https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191118160709-12-449369/pelimpahan-surya-anta-dkk-disebut-untuk-hindari-praperadilan
Pelimpahan Surya Anta dkk Disebut untuk Hindari Praperadilan

CNN Indonesia | Selasa, 19/11/2019 04:36 WIB

Bagikan :

[image: Pelimpahan Surya Anta dkk Disebut untuk Hindari Praperadilan]
Pengibaran
bendera bintang kejora di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/8), yang
menyeret Surya Anta dkk ke ranah hukum. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)


Jakarta, CNN Indonesia -- Pelimpahan berkas enam tersangka kasus pengibaran
bendera bintang kejora ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dinilai sebagai
upaya kepolisian untuk menghindari proses praperadilan.

"Menurut kami ada upaya-upaya untuk menghindari dari proses praperadilan,"
kata Pendeta Suarbudaya kepada *CNNIndonesia.com* melalui sambungan
telepon, Senin (18/11).
Lihat juga:

 Berkas Lengkap, Polisi Serahkan Surya Anta ke Kejaksaan
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191118101124-12-449218/berkas-lengkap-polisi-serahkan-surya-anta-ke-kejaksaan/>

Ia pun menganggap tindakan kepolisian tersebut tak menghormati proses
praperadilan yang tengah berlangsung.

"Polisi masih harus memberikan pertanggungjawaban untuk [praperadilan
terkait] proses penangkapan yang diduga tidak legal. Artinya dengan dia
segera mengajukan berkasnya ke kejaksaan, artinya polisi melangkahi proses
di praperadilan dong. Harusnya selesaikan dulu dong proses di
praperadilan," tuturnya.

Kecurigaannya itu diperkuat dengan absennya polisi dalam sidang perdana
praperadilan enam aktivis Papua pada Senin (11/11). Ia menyebut
ketidakhadiran itu adalah upaya mengulur waktu.

Juru Bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta
diperiksa kesehatannya saat dalam tahanan polisi. (Humas Polda Metro Jaya)

"Karena itu, kami ingin proses praperadilan dipercepat. Kemarin polisi
tidak hadir, dan pengadilan memberi waktunya lama sekali 2 minggu. Ini
seminggu polisi langsung buru-buru menyerahkan berkas," tambah dia lagi.

Pada sidang praperadilan pekan lalu, kuasa hukum Surya Anta dan lima
mahasiswa Papua memang tampak beberapa kali mengajukan permohonan
percepatan pemanggilan polisi. Namun Hakim Tunggal Praperadilan Agus Widodo
menganggap pemanggilan untuk sidang berikutnya harus berjeda dua pekan.

"Ini untuk memenuhi waktu yang patut," kata Hakim Agus Widodo pada sidang
gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11).
Lihat juga:

 Tim Advokasi Papua Minta Diberi Akses Temui Surya Anta Cs
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191111195129-12-447447/tim-advokasi-papua-minta-diberi-akses-temui-surya-anta-cs/>

Sebelumnya, Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dwiasi
Wiyatputera menyebut keenam tersangka dalam kondisi sehat saat diserahkan
ke Kejati Jakpus.

Dalam proses penyerahan tersebut, kata Dwiasi, pihak kepolisian melakukan
pengawalan dari Rutan Mako Brimob, Depok menuju ke Kejari Jakpus.

"Tim kawal tahanan sudah berangkat dari Polda Metro Jaya ke (Rutan) Mako
Brimob, nanti akan bersama-sama ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk
menyerahkan tahanan," katanya.

Keenam tersangka itu yakni Paulus Suryanta Ginting alias Surya Anta, Isay
Wenda, Charles Kosay, Ambrosius Mulait, Anes Danoo Tabuni, dan Arina
Elopere.


Video (click situs)


Polda Metro Jaya menangkap mereka secara berturut pada 30 dan 31 Agustus
atas tuduhan makar pada aksi 28 Agustus 2019 di seberang Istana Negara,
Jakarta.

Pada 22 Oktober, kuasa hukum keenam tersangka mendaftarkan gugatan
praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Tim Advokasi Papua menilai ada
kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka makar.

"Klien kami tidak pernah dipanggil sebagai saksi, namun tiba-tiba ditangkap
dan disebut sebagai tersangka," kata pengacara Oky Wiratama. *(ika/arh)*

Kirim email ke