Menyoal jaminan asuransi lain untuk karyawan BPJS Muammar Fikrie 18:35 WIB - Jumat, 04 Maret 2016 "Ternyata Pegawai BPJS Pakai Asuransi InHealth," demikian judul artikel yang ditulis akun Fachrul Khairuddin, di layanan blog warga, Kompasiana, Rabu (2/3/2016). Dalam artikel itu, Fachrul menceritakan pengalamannya mengikuti sosialisasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), di perusahaan tempatnya bekerja. Saat sosialisasi, tulis Fachrul, seorang karyawan BPJS Kesehatan juga mengaku mendapat jaminan asuransi InHealth. Hal yang sama berlaku untuk semua karyawan BPJS Kesehatan. "Direktur kami mengeluarkan kebijakan untuk double cover," demikian pernyataan pegawai BPJS itu, yang dikutip Fachrul. Artikel ini memicu keriuhan dan pertanyaan di media sosial. Sejumlah netizen mengkritik kebijakan dua jaminan asuransi itu. Mereka menyebut kebijakan itu "tidak adil". Akar keberatan dan penjelasan BPJS Akar keberatan netizen merujuk pada kewajiban perusahaan menjadi peserta BPJS Kesehatan. Kewajiban itu berlaku sejak 1 Januari 2014, seiring diluncurkannya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sejak itu, seluruh program jaminan kesehatan yang telah dilaksanakan pemerintah (Askes PNS, JPK Jamsostek, TNI, Polri, dan Jamkesmas), diintegrasikan ke dalam BPJS Kesehatan. Merujuk Peraturan Presiden No.11/2013, kepesertaan program jaminan kesehatan bersifat wajib bagi seluruh penduduk Indonesia. Alhasil, perusahaan mesti mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Tak sedikit pula perusahaan yang menghentikan layanan asuransi kesehatan swasta. Tak heran bila muncul lontaran bahwa keberadaan BPJS Kesehatan bisa mematikan asuransi swasta. Meski demikian, ada pula perusahaan yang menggunakan dua jaminan kesehatan: BPJS Kesehatan dan asuransi lainnya. Model itulah yang dilakukan BPJS kesehatan. Seperti yang disampaikan perwakilan Humas BPJS Kesehatan, Ikhsan. Kepada Kompas.com, Ikhsan menjelaskan bahwa regulasi tidak melarang badan layanan publik menggunakan asuransi tambahan dari perusahaan lain. Maka dalam kacamata hukum, apa yang dilakukan BPJS Kesehatan --menambahan asuransi inHealth-- tidak salah. "Sesuai dengan regulasi, yang mendaftar BPJS Kesehatan diperkenankan pula untuk mengambil produk asuransi lain," kata Ikhsan, Rabu (2/3/2016). Akun Facebook BPJS Kesehatan --dipercaya sebagai kanal resmi BPJS Kesehatan-- turut menjelaskan bahwa seluruh karyawan mereka telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. "Kami tegaskan, bahwa sejak tanggal 1 Januari 2014 seluruh pegawai BPJS Kesehatan telah didaftarkan menjadi peserta JKN-BPJSK," tulis BPJS Kesehatan, Jumat (4/3). Meski demikian, penjelasan itu tak cukup bikin adem netizen. Mereka tetap menuding kebijakan itu tak adil. Mereka juga mengeluh soal antre, hingga berbelitnya rujukan.
[GELORA45] Menyoal jaminan asuransi lain untuk karyawan BPJS
ajeg ajegil...@yahoo.com [GELORA45] Sat, 09 Nov 2019 23:24:57 -0800