Sila pertama sebaiknya dihapus.Agama adalah fiksi! On Sunday, December 8, 2019, 09:45:28 AM PST, Sunny ambon ilmeseng...@gmail.com [GELORA45] <gelora45@yahoogroups.com> wrote:
Silapertama tidak sesuai dengan perbedaan antara berbagai aliran agama. Adalahnyaman bagi semua pihak jika dicantumkan kebebasan beragama. https://sp.beritasatu.com/nasional/semua-ormas-wajib-taat-uud-1945-dan-pancasila/589631/ SemuaOrmas Wajib Taat UUD 1945 dan Pancasila SuaraPembaruan Minggu,08 Desember 2019 - 20:45 Jakarta,Beritasatu.com - Pengamatpolitik dari Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing menilai,semua organisasi masyarakat (ormas) di Indonesia wajib taat terhadapUndang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila. "Semuaormas tanpa kecuali sepanjang itu di Indonesia harus taat konstitusikita, yaitu UUD 1945, dan juga harus berbasis pada ideologi kita,Pancasila," ujar Emrus dalam keterangan tertulis di Jakarta,Minggu (8/12/2019). Emrussepakat terhadap keberadaan Undang-Undang Ormas dengan peraturanturunan yang mendukung UU tersebut. Menurutdia, UU itu harus ditaati seluruh ormas. Sebaliknya bila ada ormasyang menolak persyaratan itu, tentu itu menjadi wewenang pemerintahuntuk tidak memberikan izin. "Jadijangan diartikan bahwa pembuatan aturan yang harus ditaati sebuahormas dianggap sebagai sesuatu yang melanggar konstitusi. Itu tidak.Oleh karena itu turunan daripada UUD 1945 dibuat UU Ormas. Dengandemikian persyaratan seperti tertuang di UU itu harus dipenuhiseluruh ormas," ucap dia. DirekturEksekutif Lembaga Emrus Corner ini menambahkan, Pancasila dan UUD 45dirumuskan para pendiri bangsa dengan pertimbangan sangat dalam danmatang. Diajuga mengatakan, sejauh ini belum ditemukan adanya ormas, terutamaormas agama yang melenceng dari ketentuan tersebut. Namun, ia kembalimenegaskan bahwa ormas agama apa pun di Indonesia juga tidak bolehbertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. "Jangandiartikan ideologi itu seolah-olah di atas agama, jangan sampaidiartikan ke sana. Menurut saya, ideologi dan agama itu harus inlineatau satu garis yang tidak bertentangan," jelas Emrus. Berdasarkanpengamatannya, pemerintah harus tetap hati-hati saat membuatkeputusan memberi izin atau menolak permohonan dari ormas tertentu.Pasalnya, hal itu akan menjadi catatan sejarah dalam perjalanan rezimtertentu. Diajuga meyakini kebijakan pemerintah dalam hal ini Kementerian DalamNegeri sangat hati-hati dalam menjalankan aturan tersebut. "Bernegaraharus ada ideologi, bernegara harus ada konstitusi, harus ada aturan.Coba bayangkan kalau tidak ada ideologi, apa yang menjadi dasar kitaberpijak dalam berbangsa dan bernegara?" tanya Emrus. TerkaitSurat Keputusan Bersama (SKB) 11 tentang penanganan radikalisme dikalangan aparatur sipil negara (ASN), Emrus mengajak semua pihakuntuk melihat secara objektif dan proporsional. Dalampandangannya SKB tersebut hanya untuk mencegah ASN menyebarkan pahamradikal. "Biladidalami makna yang tertera pada 11 poin yang ada di dalam SKBtersebut sangat bagus dan produktif. Dari segi isi, saya belummenemukan narasi yang membatasi kreativitas ASN dalam melaksanakantugasnya serta tidak ada satu kata atau kalimat yang bisa menjadilegalisasi menuduh seorang ASN yang kritis sebagai radikal,"kata dia. Artinya,Emrus melanjutkan, dengan SKB ini, kreativitas dan daya kritis dariASN yang terkait dengan tugas-tugasnya dipastikan tidak terhalangoleh SKB ini. Diamencontohkan kreativitas ASN dalam melaksanakan tugasnya, sekalipunSKB ini diterbitkan, baru-baru ini Kemendagri melalui DirektoratJenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) meluncurkanAnjungan Dukcapil Mandiri (ADM), di mana masyarakat bisa cetak KTP,KK, hingga akta kelahiran secara mandiri. Menurutdia, hal tersebut merupakan contoh kreativitas ASN yang profesionaldan sekaligus melakukan fungsi pendidikan bagi masyarakat dalammelaksanakan tugasnya.