Harley Davidson Ilegal, Alasan Bea Cukai Tak Segel Pesawat Garuda
Reporter:
Joniansyah (Kontributor)
Editor:
Dwi Arjanto
Jumat, 6 Desember 2019 09:44 WIB
Kehadiran pesawat baru Garuda Indonesia seri A330-900 Neo ikut disambut
barisan mobil mewah dan motor gede di hanggar GMF, Bandara
Soekarno-Hatta pada akhir November 2019. Sumber: IstimewaKehadiran
pesawat baru Garuda Indonesia seri A330-900 Neo ikut disambut barisan
mobil mewah dan motor gede di hanggar GMF, Bandara Soekarno-Hatta pada
akhir November 2019. Sumber: Istimewa
*TEMPO.CO*,*Jakarta*-Direktorat Jenderal Bea Cukai memastikan tidak akan
melakukan penyegelen pesawat baru Garuda Indonesia A330-900 Neo yang
memuat Harley Davidson <https://www.tempo.co/tag/harley-davidson>dan
sepeda lipat Brompton.
Kepala Sub Direktorat Humas Bea Cukai Deni Surjantoro mengatakan tidak
ada masalah dengan pesawat seri terbaru Airbus yang dibeliGaruda
<https://www.tempo.co/tag/garuda>langsung dari pabrikannya di Prancis
itu. "Pesawat oke (tidak disegel), ada dokumennya," ujarnya saat
dihubungi Tempo, Jum'at 6 Desember 2019.
Bea Cukai, kata Deni, telah mengkonfirmasi seluruh dokumen pesawat baru
itu. "Pesawat kami sudah konfirmasi, dokumennya lengkap. Perlu dicatat
pesawat disini masuk dalam kategori barang yan baru dibeli dari Luar
Negeri. Kedatangannya pun sebelumnya sudah diberitahukan."
Jadi, kata Deni, pesawat masuk secara legal mengikuti prosedur.
Sebelumya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan potensi
kerugian negara akibat praktik dugaan penyelundupan sepeda motor Harley
Davidson, sepeda Brompton, dan sejumlah barang lainnya melalui pesawat
anyar Garuda Indonesia beberapa waktu lalu mencapai Rp 532 juta hingga
Rp 1,5 miliar.
"Itu potensi total kerugian negara kalau (barang-barang tersebut) tidak
dideclare," ujar dia di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, 5
Desember 2019. Angka tersebut adalah prediksi setelah melihat harga di
pasaran.
Berdasarkan tinjauan Kementerian Keuangan, harga Harley Davidson
tersebut di pasar berada di kisaran Rp 800 juta per unit.
Sementara harga sepeda Brompton berada di kisaran Rp 50-60 juta per unit.
Kasus tersebut terungkap, kata Sri Mulyani, setelah petugas Bea Cukai
Soekarno-Hatta melakukan pemeriksaan sarana pengangkut terhadap pesawat
Garuda Indonesia yang datang dari pabrik Airbus di Perancis pada Ahad,
17 November 2019.
Pesawat anyar bertipe Airbus A330 900-Neo itu terbang khusus dalam
rangka pengadaan pesawat dan mendarat di Garuda Maintenance Facility di
Cengkareng. Di dalam pesawat itu, ada 22 penumpang, termasuk Direktur
Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra.
ADVERTISEMENT
Sri Mulyani mengatakan pesawat anyar itu awalnya dinyatakan nil-kargo
alias kargonya nol. Setelah diperiksa, di kabin kokpit dan penumpang
pesawat memang tidak ada pelanggaran kepabeanan dan barang kargo. Namun
ketika lambung pesawat, alias tempat bagasi penumpang diperiksa,
ditemukan beberaa koper dan 18 boks berwarna coklat.
Menurut Sri Mulyani, para pemilik kargo tidak menyerahkan custom
declaration maupun keterangan lisan bahwa mereka memiliki barang-barang
tersebut.
Dari pemeriksaan ke 18 koli kotak, diketahui 15 koli
memiliki claimtag atas nama seseorang berinisial SAW alias SAS yang
berisi sepeda motorHarley Davidson
<https://metro.tempo.co/read/1280603/kronologis-janggal-harley-davidson-ilegal-di-pesawat-baru-garuda>bekas
dengan kondisi terurai. Sementara itu, tiga kotak lain
memiliki claimtag atas nama LS dengan isi sepeda Brompton kondisi baru
beserta aksesorisnya. Saat ini barang-barang itu disita oleh Bea Cukai
untuk dilakukan penelitian dan penyelidikan lebih lanjut.