https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191118160709-12-449369/pelimpahan-surya-anta-dkk-disebut-untuk-hindari-praperadilan Pelimpahan Surya Anta dkk Disebut untuk Hindari Praperadilan
CNN Indonesia | Selasa, 19/11/2019 04:36 WIB Bagikan : [image: Pelimpahan Surya Anta dkk Disebut untuk Hindari Praperadilan] Pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/8), yang menyeret Surya Anta dkk ke ranah hukum. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) Jakarta, CNN Indonesia -- Pelimpahan berkas enam tersangka kasus pengibaran bendera bintang kejora ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dinilai sebagai upaya kepolisian untuk menghindari proses praperadilan. "Menurut kami ada upaya-upaya untuk menghindari dari proses praperadilan," kata Pendeta Suarbudaya kepada *CNNIndonesia.com* melalui sambungan telepon, Senin (18/11). Lihat juga: Berkas Lengkap, Polisi Serahkan Surya Anta ke Kejaksaan <https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191118101124-12-449218/berkas-lengkap-polisi-serahkan-surya-anta-ke-kejaksaan/> Ia pun menganggap tindakan kepolisian tersebut tak menghormati proses praperadilan yang tengah berlangsung. "Polisi masih harus memberikan pertanggungjawaban untuk [praperadilan terkait] proses penangkapan yang diduga tidak legal. Artinya dengan dia segera mengajukan berkasnya ke kejaksaan, artinya polisi melangkahi proses di praperadilan dong. Harusnya selesaikan dulu dong proses di praperadilan," tuturnya. Kecurigaannya itu diperkuat dengan absennya polisi dalam sidang perdana praperadilan enam aktivis Papua pada Senin (11/11). Ia menyebut ketidakhadiran itu adalah upaya mengulur waktu. Juru Bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta diperiksa kesehatannya saat dalam tahanan polisi. (Humas Polda Metro Jaya) "Karena itu, kami ingin proses praperadilan dipercepat. Kemarin polisi tidak hadir, dan pengadilan memberi waktunya lama sekali 2 minggu. Ini seminggu polisi langsung buru-buru menyerahkan berkas," tambah dia lagi. Pada sidang praperadilan pekan lalu, kuasa hukum Surya Anta dan lima mahasiswa Papua memang tampak beberapa kali mengajukan permohonan percepatan pemanggilan polisi. Namun Hakim Tunggal Praperadilan Agus Widodo menganggap pemanggilan untuk sidang berikutnya harus berjeda dua pekan. "Ini untuk memenuhi waktu yang patut," kata Hakim Agus Widodo pada sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11). Lihat juga: Tim Advokasi Papua Minta Diberi Akses Temui Surya Anta Cs <https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191111195129-12-447447/tim-advokasi-papua-minta-diberi-akses-temui-surya-anta-cs/> Sebelumnya, Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dwiasi Wiyatputera menyebut keenam tersangka dalam kondisi sehat saat diserahkan ke Kejati Jakpus. Dalam proses penyerahan tersebut, kata Dwiasi, pihak kepolisian melakukan pengawalan dari Rutan Mako Brimob, Depok menuju ke Kejari Jakpus. "Tim kawal tahanan sudah berangkat dari Polda Metro Jaya ke (Rutan) Mako Brimob, nanti akan bersama-sama ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menyerahkan tahanan," katanya. Keenam tersangka itu yakni Paulus Suryanta Ginting alias Surya Anta, Isay Wenda, Charles Kosay, Ambrosius Mulait, Anes Danoo Tabuni, dan Arina Elopere. Video (click situs) Polda Metro Jaya menangkap mereka secara berturut pada 30 dan 31 Agustus atas tuduhan makar pada aksi 28 Agustus 2019 di seberang Istana Negara, Jakarta. Pada 22 Oktober, kuasa hukum keenam tersangka mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Tim Advokasi Papua menilai ada kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka makar. "Klien kami tidak pernah dipanggil sebagai saksi, namun tiba-tiba ditangkap dan disebut sebagai tersangka," kata pengacara Oky Wiratama. *(ika/arh)*