Sila pertama sebaiknya dihapus.Agama adalah fiksi!

    On Sunday, December 8, 2019, 09:45:28 AM PST, Sunny ambon 
ilmeseng...@gmail.com [GELORA45] <gelora45@yahoogroups.com> wrote:  
 
  

 
Silapertama tidak sesuai dengan perbedaan antara berbagai aliran agama. 
Adalahnyaman bagi semua pihak jika dicantumkan kebebasan beragama.





https://sp.beritasatu.com/nasional/semua-ormas-wajib-taat-uud-1945-dan-pancasila/589631/




SemuaOrmas Wajib Taat UUD 1945 dan Pancasila

SuaraPembaruan

Minggu,08 Desember 2019 - 20:45




Jakarta,Beritasatu.com - Pengamatpolitik dari Universitas Pelita Harapan Emrus 
Sihombing menilai,semua organisasi masyarakat (ormas) di Indonesia wajib taat 
terhadapUndang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila.

"Semuaormas tanpa kecuali sepanjang itu di Indonesia harus taat konstitusikita, 
yaitu UUD 1945, dan juga harus berbasis pada ideologi kita,Pancasila," ujar 
Emrus dalam keterangan tertulis di Jakarta,Minggu (8/12/2019).

Emrussepakat terhadap keberadaan Undang-Undang Ormas dengan peraturanturunan 
yang mendukung UU tersebut.

Menurutdia, UU itu harus ditaati seluruh ormas. Sebaliknya bila ada ormasyang 
menolak persyaratan itu, tentu itu menjadi wewenang pemerintahuntuk tidak 
memberikan izin.

"Jadijangan diartikan bahwa pembuatan aturan yang harus ditaati sebuahormas 
dianggap sebagai sesuatu yang melanggar konstitusi. Itu tidak.Oleh karena itu 
turunan daripada UUD 1945 dibuat UU Ormas. Dengandemikian persyaratan seperti 
tertuang di UU itu harus dipenuhiseluruh ormas," ucap dia.

DirekturEksekutif Lembaga Emrus Corner ini menambahkan, Pancasila dan UUD 
45dirumuskan para pendiri bangsa dengan pertimbangan sangat dalam danmatang.

Diajuga mengatakan, sejauh ini belum ditemukan adanya ormas, terutamaormas 
agama yang melenceng dari ketentuan tersebut. Namun, ia kembalimenegaskan bahwa 
ormas agama apa pun di Indonesia juga tidak bolehbertentangan dengan Pancasila 
dan UUD 1945.

"Jangandiartikan ideologi itu seolah-olah di atas agama, jangan sampaidiartikan 
ke sana. Menurut saya, ideologi dan agama itu harus inlineatau satu garis yang 
tidak bertentangan," jelas Emrus.

Berdasarkanpengamatannya, pemerintah harus tetap hati-hati saat 
membuatkeputusan memberi izin atau menolak permohonan dari ormas 
tertentu.Pasalnya, hal itu akan menjadi catatan sejarah dalam perjalanan 
rezimtertentu.

Diajuga meyakini kebijakan pemerintah dalam hal ini Kementerian DalamNegeri 
sangat hati-hati dalam menjalankan aturan tersebut.

"Bernegaraharus ada ideologi, bernegara harus ada konstitusi, harus ada 
aturan.Coba bayangkan kalau tidak ada ideologi, apa yang menjadi dasar 
kitaberpijak dalam berbangsa dan bernegara?" tanya Emrus.

TerkaitSurat Keputusan Bersama (SKB) 11 tentang penanganan radikalisme 
dikalangan aparatur sipil negara (ASN), Emrus mengajak semua pihakuntuk melihat 
secara objektif dan proporsional.

Dalampandangannya SKB tersebut hanya untuk mencegah ASN menyebarkan 
pahamradikal.

"Biladidalami makna yang tertera pada 11 poin yang ada di dalam SKBtersebut 
sangat bagus dan produktif. Dari segi isi, saya belummenemukan narasi yang 
membatasi kreativitas ASN dalam melaksanakantugasnya serta tidak ada satu kata 
atau kalimat yang bisa menjadilegalisasi menuduh seorang ASN yang kritis 
sebagai radikal,"kata dia.

Artinya,Emrus melanjutkan, dengan SKB ini, kreativitas dan daya kritis dariASN 
yang terkait dengan tugas-tugasnya dipastikan tidak terhalangoleh SKB ini.

Diamencontohkan kreativitas ASN dalam melaksanakan tugasnya, sekalipunSKB ini 
diterbitkan, baru-baru ini Kemendagri melalui DirektoratJenderal Kependudukan 
dan Catatan Sipil (Dukcapil) meluncurkanAnjungan Dukcapil Mandiri (ADM), di 
mana masyarakat bisa cetak KTP,KK, hingga akta kelahiran secara mandiri.

Menurutdia, hal tersebut merupakan contoh kreativitas ASN yang profesionaldan 
sekaligus melakukan fungsi pendidikan bagi masyarakat dalammelaksanakan 
tugasnya.





  

Kirim email ke