https://www.antaranews.com/berita/1177432/intelijen-korem-biak-tangkap-tiga-wna-asal-cina-di-waropen
Intelijen Korem Biak tangkap tiga
WNA asal Cina di Waropen
Sabtu, 23 November 2019 19:57 WIB
Tiga WNA Tongkok di Kabupaten Waropen, Sabtu (23/11/2019).
ANTARA/HO-Penerangan Korem 173/PVB/pri.
Tiga warga Cina yang ditangkap di Kabupaten Waropen telah kami serahkan
kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak pada Sabtu malam pukul 19.20
WIT diterima Kasi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Henri Santos
Biak (ANTARA) - Kepala Seksi Intelijen Korem 173/PVB Kolonel Inf Arie
Tri Hedhianto memimpin langsung penangkapan tiga warga negara asal Cina
yang tidak memiliki dokumen keimigrasian yaitu Zhang Xiaoxuan (25), Wang
Xiuxing (49) dan Xu Xuecheng (42) pekerja PT Forespek di wilayah distrik
Inggilu, Kabupaten Waropen, Sabtu.
"Tiga warga Cina yang ditangkap di Kabupaten Waropen telah kami serahkan
kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak pada Sabtu malam pukul 19.20
WIT diterima Kasi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Henri Santos,"
ungkap Kasi Intelijen Korem 173/PVB Biak Kolonel Arie Tri Hedhianto
didampingi Dandim 1709 Yawa Letkol Inf Leon Pangaribuan.
Ia mengakui, masih ada satu lagi WNA asal Cina yang belum diserahkan ke
Imigrasi Kelas II Biak karena saat itu dia sedang berada di tempat lain.
*Baca juga: Bareskrim tangkap pelaku perdagangan orang bermodus
pernikahan
<https://www.antaranews.com/berita/1117580/bareskrim-tangkap-pelaku-perdagangan-orang-bermodus-pernikahan>*
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, menurut Kolonel Arie Tri, ketiga
warga negara Cina itu tidak mempunyai identitas dan dokumen keimigrasian
serta tidak bisa berbahasa Indonesia.
"Untuk kepentingan penyidikan atas ketiadaan dokumen keimigrasian bagi
tiga WNA Cina sesuai aturan diserahkan ke kantor Imigrasi Biak guna
dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan
Republik Indonesiam," ucap Kasi Intelijen Korem 173 Biak.
Wartawan ANTARA mencoba menanyakan ketiga WNA Cina yang ditangkap satuan
Intelijen Korem 173/PVB Biak di kantor Imigrasi Biak tak bisa
menggunakan bahasa Indonesia serta tidak memiliki dokumen keimigrasian.
*Baca juga: Polda Sulut amankan 81 WN Tiongkok dan Taiwan pelaku
penipuan
<https://www.antaranews.com/berita/519835/polda-sulut-amankan-81-wn-tiongkok-dan-taiwan-pelaku-penipuan>*
Kasi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Tempat
Pemeriksaan Imigrasi Biak Henri Santos mengakui, tiga WNA asal Cina yang
ditangkap satuan intelijen Korem 173/PVB sudah diserahterimakan di
kantor Imigrasi Biak.
"Untuk pemeriksaan dokumen keimigrasian status ketiga WNA sudah kami
amankan hingga waktu 2X24 jam dalam menentukan status hukumnya," ujarnya.
Hingga Sabtu malam pukul 20.30 WIT, tiga WNA yang tertangkap merasa
lapar minta dibelikan makanan mi goreng untuk dimakan pascamelakukan
perjalanan kapal laut selama enam jam dari kabupaten Waropen.
Pewarta: Muhsidin
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2019