Gugatan masih berlangsung di pengadilan tapi penggusuran sudah dilakukan. Begitulah penguasa, seolah HAM cuma berlaku setiap tanggal 10 Desember. - Tolak Penggusuran RW 11 Tamansari, Warga: Nanti Anak Saya Pulang ke Mana?
Kamis, 12 Desember 2019 Faqih Rohman Syafei BANDUNG WETAN, AYOBANDUNG.COM -- Sejumlah warga RW 11, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung menghadang petugas Satpol PP Kota Bandung yang akan melakukan penggusuran rumah, Kamis (12/12/2019). Berdasarkan pantauan Ayobandung.com, petugas Satpol PP Kota Bandung bersama dengan aparat kepolisan mulai berdatangan mulai pukul 09.00 WIB. Mereka datang dengan membawa satu alat berat. Warga yang sudah tahu rencana tersebut, telah bersiap bahkan sampai menutup akses dengan menggunakan alat seadanya. Petugas Satpol PP terpaksa membongkar rumah secara paksa dan membawa keluar barang milik warga. Seorang warga berteriak kepada petugas untuk tidak membongkar rumahnya. Sambil menangis dia mengatakan bahwa dirinya masih berhak tinggal di tempat itu. "Lihat rakyat, jangan semena-mena. Kita masih punya hak untuk tetap tinggal.. Kita ada bayi pak," katanya saat petugas membongkar rumahnya, Kamis (12/12/2019). Warga lainnya, bahkan kebingungan harus tinggal di mana jika rumahnya digusur. "Nanti anak saya harus pulang ke mana?" ucapnya. Sementara itu, kuasa hukum warga dari LBH Bandung, Rifki Zulfikar mengatakan proses eksekusi yang dilakukan oleh Satpol PP telah melanggar hukum. Pasalnya proses gugatan di PTUN Bandung masih berlangsung. "Jadi proses ini serangkaian kekerasan terjadi, memang yang jadi korban warga yang masih bertahan dan menolak, karena memang proses izin lingkungan tidak sesuai dengan azas lingkungan yang baik, prosedural lingkungan hidup," katanya. Penulis: Faqih Rohman Syafei Editor : Fira Nursyabani
