan perwakilan Humas BPJS Kesehatan, Ikhsan. Kepada 
Kompas.com, Ikhsan menjelaskan bahwa regulasi tidak melarang badan layanan 
publik menggunakan asuransi tambahan dari perusahaan lain. Maka dalam kacamata 
hukum, apa yang dilakukan BPJS Kesehatan --menambahan asuransi inHealth-- tidak 
salah.
"Sesuai dengan regulasi, yang mendaftar BPJS Kesehatan diperkenankan pula untuk 
mengambil produk asuransi lain," kata Ikhsan, Rabu (2/3/2016).
Akun Facebook BPJS Kesehatan --dipercaya sebagai kanal resmi BPJS Kesehatan-- 
turut menjelaskan bahwa seluruh karyawan mereka telah terdaftar sebagai peserta 
BPJS Kesehatan.
"Kami tegaskan, bahwa sejak tanggal 1 Januari 2014 seluruh pegawai BPJS 
Kesehatan telah didaftarkan menjadi peserta JKN-BPJSK," tulis BPJS Kesehatan, 
Jumat (4/3).
Meski demikian, penjelasan itu tak cukup bikin adem netizen. Mereka tetap 
menuding kebijakan itu tak adil. Mereka juga mengeluh soal antre, hingga 
berbelitnya rujukan. 

Kirim email ke