http://www.sinarharapan.co/ekonomi/read/11088/indonesia_resmi_gugat_uni_eropa_ke_wto_terkait_sawit



Indonesia Resmi Gugat Uni Eropa ke WTO Terkait SawitMinggu , 15 Desember
2019 | 18:12

JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Perutusan Tetap Republik Indonesia
(PTRI) di Jenewa, Swiss resmi mengajukan gugatan terhadap Uni Eropa (UE) di
Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO), pada 9
Desember 2019.

Gugatan diajukan terhadap kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II)
dan Delegated Regulation UE. Kebijakan-kebijakan tersebut dianggap
mendiskriminasikan produk kelapa sawit Indonesia.

"Indonesia resmi mengirimkan Request for Consultation pada 9 Desember 2019
kepada Uni Eropa sebagai tahap inisiasi awal dalam gugatan," kata Menteri
Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto lewat keterangannya diterima di
Jakarta, Minggu (15/12/2019).

Keputusan ini, lanjut Mendag, dilakukan setelah melakukan pertemuan di
dalam negeri dengan asosiasi/pelaku usaha produk kelapa sawit dan setelah
melalui kajian ilmiah, serta konsultasi ke semua pemangku kepentingan
sektor kelapa sawit dan turunannya.

Menurut Mendag, gugatan ini dilakukan sebagai keseriusan Pemerintah
Indonesia dalam melawan diskriminasi yang dilakukan Uni Eropa melalui
kebijakan RED II dan Delegated Regulation.

Kebijakan-kebijakan tersebut dianggap mendiskriminasi produk kelapa sawit
karena membatasi akses pasar minyak kelapa sawit dan biofuel berbasis
minyak kelapa sawit. Diskriminasi dimaksud berdampak negatif terhadap
ekspor produk kelapa sawit Indonesia di pasar Uni Eropa.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan
(Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan melalui kebijakan RED II,
Uni Eropa mewajibkan mulai tahun 2020 hingga tahun 2030 penggunaan bahan
bakar di Uni Eropa berasal dari energi yang dapat diperbarui.

Selanjutnya, Delegated Regulation yang merupakan aturan pelaksana RED II
mengategorikan minyak kelapa sawit ke dalam kategori komoditas yang
memiliki Indirect Land Use Change (ILUC) berisiko tinggi. Akibatnya,
biofuel berbahan baku minyak kelapa sawit tidak termasuk dalam target
energi terbarukan di Uni Eropa, termasuk minyak kelapa sawit Indonesia.

"Pemerintah Indonesia keberatan dengan dihapuskannya penggunaan biofuel
dari minyak kelapa sawit oleh Uni Eropa. Selain akan berdampak negatif pada
ekspor minyak kelapa sawit Indonesia ke Uni Eropa, juga akan memberikan
citra yang buruk untuk produk kelapa sawit di perdagangan global," ujarnya.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Iman
Pambagyo menambahkan inisiasi awal dalam gugatan ataupun proses konsultasi
ke WTO merupakan langkah yang dapat diambil setiap negara anggota.

Gugatan dilakukan jika menganggap kebijakan yang diambil negara anggota
lain melanggar prinsip-prinsip yang disepakati dalam WTO. Diharapkan
melalui konsultasi ini dapat ditemukan jalan keluar terbaik bagi kedua
pihak.(*E-2/ant*)

Kirim email ke