https://tabaos.id/pemidanaan-lima-tapol-maluku-bentuk-pelanggaran-ham-kontras-majelis-hakim-pn-ambon-diminta-batalkan-dakwaan-jpu/


Pemidanaan Lima Tapol Maluku, Bentuk Pelanggaran HAM, KonTraS : Majelis
Hakim PN Ambon Diminta Batalkan Dakwaan JPU

By *Redaksi* <https://tabaos.id/author/redaksi/>

10/12/2019

<https://i2.wp.com/tabaos.id/wp-content/uploads/WhatsApp-Image-2019-12-05-at-22.21.282.jpeg?fit=800%2C360&ssl=1>Lima
Orang Tahanan Politik RMS Asal Negeri Hulaliu Yang sementara menjalani
persidangan di Pengadilan Klas I Negeri Ambon. dari kiri-kanan : Pelpina
Siahaya, Izaak Siahaya, Basten Noya, Johan Noya, Josias Siahaya

*TABAOS.ID <http://TABAOS.ID>*,Sikap aparat penegak hukum  mempidanakan
lima warga Hulaliu yang dijerat pasal makar, adalah  merupakan tindakan
keliru dan terkesan dipaksakan.   Pemidanaan atas rencana kegiatan ekspresi
dari keyakinan politik warga, adalah bentuk nyata pelanggaran Hak Asasi
Manusia (HAM) dan berbagai instrumen hukum.

Menyikapi hal itu, Ketua Pengadilan Negeri Ambon dan Majelis Hakim yang
memeriksa kasus tersebut diminta untuk membatalkan dakwaan yang diajukan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kemudian menghentikan perkara tersebut demi
hukum.

Permintaan itu disampaikan Tim Advokasi Tapol Maluku yang terdiri dari
KONTRAS dan Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia Maluku (LIAMMA)  melalui
Press Release  yang diterima redaksi *tabaos.id <http://tabaos.id>*,
kemarin.

Lima warga Hulaliu yang ditahan pada 29 Juni 2019, sekitar pukul 10.00
WIT,  di kediaman  Izaak Josias Siahaya alias Cak di Negeri Hulaliu,
Kecamatan  Pulau Haruku, Kabupaten  Maluku Tengah, adalah,  Johan Noya,
Basten Noya,  Pelpina Siahaja dan  Izaak Josias Siahaya.  Saat  percakapan
diantara mereka berlangsung  sekitar 10 menit, tiba-tiba  10  anggota
Polresta Ambon dan P.p Lease bersama beberapa anggota personil Anggota TNI
masuk dan melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Mereka dituding sebagai simpatisan RMS yang hendak merencanakan melakukan
peribadatan pada tanggal 30 Juni 2019. Dari dinding rumah, polisi
mengamankan satu helai bendera RMS.    Kasus mereka kini sedang disidangkan
di Pengadilan negeri Ambon, dengan agenda pemeriksaan saksi.

KontraS   melalui Andi Muhammad Rezaldy  dan  LIAMMA, Buce Hahury
menjelaskan,  apa yang dilakukan oleh lima Tapol, dijamin  Pasal 18 ayat
(1) Konvenan Hak-Hak Sipil dan Politik, yang telah diratifikasi menjadi
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

“Bentuk pelanggaran hak itu  tampak dengan adanya pemidanaan yang dilakukan
aparat penegak hukum atas perencanaan ibadah bersama yang akan dilakukan
pada tanggal 30 Juni 2019. Oleh karena itu, kami mendesak Ketua Pengadilan
Negeri Ambon dan Majelis Hakim yang memeriksa kasus tersebut membatalkan
dakwaan JPU  dan kemudian menghentikan perkara tersebut demi hukum,”ungkap
keduanya.

*Baca Juga*  *KontraS Merilis Ada 17 Purnawirawan Terlibat Pelanggaran HAM
di Masa Lalu, Siapakah Mereka ?*
<https://tabaos.id/kontras-merilis-ada-17-purnawirawan-terlibat-pelanggaran-ham-di-masa-lalu-siapakah-mereka/>

Disamping itu, terjadi pelanggaran atas kebebasan berekspresi, sebagaimana
diatur Pasal 19 Konvenan Hak-Hak Sipil dan Politik. Kebebasan berekspresi
yang dimaksud adalah manifestasi pikiran melalui karya bendera yang telah
disangka mirip dengan bendera Negara RMS.

“Seandainya benar bendera yang disangkakan itu merupakan bendera RMS,
menurut kami tidak ada konsekuensi atau akibat hukumnya, karena sejauh ini
belum ada aturan atau larangan dalam bentuk aturan perundang-undangan yang
mengatur terkait dengan pelarangan terhadap bendera yang disangkakan mirip
bendera Negara RMS maupun bendera – bendera lainnya.”ungkapnya.

Tim Advokasi Tapol juga menyebutkan, pelanggaran atas hak untuk menentukan
nasib sendiri dan berkumpul secara damai, juga dijamin Pasal 1 dan 21
Konvenan Hak-Hak Sipil dan Politik.

Antara Pasal 1 dan Pasal 21 memiliki keterkaitan yang sangat erat.   Sebab
secara historis,  mereka memiliki pandangan atau keyakinan politik yang
berbeda dengan pemerintah.  Perbedaan itu diekspresikan dengan usaha-usaha
yang damai, melalui perkumpulan salah satunya.

Menurut pasal-pasal tersebut, Tim Advokasi Tapol berpendapat, seharusnya
negara dapat menghargai hak itu, bukan sebaliknya  melalui aparat penegak
hukum memidanakan paksa  mereka dengan tuduhan makar.

Tindakan anggota kepolisian dan anggota TNI yang melakukan upaya paksa
(penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan) tanpa disertai dengan prosedur
administratif  juga dinilai  merupakan bentuk tindakan maladministrasi dan
pelanggaran terhadap Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasalnya,  tindak pidana yang disangkakan terhadap kelima orang tersebut
bukan merupakan peristiwa tangkap tangan, yang  mengacu bahwa proses hukum
didasari atas laporan polisi nomor: LP/522/VI/2019/Maluku/Res Ambon tanggal
29 Juni 2019).

“Maka sudah sepatutnya,  proses upaya paksa tersebut harus dilengkapi
secara administratif.  Secara locus delicti, penangkapan terhadap lima
warga di Pulau Haruku yang  berada di wilayah administrasi Kabupaten Maluku
Tengah,  sudah  sepatutnya prosesnya juga harus melibatkan Polres setempat,
sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 12 Tahun
2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di
Lingkungan Polri,”ungkap keduanya.

Selain menyoroti proses penangkapan, Tim Advokasi Tapol juga menilai, pasal
yang disangkakan oleh pihak kepolisian tersebut tidak memenuhi unsur
sebagaimana pasal yang disangkakan tersebut.  Mengingat,   Pasal 53 ayat
(1) “Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika  ada niat  dan adanya
permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan
semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.”

Kegiatan ibadah yang rencananya dilaksanakan pada 30 Juni 2019, menurut
keduanya, juga bukan merupakan tindak kejahatan, mengingat doa dalam proses
peribadatan bukan merupakan suatu tindak kejahatan.

Merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XV/2017,  yang dalam
pertimbangan putusannya telah memperingatkan kepada aparat penegak hukum
untuk berhati – hati dalam menerapkan pasal  yang berkenaan dengan makar
sehingga tidak digunakan sebagai alat untuk membungkam kebebasan, tim
advokasi tapol menyimpulkan, pemidanaan  terhadap kelima  warga,  diduga
melanggar berbagai instrumen hukum dan Hak Asasi Manusia. (*T05*)

Kirim email ke